Trias Politica : Pengertian, Pencetus, Konsep Lengkap

Trias Politica – Pernahkah kamu memikirkan mengapa di negara kita tercinta ini ada yang namanya Presiden, DPR, MPR, dan Hakim dengan beragam tugas dan wewenang yang melekat?

Mereka-merekalah yang memegang kekuasaan di Indonesia.  Ada yang berkuasa membentuk Undang-Undang, menjalahkan Undang-Undang dan ada pula yang bertugas menjatuhkan hukuman.

Inilah yang kemudian disebut sebagai sistem pembagian kekuasaan. Negara kita menganut sistem pembagian kekuasaan yang diajarkan dalam teori Trias Politica.

Pengertian Trias Politica

Trias Politika
trias politica dicetuskan oleh Montesquieu

Dari kata yang menyusunnya, Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari:

  • Tri yang berarti tiga
  • As yang berarti poros atau pusat, dan
  • Politica yang berarti kekuasaan.

Atau jika digabungkan trias politika adalah tiga poros kekuasaan.

Jadi secara sederhana Trias Politica adalah konsep yang berpendapat jika kekuasaan dalam suatu negara terbagi menjadi tiga jenis kekuasaan yang berbeda, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Konsep trias politika bertujuan untuk menghindari kekuasaan yang berlebihan dalam satu pihak serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Tiga poros kekuasaan ini ada yang menyebut terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.  Ada pula yang menyebut terdiri dari legislatif, eksekutif dan federatif. Perbedaan ini erat kaitanya dengan teori yang dianut.

Tiga poros kekuasaan yang ada dalam teori trias politika merupakan bagian dari pilar demokrasi, dimana ketiga lembaga negara dalam poros kekuasaan saling lepas (independen) dan sejajar atau tidak ada lembaga yang lebih tinggi dari satu lembaga lainya.

Kesejajaran antar lembaga negara ini menjadi dasar untuk antar lembaga saling mengawasi dan mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.  Jadi pada dasarnya, trias politika menghendaki adanya pemisahan kekuasaan, tidak boleh dalam suatu negara kekuasaan hanya dipegang oleh satu lembaga saja.

Konsep Trias Politika Menurut Ahli

Teori pemisahan kekuasaan yang kemudian populer dengan nama Trias Politica Montesquieu. Melalui bukunya “L’Espirit des lois (The Spirit of Laws)” Montesquieu mengembangkan sebuah gagasan yang sebelumnya diungkapkan oleh John Locke (1632-1755).

Montesquieu mengenal ajaran pemisahan dari buku “Two Treaties on Civil Government” milik John Locke, selain itu Montesquieu juga melihat bagaimana praktek ketatanegaraan Inggris dijalankan. Selain John locke ada beberapa ahli lain yang bicara soal ide pembagian kekuasaan.

1. Menurut John Locke

Pembagian kekuasaan menurut john locke menurut dibedakan menjadi tiga macam, berikut penjelasannya :

  • Kekuasaan perundang undangan (legislative).
  • Kekuasaan melaksanakan hal sesuatu (executive) yang mencakup pemerintahan dan pengadilan.
  • Kekuasaan untuk bertindak terhadap hubungan asing yang oleh Locke dinamakan federative power.

Dari konsep yang disebutkan John Locke inilah yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Ide pengembangan yang dilakukan oleh Montesquieu dilatar belakangi oleh kondisi pemerintahan yang ada di Inggris. Menurutnya pemerintahan inggris memiliki sejumlah persoalan.

  • Pertama; ketika kekuasaan legislatif dan eksekutif dipegang oleh orang yang sama, atau lembaga tinggi negara yang sama, maka bisa dipastikan bakal tidak ada kebebasan.
  • Kedua; tidak akan ada kebebasan, bila kekuasaan kehakiman menyatu dan tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan eksekutif.
  • Ketiga; pada akhirnya kondisi akan jadi sangat menyedihkan bila orang yang sama atau lembaga yang sama memegang dan menjalankan kekuasaan itu. Ia menetapkan hukum sekaligus menjalankan keputusan-keputusan publik   sekaligus juga mengadili kejahatan atau perselisihan para individu.

