Tugas dan Wewenang Presiden, Wapres MPR, DPR, DPD, MA & BPK

Negara kita memiliki berbagai perangkat serta lembaga negara yang sifatnya formal. Semuanya berperan dengan fungsinya yang berbeda-beda. Termasuk dalam tugas dan wewenangnya.

Bagi rakyat yang mayoritas masih awam, tidak banyak yang mengetahui peranan lembaga-lembaga seperti presiden, wakil presiden, MPR, dan berbagai lembaga formal lainnya.

Tugas dan Wewenang Presiden

Sebagai pemimpin tertinggi Indonesia, presiden memiliki tugas dan wewenang yang mesti dilakukan. Dalam hal ini, penting sekali melihat posisi yang didudukinya sebagai kepala negara. Maka rakyat perlu tahu apa saja tugas dan wewenang presiden.

Secara garis besar, ada dua tugas utama presiden. Pertama; tugas dan wewenang presiden sebagai sebagai kepala negara, dan kedua sebagai kepala pemerintahan.

1. Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

Sedangkan sebagai kepada negara, tugas dan wewenang presiden adalah:

  • Presiden memegang kekuasaan tertiggi atas Angkatan Darat, Udara, dan Laut. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 10.
  • Presiden menentukan keputusan dalam perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR. Hal ini tertulis pada pasal 11 ayat 1.
  • Dalam pasal 11 ayat 2, presiden dapat membuat perjanjian internasional atas persetujuan DPR.
  • Tugas dan wewenang presiden berdasarkan pasal 12 adalah menyatakan keadaan dalam bahaya
  • Presiden juga berkuasa atas pengangkatan konsulat dan duta besar dengan tetap memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana tertulis dalam pasal 13 ayat 1 dan 2.
  • Presiden berwewenang menempatkan duta negara lain berdasarkan pertimbangan DPR sesuai pasal 13 ayat 3.
  • Presiden dapat memberikan grasi serta rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung sesuai pasal 14 ayat 2.
  • Presiden berwewenang memberikan tanda jasa, gelas, dll sebagai bentuk penghormatan. Seperti yang diatur dalam pasal 15.

2. Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

  • Menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan, berdasarkan pasal 4 ayat 1.
  • Berwenang dan bertugas mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
  • Dapat menetapkan peraturan pemerintahan (pasal 5 ayat 2)
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang tugasnya memberikan nasihat serta pertimbangan untuk presiden (pasal 16)
  • Mengangkat serta dapat memberhentikan menteri (pasal 17 ayat 2)
  • Memberi persetujuan serta membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) (Pasal 20 ayat 2)
  • Presiden memiliki kekuasaan menetapkan peraturan (Pasal 22 ayat 1)
  • Mengajukan RUU APBN yang kemudian dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan DPP (pasal 23 ayat 2)
  • Meresmikan anggota BPK yang telah dipilih DPR dengan mendapat pertimbangan dari DPD (pasal 23F ayat 1)
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang direkomendasikan Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR (pasal 24A ayat 3)
  • Mengangkat serta memberhentikan anggota dari Komisi Yudisial atas persetujuan DRP (pasal 24B ayat 3)
  • Mengajukan 3 orang calon hakim untukkonstitusi dan menetapkan 9 orang hakim konstitusi berdasarkan pasal 24 C ayat 3.

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Menjadi pendamping kepala negara, tugas dan wewenang wakil presiden diantaranya:

  • Menjalankan berbagai tugas presiden jika presiden berhalangan. Seperti kekuasaan tertinggi memerintah Angkatan Darat, Udara, dan Laut, menyatakan perang, membuat perjanjian dengan negara lain, hingga memberikan grasi dan amnesty.
  • Membantu presiden dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya
  • Menggantikan presiden jikalau dalam kondisi darurat. Semisal sakit, berhenti, atau meninggal dunia
  • Menampung aspirasi masyarakat serta memperhatikan aspirasi secara khusus
  • Melakukan pengawasan pada bidang operasional pembangunan bersama bantuan dari perangkat lain. Semisal departemen maupun non departemen.

