Tujuan Pendidikan Nasional [Undang Undang, Tap MPRS, Para Ahli] Pengertian & Fungsinya

Berulang kali kurikulum pendidikan kita mengalami perubahan dan revisi dari para pemangku kebijakan. Mengapa ini terjadi? Satu-satunya alasan adalah karena para pemangku kebijakan melihat ada cara yang jauh lebih cepat dan efektif untuk mencapai tujuan pendidikan dibanding dengan dengan cara yang berlaku.

mereka sadar bahwa proses pendidikan dilaksanakan bukan tanpa alasan, tetapi ada tujuan pendidikan nasional yang hendak dicapai.

Tujuan Pendidikan Menurut Para Ahli

Soal tujuan pendidikan nasional, ada banyak pendapat baik yang disampaikan lewat tulisan maupun lisan. Tujuan pendidikan juga dikemukakan oleh para ahli yang ada di Indonesia. Berikut misalnya beberapa pengertian tujuan pendidikan menurut para ahli:

1. Ki Hajar Dewantoro

Menurut Ki Hajar Dewantoro, tujuan pendidikan adalah untuk mendidikan anak agar bisa menjadi manusia yang memiliki kesempurnaan dalam hidup.

Maksud dari hidup sempurna adalah mempunyai kehidupan dan penghidupan yang bersifat selaras dengan alam atau dengan kata lain sesuai dengan kodratnya, dan juga selaras dengan masyarakat.

2. Umar Tirtarahardja dan La Sulo

Sementara itu Umar Tirtarahardja dan La Sulo berpendapat bahwa tujuan pendidikan sebenarnya bersifat abstrak. Hal ini dikarenakan pendidikan sesungguhnya mempunyai nilai-nilai yang bersifat abstrak juga.  Tujuan seperti itu bersifat umum, ideal, serta memiliki kandungan yang sangat luas, sehingga untuk merealisasikan dalam praktek sangat sulit.

Kedua ahli ini memiliki pendapat bahwa pendidikan selayaknya harus berupa suatu tindakan yang objek sasarannya atau ditujukan kepada peserta didik ketika berada dalam kondisi tertentu, dan juga pada tempat dan waktu tertentu, dengan menggunakan suatu alat yang juga tertentu.

Pelaksanaan pendidikan sendiri hanya memungkinkan untuk direalisasikan jika tujuan yang ingin dicapai sudah dibuat lebih jelas atau eksplisit, bersifat konkret, dan juga mempunyai ruang lingkup kandungan yang terbatas.

Maksudnya tujuan umum pendidikan perlu lebih diperinci. Hal ini perlu dilakukan agar tujuan pendidikan lebih bersifat khusus dan juga terbatas. Jika sudah begitu maka proses untuk merealisasikannya dapat terlaksana dengan lebih mudah, terutama dalam praktek.

3. Ahmadi

Ahmadi menyatakan pandangannya mengenai tujuan pendidikan di dalam suatu buku yang  berjudul “Ilmu Pendidikan”. Ahmadi menjelaskan tujuan pendidikan menurut pandangan agama Islam.

Dengan begitu tujuan pendidikan adalah untuk melahirkan generasi bangsa yang memiliki kecerdasan, sehat, patuh, serta taat kepada Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.

4. Suardi

Pandangan Suardi mengenai tujuan pendidikan termaktub di dalam sebuah buku yang berjudul “Pengantar Pendidikan Teori dan Aplikasi”. Menurut Suardi tujuan pendidikan adalah suatu hasil dari refleksi yang akan dicapai setelah melalui proses pemberian atau penyampaian pendidikan kepada pelajar atau peserta didik sudah selesai dilaksanakan.

Adapun proses untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut disebut sebagai proses belajar dan proses mengajar. Proses belajar mengajar ini juga termasuk dalam kegiatan memberikan stimulus berupa ilmu yang disampaikan dari guru atau pengajar kepada peserta didik atau pelajar.

Proses tersebut juga termasuk membiarkan peserta didik untuk mengerjakan beberapa latihan soal dan berbagai aktivitas bermanfaat yang dilakukan selama proses belajar mengajar. Semua proses tersebut dilakukan agar peserta didik bisa bergerak menuju arah dan tujuan pendidikan secara total.

5. H. Alamsyah Ratuprawira Negara

Menurut H. Alamsyah Ratuprawira Negara tujuan pendidikan nasional berawal dari suatu proses yang diarahkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Proses ini juga harus didampingi dengan usaha untuk meningkatkan kecerdasan, keahlian, keterampilan, dan berbagai aspek efektif.