Kondisi ini menurut Montesquieu bisa menyebabkan seorang raja atau badan legislatif akan melakukan undang-undang tirani sekaligus juga melaksanakannya dengan cara yang tiran pula.  Akibatnya kebebasan yang dimiliki masyarakat atau rakyat tidak akan terasakan.

Bagi Montesquieu kondisi demikian tidak akan terjadi bila mana kekuasaan eksekutif dan legislatif digabungkan, tetapi sekurang-kurangnya kekuasaan kehakiman dipisah.

2. Menurut Van Vollenhoven, Donner dan Goodnow

Selain John Locke dan Montesquieu, ajaran pemisahan kekuasaan juga dicetuskan oleh Van Vollenhoven, Donner dan Goodnow.  Van Vollenhoven mengajukan fungsi kekuasaan negara terdiri dari empat cabang. Dalam perkembangan dikenal dengan nama catur praja. Menurut ajaran ini, terdiri dari:

  • Fungsi regeling (pengaturan).
  • Fungsi bestuur (penyelenggaraan pemerintahan).
  • Fungsi rechtsspraak atau peradilan dan
  • Fungsi politie yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. 

Perbedaan Vollenhoven dengan Montesquieu salah satunya terletak pada bestuur. Menurut van Vollenhoven bestuur tidak hanya melaksanakan undang-undang saja melainkan seluruh tugas negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum, kecuali yang berkaitan dengan hukum preventif, mengadili dan membuat peraturan (regeling).

Donner dan Goodnow memiliki pandangan yang hampir serupa soal pembagian kekuasaan. Bagi Donner, semua kegiatan yang dilakukan oleh penguasa itu sebenarnya hanya terdiri dari dua bidang saja. Pertama bidang yang menentukan tujuan yang hendak dicapai atau tugas yang akan dilakukan, dan kedua adalah bidang yang mewujudkan atau melaksanakan tugas dan tujuan yang telah ditetapkan.

Tak jauh berbeda dengan Donner, Goodnow juga membagi kekuasaan pemerintahan menjadi dua yang kemudian dikenal dengan istilah dwipraja. Isinya adalah 1) Policy making function atau bagian yang membuat kebijakan, dan 2) Policy executing function atau pelaksana kebijakan.

3. Menurut Montesquieu

Dari semua ajaran pembagian kekuasaan yang paling berpengaruh di dunia adalah yang dikembangkan oleh Montesquieu. Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga cabang yang terdiri dari: fungsi legislatif yaitu yang membuat undang-undang, eksekutif atau yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif yang mengadili pelanggaran undang-undang.

Ajaran dari Montesquieu inilah yang dikenal dengan nama Trias Politica.

Kekuasaan Dalam Trias Politika

Paham mengenai kekuasaan yang hanya bertumpu pada raja lenyap setelah pecah revolusi Perancis pada tahun 1789. Dari situlah kemudian muncul gagasan baru mengenai pemisahan kekuasaan. Pelopornya adalah Montesquieu. Ia memiliki gagasan untuk membagi kekuasaan menjadi tiga bagian:

1. Kekuasaan Legislatif (Legislatif Powers)

trias politika indonesia
Gedung badan legislatif RI

Dalam ajarannya, Montesquieu menyebut soal kekuasaan legislatif atau kekuasaan  yang membuat Undang-Undang. Pembuat Undang-Undang diberikan kepada badan tertentu dalam sebuah negara dengan hak khusus untuk itu.

Jika pembuatan atau penyusunan tidak dipegang oleh badan tertentu dalam sebuah negara, maka yang terjadi adalah tiap golongan atau orang menyusun Undang-Undang untuk kepentingan kepentingannya sendiri.