Tugas dan Wewenang MPR

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan salah satu perangkat penting dalam negara. Tentunya sebagai perangkat penting ada tugas dan wewenang yang mesti dijalankan seperti berikut ini:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia 1945.
  • MPR juga bertugas melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada Pemilihan Umum.
  • Memutuskan usulan DPR untuk mempertimbangkan keputusan MA dalam memberhentikan Presiden dan Wakilnya dalam jabatan.
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden jika berhenti, diberhentikan, atau tidak melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya.
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden jika terjadi kekosongan jabatan selama periode masa jabatannya.
  • Memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan.
  • Memiliki hak mengusulkan perubahan pada pasal UUD. Selain itu, MPR juga dapat menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan serta hak protokoler dan imunitas.
  • Tidak berwenang dalam menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara). MPR juga tidak lagi berhak mengeluarkan ketetapan atau TAP MPR dengan pengecualian pada hal-hal tertentu. Seperti penetapan Wakil Presiden jika terdapat kekosongan pada jabatan kepala negara.

Dari penjabaran diatas, secara sederhana tugas dan wewenang MPR adalah:

  • Memilih presiden serta wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan karena beberapa sebab. Seperti mangkat, berhenti, dll.
  • Memutuskan usulan yang datang dari DPR dalam hal memberhentikan
  • Memilih wakil presiden jika terdapat kekosongan jabatan
  • Melantik presiden serta wakil presiden yang terpilih berdasarkan Pemilihan Umum
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden jika terjadi kekosongan kepemimpinan.
  • Mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar

MPR juga memiliki tugas sebagai pemegang kekuasaan legislatif Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan yang tertera pada UUD 1945 dimana memiliki fungsi untuk membuat, menyusun, serta mengesahkan undang-undang.

MPR juga memiliki wewenang untuk menyuarakan suara rakyat sehingga dapat memunculkan peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi seluruh masyarakat secara umum dan luas.

Tugas dan Wewenang DPR

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dipilih memiliki wewenang serta tugas yang mesti dilakukan. Sebagai masyarakat kita mesti tahu tugas dan wewenang para wakil rakyat ini. Berikut penjabaran tugas dan wewenang DPR:

  • Membentuk Undang-undang dengan membahasnya. Kemudian undang-undang tersebut mendapat persetujuan dari presiden.
  • Memberi persetujuan serta mmebahas Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang.
  • Memilih anggota BPK dengan adanya pertimbangan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  • Mengawasi pelaksanaan APBN, UU, serta kebijakan-kebijakan pemerintah.
  • Menetapkan APBN disertai persetujuan presiden dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DPD.
  • Membahas serta menerima usulan rancangan Undang-undang yang diajukan oleh DPD yang kaitannya dengan bidang-bidang tertentu.
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat, menerima, serta menempatkan duta negara lain.
  • Memilih anggota hakim konstitusi serta mengajukannya kepada presiden sebanyak 3 orang calon
  • Memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung yang sebelumnya telah diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
  • Membahas serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari pertanggungjawaban keuangan.
  • Menghimpun, menampung, dan menyerap aspirasi masyarakat, kemudian menindaklanjutinya.
  • Berwenang menggunakan hak interpelasi, hak angket, serta hak untuk menyatakan pendapat.
  • Anggota DPR juga berhak mengajukan rancangan Undang-Undang, menyampaikan pendapat, mengajukan pertanyaan, dan membela diri.
  • DPR juga memiliki wewenang berupa hak iunitas serta hak protokoler.
  • Memberikan susunan atas Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD terkait dengan otonomi daerah, pemekaran, penggabungan daerah, serta perimbangan kekuasaan pusat serta daerah.
  • Memberikan suara mengenai setuju atau tidak setujunya terhadap peraturan pemerintah terkait pengganti UU yang diajukan presiden.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain hingga mengangkat serta memberhentikan anggota KY (Komisi Yudisial)
  • Memberi persetujuan mengenai pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang dampaknya begitu luas bagi rakyat. Termasuk yang terkait dengan beban keuangan negara.