Adapun aspek efektif yang mendampingi usaha mencapai tujuan pendidikan antara lain adalah dengan menuntun agar budi pekerti lebih tinggi dan baik, membentuk kepribadian yang kuat, dan juga mempertebal semangat dalam urusan kebangsaan.

Tujuan Pendidikan Menurut UU No 20 Tahun 2003         

Menurut Pasal 3 Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Dari sana dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan yaitu untuk mengembangkan potensi para pelajar dalam hal ini peserta didik agar bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa.

Selain itu pelajar juga diharapkan dapat mempunyai kepribadian yang berakhlak, berilmu, mandiri, mulia, kreatif, sehat, dan yang paling penting adalah membentuk pelajar menjadi warga negara yang memiliki sikap demokratis dan juga bertanggung jawab.

Dengan memperoleh pendidikan, peserta didik akan memiliki kemauan atau motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik di dalam berbagai aspek kehidupan. Apalagi pendidikan baik dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi juga merupakan suatu sayarat utama yang dibutuhkan untuk membantu memajukan bangsa Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas juga memberikan batasan soal apa itu pengertian pendidikan. Dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha secara sadar dan telah terencana yang dilaksanakan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dapat berperan aktif untuk mengembangkan potensi di dalam dirinya.

Usaha untuk mengembangkan potensi tersebut akan membantu pelajar untuk mempunyai kekuatan spritual dalam urusan keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, dan juga keterampilan yang dibutuhkan oleh pelajar secara pribadi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.

Tujuan Pendidikan Menurut UU No 2 Tahun 1985

Berdasarkan Undang Undang No. 2 Tahun 1985, tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga untuk mengembangkan manusia yang seutuhnya. Arti dari manusia seutuhnya yang disebutkan di dalam pasal Undang Undang ini adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Di samping itu manusia juga diharapkan mempunyai budi pekerti yang luhur, keterampilan dan pengetahun yang memadai, kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta kepribadian yang mantap, mandiri, dan juga mempunyai rasa tanggung jawab dalam urusan bermasyarakat dan berbangsa.

Tujuan Pendidikan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954

Berdaasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1954, tujuan pendidikan termaktub dalam beberapa pasal yaitu Pasal 3 dan Pasal 4. Adapun penjelasan mengenai kedua pasal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Pasal 3

Berdasarkan Pasal 3 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1954, tujuan pendidikan berjalan seiring dengan tujuan pengajaran dalam hal ini tujuan keduanya yaitu untuk membentuk manusia yang mempunyai susila atau sikap yang cakap serta menjadikannya warga negara yang bersikap demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air Indonesia.

Pasal 4

Berdasarkan Pasal 4 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1954, tujuan pendidikan dan pengajaran yang hendak dicapai didasarkan pada asas-asas yang termaktub dalam kelima sila Pancasila serta tersurat di dalam Undang Undang Dasar 1945 yang juga didasarkan terhadap kebudayaan bangsa Indonesia.

Tujuan Pendidikan Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989

Tujuan pendidikan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 termaktub di dalam Bab II Pasal 4 yang berisi bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga untuk mengembangkan manusia secara seutuhnya.

Maksud dari manusia secara seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mempunyai budi pekerti yang luhur. Manusia seutuhnya juga mempunyai pengetahuan dan keterampilan, jasmani dan rohani yang sehat, serta berkepribadian yang mantap dan mandiri yang diwujudkan dalam rasa tanggung jawab bermasyarakat dan kebangsaan.

Tujuan Pendidikan Menurut Tap MPRS No. 2 Tahun 1960

Di dalam Tap MPRS No. 2 Tahun 1960 tujuan pendidikan yaitu untuk membentuk para pancasilais sejati atau manusia yang memegang teguh Pancasila yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah dikehendaki oleh Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 serta Isi dari UUD tersebut.

Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 Menurut Tap MPR No. II/MPR/1988

Pendidikan nasional merupakan pendidikan yang didasarkan pada Pancasila dan juga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan serta kebudayaan nasional dari bangsa Indonesia, tetapi tetap mengikuti tuntuntan dari perubahan zaman yang terus bergerak.

Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1988 tujuan pendidikan nasional yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia di negara Indonesia yaitu dengan menjadikannya sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Peningkatan kualitas manusia di dalam ketetapan MPR tersebut juga termasuk agar manusia mempunyai budi pekerti yang luhur, berkepribadian baik, sikap disiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, tangguh, mandiri, cerdas, terampil, dan juga mempunyai jasmani dan rohani yang sehat.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Tujuan Pendidikan Nasional [Undang Undang, Tap MPRS, Para Ahli] Pengertian & Fungsinya. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/tujuan-pendidikan-nasional/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.