Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI atau KY) merupakan salah satu dari lembaga negara Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Komisi Yudisial, simak uraian lebih lengkapnya berikut:
Daftar isi
Pengertian Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan melakukan pengangkatan hakim agung. Selain itu, Komisi Yudisial juga memiliki wewenang lain yang bertujuan untuk menjaga dan menegakkan keluhuran martabat, kehormatan, dan perilaku hakim.
Lembaga negara ini merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Artinya, Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenangnya terbebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan lainnya.
Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada masyarakat Indonesia melalui DPR. Bentuk dari pertanggungjawaban ini dilakukan dengan membuat laporan tahunan dan membuka akses informasi kepada publik secara lengkap dan akurat.
Landasan Dibentuknya Lembaga Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibentuk pada tanggal 2 Agustus tahun 2005 dengan dasar hukum Undang-undang nomor 22 tahun 2004. Komisi Yudisial dibentuk sebagai salah satu dari tuntutan reformasi yang terjadi di tahun 1998.
Awalnya, Komisi Yudisial terdapat pada tanggal 9 November 2001 pada masa sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang bertujuan untuk mengesahkan amandemen ketiga UUD 1945.
Dalam sidang ini, diputuskan bahwa Komisi Yudisial telah resmi menjadi salah satu dari lembaga negara. Hal ini juga diatur dalam pasal 24B UUD 1945. Saat itu, fokus dari bahasan MPR RI adalah kondisi peradilan.
Pembentukan dari Komisi Yudisial diharapakan dapat memuhi tuntutan dan harapan masyarakat mengenai adanya kekuasaan kehakiman yang transparan, merdeka, dan partisipatif.
Dengan adanya pembentukan Komisi Yudisial, terjadilan pemindahan kewenangan pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.
Tujuan Dibentuknya Komisi Yudisial

Komisi Yudisial Republik Indonesia dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:
- Untuk mendukung adanya kekuasaan kehakiman yang mandiri agar bisa menegakkan hukum dan keadilan secara tepat
- Meningkatkan integritas dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya. Hal ini agar hakim bisa menegakkan segala kode etik dan pedoman perilaku hakim yang berlaku
Sedangkan seperti yang termuat dalam buku “Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) di beberapa negara”, berikut adalah lima hal yang menyebabkan dibentuknya Komisi Yudisial:
- Lemahnya pengawasan kekuasaan kehakiman karena hanya dilakukan secara internal
- TIdak ada lembaga penghubung antara kekuasaan pemerintah (lembaga eksekutif) dengan kekuasaan kehakiman (lembaga yudisial)
- Tidak adanya efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugasnya krena masih disibukkan dengan persoalan-persoalan yang non teknis
- Tidak ada konsistensi dalam putusan lembaga peradilan karena kurang adanya pengawasan yang ketat
- Pola rekrutmen hakim yang terlalu dipehuhi masalah politik
Dasar Hukum Komisi Yudisial
Dasar hukum dari Komisi Yudisial yaitu Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Undang-undang ini dibentuk salah satunya berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 24B UUD 1945.
Berikut adalah daftar lengkap dari dasar hukum yang menjadi dasar dibentuknya Komisi Yudisial:
- Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial
Berikut adalah beberapa wewenang yang dimiliki oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia berdasarkan Pasal 13 Undang-undang nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial:
- Mengusulkan mengenai pengangkatan hakim agung dan hakim agung di Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR
- Menjaga dan menegakkan keluhuran martabat, kehormatan, dan perilaku hakim
- Bersama dengan Mahkamah Agung untuk menetapkan Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH
- Menjaga proses penegakkan pelaksanaan Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH
Tugas Komisi Yudisial
Berikut adalah beberapa dari tugas Komisi Yudisial:
- Melakukan proses pendaftaran calon hakim agung
- Menyeleksi calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengusulkan calon hakim agung ke DPR
- Memantau dan mengawasi perilaku hakim
- Menerima laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim
- Melakukan verifikasi dan investigasi serta klarifikasi mengenai laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim
- Memutuskan benar atau tidaknya laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim
- Mengambil langkah untuk orang atau kelompok yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
- Mengupayakan peningkatan kapasitas serta kesejahteraan hakim
Struktur Organisasi Komisi Yudisial

Visi dan Misi Komisi Yudisial
Visi dari Komisi Yudisial yaitu “terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim bersih, jujur, dan profesional”.
Sedangkan berikut adalah beberapa misi dari Komisi Yudisial.
- Menyiapkan dan merekrut calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim yang bersih, jujur dan profesional.
- Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
- Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara adil, objektif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial menjadi lembaga yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel dan kompeten.
Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang Komisi Yudisial atau KY menurut UUD 1945. Semoga bermanfaat.