Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Negara adalah sebuah area atau wilayah dimana di dalamnya terdapat syarat-syarat untuk bisa dikatakan sebagai negara. Syarat itu adalah adanya sistem pemerintahan yang berkuasa dengan rakyat yang mendukung negara tersebut.

Setiap negara pasti memiliki tujuan sesuai apa yang dicita-citakan negara tersebut. Karena adanya tujuan tersebutlah negara bergerak. Tanpa adanya tujuan, negara tidak akan dapat diwujudkan.

Fungsi Negara

Fungsi sebuah negara bisa dikelompokkan menjadi dua, yakni tujuan dan fungsi secara umum serta yang disampaikan oleh para ahli:

Fungsi Negara Secara Umum

Secara umum, sebuah negara memiliki fungsi seperti di bawah ini:

1. Menjamin Keamanan

Sebuah negara berfungsi memberikan keamanan pada setiap warga negara yang ada di dalam maupun di luar negara tersebut. Negara harus mampu meredam setiap bentrokan yang mungkin saja muncul dari warga negaranya sendiri.

Selain itu, negara juga harus mampu menjaga keamanan dari warga negara yang mungkin memiliki keberagaman agama dan suku yang jauh lebih mudah timbul pertentangan dan pertikaian di dalamnya.

2. Membentuk Pertahanan

Tidak dapat dikatakan sebuah negara jika tidak mempunyai kedaulatan atau kekuasaan untuk mempertahankan wilayah dan setiap asset yang ada di dalamnya. Fungsi sebuah negara dibentuk adalah menjaga setiap kekayaan yang ada di dalam laut, udara, maupun tanah di negara tersebut.

Pertahanan dilakukan dengan mempertahankan setiap batas-batas negara sehingga negara lain tidak dapat memasuki atau bahkan menguasai daerah lain dengan seenaknya. Disinilah negara dituntut memiliki sistem pertahanan berupa militer yang kuat.

3. Mencapai Kesejahteraan

Negara tidak akan dapat berdiri tanpa ada rakyat di dalamnya. Maka dari itu, sudah sepatutnya negara memiliki fungsi menjamin setiap kesejahteraan warga negaranya.

Caranya adalah dengan memastikan setiap warga negara mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan pokok maupun sekunder dan tersier.

Penuhi segala hak yang memang seharusnya didapatkan warga seperti kemudahan dalam membuat kartu identitas, pengurusan surat-surat, dan keperluan lainnya tanpa membebani warga yang membutuhkan.

4. Memberikan Keadilan

Tak hanya sekadar menjalankan fungsi kesejahteraan bagi warga negaranya saja, sebuah negara juga memiliki fungsi memberikan keadilan pada setiap warga negara.

Keadilan yang tidak memandang bulu merupakan hal yang diinginkan setiap warga negara. Keadilan yang diberikan oleh negara hendaknya meliputi segala bidang seperti perekonomian, sosial dan budaya, serta bidang politik, dan lain-lain.

Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Fungsi Negara Menurut John Locke

Seorang filsuf dari negara Inggris yang bernama John Locke membagi tiga fungsi sebuah negara yang dikenal dengan teori pemisahan kekuasaan yaitu:

  • Fungsi legislatif yaitu meciptakan atau membuat undang-undang
  • Fungsi eksekutif yaitu membuat peraturan dan juga mengadili
  • Fungsi federatif yaitu mengurusi masalah urusan luar negeri seperti perdamaian dan perang

Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Pemikir asal negara Prancis yang berkutat pada politik, Montesquieu yang terkenal dengan konsep Trias Politica, membagi fungsi dari sebuah negara menjadi tiga yaitu:

  • Fungsi legislatif yaitu membuat undang-undang
  • Fungsi eksekutif yaitu melaksanakan undang-undang
  • Fungsi yudikatif yaitu mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan/undang undang ditaati

Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven

Seorang antropolog dari negara Belanda yang terkenal dengan julukan “Bapak Hukum Adat” Van Vollenhoven berpendapat jika fungsi negara terbagi menjadi empat yang kita kenal dengan nama catur praja, yaitu:

  • Bestuur yakni fungsi menjalankan pemerintahan
  • Rechtsprak yakni fungsi mengadili
  • Regeling yakni fungsi membuat peraturan/undang undang
  • Politie yakni fungsi ketertiban dan keamanan

Tujuan Negara

Tujuan Negara Secara Umum

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan serta kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya. Masing-masing negara didunia mempunyai tujuan negara yang dipengaruhi oleh tempat, sejarah dan pengaruh dari para penguasa negara tersebut.