Tugas dan Wewenang DPD

DPD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan dewan yang anggotanya dipilih melalui Pemilu yang mewakili daerah-daerahnya di pusat.

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD RI dibagi menjadi tiga fungsi. Yakni Fungsi Legislasi, Pertimbangan, Serta Pengawasan pada bidang-bidang terkait.

1. Fungsi Legislasi

  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  • Turut serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

Bidang yang terkait dengan tugas dan wewenang tersebut antara lain:

  • Hubungan Pusat dan Daerah
  • Pembentukan
  • Pemekaran
  • Penggabungan Daerah
  • Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Sumber Ekonomi yang lainnya
  • Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • Otonomi Daerah

2. Fungsi Pertimbangan

  • Memberikan Pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bentuk pertimbangan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  • Menerima hasil dari pemeriksaan keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK (Badan Pengawasan Keuangan)

Bidang terkait yang meliputi tugas dan wewenang dari fungsi pengawasan antara lain:

  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah
  • Pembentukan dan Pemekaran
  • Penggabungan Daerah
  • Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Sumber Daya Ekonomi Lainnya
  • Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Pajak
  • Pendidikan
  • Agama

Tugas dan Wewenang MA

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga tertinggi dalam suatu sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga satu ini menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi.

Kedua lembaga ini memiliki pengaruh besar terhadap kekuasaan. Mahkamah Agung juga membawahi bidang peradilan lain. Seperti umum, militer, agama, serta tata usaha negara. Adapun tugas dan wewenangnya sebagai berikut:

  • Menguji suatu kasus di tingkatan kasasi
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang serta terhadap undang-undang
  • Memberi pertimbangan hukum terhadap presiden dalam permohonan rehabilitasi serta grasi
  • Mengajukan keanggotan hakim konstitusi sebanya tiga orang

Adapun dasar hukum dari Mahkamah Agung adalah:

  • Pasal 24 ayat 2 UUD 1945
  • Pasal 24A ayat 1 UUD 1945
  • Pasal 24C ayat 3 UUD 1945

Putusan yang diberikan Mahkamah Agung sifatnya final karena perannya sebagai lembaga peradilan tertinggi. Untuk hal kekuasaan, Mahkamah Agung memiliki kekuasaan di dalam serta luar peradilan.

1. Kekuasaan Di Dalam Peradilan

  • Mengukuhkan penetapan serta putusan pada pengadilan lainnya
  • Melakukan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  • Memutuskan sengketa mengenai wewenang, mengadili antara pengadilan di beberapa pengadilan lainnya
  • Memberikan keputusan pada tingkatan banding.

2. Kekuasaan Di Luar Peradilan

  • Melakukan pengawasan tertinggi pada jalannya pengadilan di luar MA
  • Pengawasan tertinggi atas para notaris serta pengacara
  • Memberikan nasihan kepada presiden dalam memberikan abolisi, rehabilitasi, grasi, serta amnesty
  • Menguji sah atau tidaknya peraturan UUD terhadap peraturan baru yang lebih tinggi

Tugas dan Wewenang BPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11/OEM 28 Desember 1946, dibentuklah BPK RI. Tepat pada 1 Januari 1947, BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan berjalan dengan tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengelola serta bertanggungjawab atas keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, BUMN, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
  • Pelaksanaan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK dilakukan atas dasar Undang-Undang.
  • BPK bertugas melaporkan kepada pihak berwenang jika terbukti adanya tindakan pidana, selambat-lambatnya 1 bulan.
  • Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada DPD, DPR, sert DPRD.
  • Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK kemudian akan dibahas sesuai prosedurnya
  • Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup kinerja keuangan serta berbagai pemeriksaan dengan maksud tertentu.

Sebagai perangkat lembaga negara, ternyata tugas dan wewenang yang dimiliki begitu berat. Sebagai pemegang amanah rakyat, semoga para perangkat negara di atas dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Tugas dan Wewenang Presiden, Wapres MPR, DPR, DPD, MA & BPK. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/tugas-dan-wewenang-presiden-mpr-dpr-dpd/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.