Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Negara dapat dikatakan sebagai suatu wilayah yang penduduk dan pemerintahannya diakui secara hukum dan undang-undang oleh dunia internasional. Lahirnya sebuah negara baru tidak terlepas dari sejumlah syarat atau unsur-undur terbentuknya negara.

Meski ada banyak teori yang menyebutkan soal lahirnya sebuah negara, tetapi dunia internasional dan para ahli mengakui bahwa unsur terbentuknya negara itu ada empat.

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Keempat unsur terbentuknya negara itu bisa dikelompokkan menjadi dua macam:  

  • Unsur konstitutif yang terdiri dari adanya rakyat atau penduduk yang tetap, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
  • dan unsur deklaratif yang hanya terdiri dari pengakuan dari negara lain.

Unsur konstitutif adalah unsur yang secara mutlak harus ada di suatu Negara ketika negara tersebut akan didirikan. Sementara unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada ketika negara tersebut didirikan, tetapi harus dipenuhi ketika negara tersebut beriri.

Unsur-unsur terbentuknya negara secara umum, juga sejalan dengan apa yang disebutkan oleh para ahli.

Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, yang tertulis dalam (Budiyanto, 2004: 24), syarat berdirinya negara itu adalah:

  • Adanya rakyat yang bersatu,
  • Pemerintah yang berdaulat
  • Adanya daerah atau wilayah
  • Pengakuan dari negara lain.

Lalu menurut ahli Mirriam Budiardjo (1986:41), unsur pembentukan negara, yaitu:

  • Wilayah,
  • Penduduk,
  • Pemerintah, dan
  • Kedaulatan

1. Adanya Rakyat/Penduduk Tetap

Rakyat merupakan semua orang yang berada dan nyata tinggal di dalam suatu wilayah negara. Selain itu, disebut rakyat karena mereka juga memiliki ketundukan dan patuh terhadap peraturan di negara tersebut.

Sementara penduduk adalah orang yang domisilinya secara tetap berada di wilayah negara dan dalam jangka waktu lama. Penduduk terdiri atas Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Berbeda dengan rakyat, penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.

  • Warga negara merupakan orang yang secara hukum dan sah menjadi warga negara. Yakni penduduk asli dan WNI keturunan.
  • Yang bukan warga negara merupakan orang yang secara hukum tidak menjadi warga negara.
  • Bukan penduduk adalah mereka yang berada di suatu wilayah namun tidak menetap (tinggal sementara waktu). Misalnya turis asing, pekerja asing, dsb.

2. Memilih Wilayah Tetap

Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan sebuah negara dan menjadi tempat tinggal bagi rakyatnya. Wilayah negara mencakup darat, udara, dan laut. Batas wilayah sebuah negara pun bermacam-macam. Antara lain dapat berupa:

  • Batas alamiah yang terdiri atas gunung, hutan, sungai.
  • Batas buatan. Biasanya berupa pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok, dsb. Seperti misalnya di perbatasan Korea Utara-Korea Selatan, Indonesia-Timor Leste, dll.
  • Batas geografis yang berdasarkan garis lintang dan bujur.
  • Batas perjanjian berupa konvensi, trakat, dsb. Misalnya konvensi hukum laut internasional.

Khusus untuk batas wilayah lautan, ada dua konsep dasar dalam menetapkannya. Yakni:

  • Res nullius. Yakni dapat diambil dan dimiliki oleh tiap negara.
  • Res communis. Yaitu laut adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat dimiliki atau diambil oleh suatu negara.

Lautan juga terdiri atas beberapa jenis, yaitu:

  • Laut teritorial, batas sepanjang 12 mil diukur dari garis pantai wilayah negara.
  • Zona tambahan. Yakni diukur sepanjang 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau 24 mill dari garis pantai suatu negara.
  • ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). Wilayah lautan yang jaraknya 200 mil dari garis pantai.
  • Landasan benua (kontinen). Lautan yang berada di luar teritorial. Jaraknya 200 mil diukur dari garis pantai yang meliputi dasar lautan serta daerah di bawahnya.

3. Terdapat Sistem Pemerintahan (Pemerintahan yang Berdaulat)

Pemerintah yang berdaulat merupakan suatu pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mempertahankan, mengamankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negaranya sendiri sepenuhnya.

Kedaulatan amatlah penting dalam berdirinya sebuah negara. Kedaulatan pun dapat dibedakan menjadi 2 macam, yakni:

  • Berdaulat keluar. Yakni kedudukannya sederajat dengan negara-negara lainnya sehingga bebas dari intervensi dan campur tangan negara-negara lainnya.
  • Berdaulat kedalam. Yaitu memiliki wibawa dan wewenang dalam menentukan serta menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.

Dalam arti luas, pemerintahan meliputi gabungan semua alat-alat perlengkapan negara. Sementara dalam artian sempit hanya berupa kepala negara saja ataupun organisasi eksekutif.

Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat, yaitu:

  • Permanen, yaitu kedaulatan tetap dimiliki negara selama tetap bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi di dalamnya.
  • Tidak terbatas atau mutlak. Berarti tidak terbatasi dan dibatasi oleh siapapun. Sebab, jika dibatasi maka negara tidak akan berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
  • Bulat dan tidak terbagi-bagi. Berarti kedaulatan adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Tidak terbagi-bagi berarti hanya ada satu kedaulatan dalam sebuah negara.
  • Asli. Yaitu kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi. Akan tetapi asli diperoleh dari negara sendiri.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain bisa ditunjukkan dengan kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain yakni sanggup dalam melakukan hubungan-hubungan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kebudayaan, politik, dsb dengan negara lainnya.

Jika sebuah negara sudah mampu menyanggupi hal tersebut, maka sudah dapat dikatakan negara memiliki kedaulatan yang utuh. Meskipun bukanlah unsur mutlak, tetapi pengakuan dari negara lain yang merupakan unsur deklarasi sangat penting bagi sebuah negara.

Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan secara de facto maupun de jure. Yaitu:

  • De facto merupakan pengakuan atas fakta adanya sebuah negara yang sudah terbentuk. Pengakuan ini melihat berdasarkan adanya wilayah, rakyat, serta pemerintahan yang berkedaulatan.
  • De jure merupakan pengakuan berdasarkan pernyataan resmi secara hukum internasional. Pernyataan resmi ini akan membuat sebuah negara memperoleh hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa di dunia.

Sebenarnya selain pengakuan dari negara lain, unsur deklaratif juga bisa berupa masuknya negara yang baru berdiri ke perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Unsur-unsur Terbentuknya Negara. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/unsur-unsur-terbentuknya-negara/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.