Berdasarkan banyak teori tentang tujuan sebuah negara yang ada, secara umum ada lima tujuan negara yang paling utama yaitu;

  1. Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya dengan maksimal.
  2. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  3. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
  4. Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
  5. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Selain menurut umum, negara juga memiliki tujuan menurut para ahli. Berikut ini adalah beberapa pendapat dari pada ahli mengenai tujuan negara:

1. Aristoteles

Tujuan sebuah negara adalah mewujudkan bentuk sempurna dari warga negara yang ada di dalamnya berdasarkan rasa keadilan. Rasa keadilan yang dimaksud disini adalah setiap hak yang seharusnya menjadi milik setiap warga negara harus dipenuhi.

Keadilan harus terwujud dalam sebuah negara dan hukum dibentuk sebagai tangan negara dalam menyampaikan hak setiap warganya.

2. Benedictus Spinoza

Tujuan sebuah negara menurut Benedictus Spinoza adalah mewujudkan rasa aman, tenteram, nyaman, dan bebas dari ketakutan bagi seluruh warga negara.

Namun agar tujuan negara ini tercapai, setiap warga negara wajib untuk mematuhi segala bentuk hukum dan perundang-undangan yang dibentuk oleh negara. Kepatuhan ini bersifat mutlak, bahkan meskipun aturan atau hukum tersebut terasa merugikan bagi warga negara.

3. Harold J. Laski

Menurut Harold J. Laski, tujuan dan fungsi sebuah negara adalah mampu membuat sebuah kondisi yang mendukung terwujudnya segala cita-cita dan impian dari setiap warga negara.

Kondisi ini dapat dibentuk dengan mengatur perekonomian, sosial dan budaya, politik, serta pertahanan dan keamanan dalam negara.

4. John Locke

John Locke menyatakan pendapatnya bahwa tujuan sebuah negara adalah menjamin setiap warga negara mendapatkan hak-hak asasi manusianya yang mana telah disebutkan dan disepakati dalam perjanjian masyarakat.

Hak-hak asasi manusia yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan perlindungan, tempat tinggal yang layak, serta kebutuhan penting lainnya seperti makan dan minum.

5. Niccollo Maciavelli

Menurut Niccollo, pada awalnya sbeuah negara memiliki tujuan untuk menjaga keamanan, kedamaian dan ketenteraman bagi sertiap warga negaranya.

Namun seiring dengan perkembangan jaman, tujuan dan fungsi sebuah negara pun kian berubah. Kini kebanyakan negara memiliki tujuan hanya untuk kekuasaan saja.

Bahkan beberapa negara mampu melanggar hak asasi rakyatnya sendiri hanya untuk kekuasaan yang otoriter.

6. Plato

Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk mewujudkan dan memajukan nilai-nilai kesusilaan pada setiap warga negaranya.

Nilai kesusilaan yang dibangun pun bukan hanya sebagai mahluk individu saja, tapi juga sebagai mahluk sosial yang berhubungan dengan manusia dan alam sekitarnya.

7. Roger H. Soltau

Selanjutnya adalah pendapat dari Roger H. Soltau yang menyatakan bahwa negara memiliki tujuan untuk mewujudkan impian setiap warga negaranya dengan memberikan kebebasan dalam menciptakan berbagai karya dan ide kreatif lainnya.

8. Socrates

Menurut Socraters, negara memiliki tujuan untuk membentuk sebuah aturan atau hukum yang diberlakukan bagi setiap warga negaranya. Hukum yang dibentuk didasarkan pada kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi semata.

9. Thomas Aquinas

Tujuan negara adalah untuk mewujudkan kemuliaan bagi setiap warganya melalui aturan yang berlaku di masyarakat. Kemuliaan tersebut juga harus sesuai dengan norma sosial maupun agama yang dianut setiap warga negara.

Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Republik Indonesia ini terdapat di dalam teks pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4. Berikut bunyi tujuan negara Indonesia:

  • Untuk Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Untuk Memajukan kesejahteraan umum
  • Untuk Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Untuk Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai tujuan dan fungsi negara menurut umum dan para ahli. Semoga artikel ini mampu menambah wawasan dan menjadi referensi kita semua.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/tujuan-dan-fungsi-negara/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.