Tugas Presiden – Indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Karena itu pemerintahanya dipimpin oleh seorang presiden. Presiden di Indonesia memiliki tanggungjawab sebagai seorang kepala negara sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan.
Karena itu tak salah bila salah seorang legislator mengatakan bahwa “presiden kita itu seorang raksasa yang punya banyak sekali kewenangan”. Tetapi sebenarnya apa saja sih tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan itu?
Daftar isi
Tugas-Tugas Presiden
Sebelum bicara soal tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Terlebih dahulu harus kita bedakan apa itu kepala negara dan apa itu kepala pemerintahan.
Beda Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Kepala negara adalah suatu jabatan yang dipegang oleh individu atau kolektif yang memiliki peran sebagai wakil tertinggi dari sebuah negara. Sebagai wakil tertinggi sebuah negara, kepala negara memiliki hak dan tanggungjawab sebagaimana yang telah ditetapkan dalam sebuah konstitusi negara.
Sedangkan kepala pemerintahan adalah seorang individu atau kolektif yang memiliki peran sebagai pemimpin tertinggi sebuah pemerintahan atau kabinet. Dalam bentuk pemerintahan parlementer, tugas seorang kepala pemerintahan akan sangat terlihat jelas.
Sebab pada sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan di jabat oleh seorang manteri. Sedang dalam sistem pemerintahan presidensil, kepala pemerintahan dijabat oleh preseden seperti di negera kita ini.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Tugas presiden sebagai kepala negara telah diatur dalam konstitusi yang berlaku. Di Indonesia, tugas presiden sebagai kepala negara di atur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Berikut tugas presiden sebagai kepala negara lengkap:
No | Tugas | Dasar UUD 1945 | Isi |
1. | Memegang kekuasaan Tertinggi AD, AL dan AU | Pasal 10 | Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara |
2. | Mengangkat duta dan konsul | Pasal 13 ayat (1) | Presiden mengangkat duta dan konsul |
3. | Menerima penempatan Duta | Pasal 13 ayat 3 | Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat |
4. | Menjamin kebebesan beragama | Pasal 29 Ayat (2) | Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu |
5. | Menjamin anggaran pendidikan minimal 20 persen | Pasal 31 Ayat (4) | Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional |
6. | Memajukan kebudayaan nasional | Pasal 32 Ayat (1) | Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya |
7. | Memeliharan bahasa daerah | Pasal 32 Ayat (2) | Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional |
8. | Memeliharan fakir miskin dan anak-anak terlantar | Pasal 34 Ayat (1) | Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara |
9. | Mengembangkan sistem jaminan sosial | Pasal 34 Ayat (2) | Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan |
10. | Bertanggungjawab pada penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum | Pasal 34 Ayat (3) | Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak |
Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Selain sebagai seorang kepala negara, presiden juga seorang kepala pemerintahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut ini:
No | Tugas | Dasar UUD 1945 | Isi |
1. | Menetapkan Peraturan Pemerintah | Pasal 5 ayat (2) | Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya |
2. | Mengangkat dan Memberhentikan Menteri | Pasal 17 ayat (2) | Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden |
3. | Mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah | Pasal 18B Ayat (1) dab Pasal 18B Ayat (2) | – Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah – Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang |
4. | Mengesahkan rancangan Undang-Undang | Pasal 20 Ayat (4) | Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang |
5. | Mengajukan RUU anggaran pendapatan dan belanja negara | Pasal 23 Ayat (2) | Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah |
6. | Meresmikan Anggota BPK | Pasal 23F Ayat (1) | Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden |
7. | Menetapkan Hakim Agung | Pasal 24A Ayat (3) | Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden |
8. | Mengangkat dan memberhentikan Anggota Yudisial | Pasal 24B Ayat (3) | Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat |
9. | Menetapkan hakim konstitusi | Pasal 24C Ayat (3) | Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden |
10. | Menjamin HAM | Pasal 28I Ayat (4) | Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah |
11. | Membiayai pendidikan dasar | Pasal 31 Ayat (2) | Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya |
12. | Menyelenggarakan Sisdiknas | Pasal 31 Ayat (3) | Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang |
13. | Memajukan Iptek | Pasal 31 Ayat (5) | Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia |
Itulah tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia. Nah kira-kira, sudahkah presiden bersama jajaranya telah optimal melaksanakan semuanya?