Menurut wikipedia, legislatif adalah badan deliberatif pemerintah yang punya kekuasaan untuk membuat hukum. Dalam prakteknya, kekuasaan legislatif dikenal dengan beberapa nama, kongres, parlemen, dan asembli nasional.

Dalam sistem pemerintahan Presidesial, legislatif adalah lembaga pemerintahan yang punya kedudukan sama dan bebas dari eksekutif. Sedang dalam sistem pemerintahan Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi sekaligus menunjuk eksekutif.

Dalam prakteknya pula, lembaga legislatif selain menetapkan hukum juga memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak, menerapkan budget dan bentuk pengeluaran uang lainnya. Dalam beberapa negara, Legislatif terkadang juga menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Di Indonesia, lembaga legislatif adalah lembaga yang punya kuasa untuk membentuk Undang-Undang. Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 20 ayat (1) bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Selain pada DPR, ternyata kekuasaan legislatif juga diberikan kepada Prediden yang notabene adalah pemegang kekuasaan Eksekutif tertinggi. Bahkan UUD 1945 memberikan kekuasaan legislatif pada Presiden jauh lebih besar dibanding DPR.

Presiden memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang bersama DPR, tetapi dalam kondisi memaksa Presiden memiliki kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dan presiden juga berhak menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berguna untuk menjalankan undang-undang.

Selain membentuk Undang-Undang, lembaga legislatif juga merumuskan kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Tujuanya agar tindakan eksekutif sesuai dan selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu DPR memiliki hak bertanya, hak angket, hak interpelasi dan mosi.

2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Powers)

trias politika indonesia
Gedung Pemerintahan di Papua

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan produk yang dibuat oleh Legislatif yang biasanya berupa Undang-Undang. Kekuasaan menjalankan ini umumnya dipegang oleh kepala negara.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa pengertian eksekutif adalah lembaga atau badan yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam sistem pemerintahan presidesial, eksekitif merujuk pada kepala administratif sedang dalam sistem pemerintahan parlementer, eksekutif merujuk pada pemerintah.

Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagaimana yang di atur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden adalam pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam praktek negara modern, kekuasaan eksekutif jauh lebih luas dibanding hanya pelaksana undang-undang. Melainkan eksekutif juga menyelenggarakan urusan pemerintahan, menjaga tata tertib dan keamanan baik dalam maupun luar negeri. Sehingga tugas utama eksekutif kini menjadi dua: sebagai sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara misalnya presiden sebagai simbol kewibawaan negara, presiden memiliki hak untuk menyatakan perang, presiden memberikan mandat dan lainya.

Sedang sebagai kepala pemerintahan misalnya Presiden sebagai kepala eksekutif, Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, Persiden sebagai kepala diplomatic, presiden kepala partai politik seperti di Amerika Serikat dan lain sebagainya. .

3. Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman (Judicative Powers)

trias politika indonesia3
Gedung MK

Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan yang memiliki wewenang dan tugas untuk mengawasi dan mengadili pelaksanaan Undang-Undang. Kekuasaan yudikatif memiliki kewajiban untuk mempertahankan UU sekaligus memberikan peradilan kepada rakyat.

Badan Yudikatif biasanya diberikan hak untuk memutuskan perkara atas pelanggaran Undang-Undang. Keputusanya bisa berupa penjatuhan sanksi atau hukuman terhadap setiap pelanggaran UU.

Lembaga yudikatif biasanya dipegang oleh hakim. Sekalipun hakim dalam beberapa negara diangkat oleh kepala eksekutif atau kepala negara tetapi sesuai dengan prinsip teori trias politica dimana setiap lembaga memiliki kedudukan yang sama, maka hakim tidak berkedudukan di bawah badan eksekutif.

Hakim memiliki kebebasan sekaligus hak istimewa. Hakim tidak diperintah oleh kepala negara, bahkan hakim berhak untuk menghukum kepala negara bila terbukti kepala negara melanggar tersebut melanggar hukum.

Trias Politika di Indonesia

Indonesia menganut konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana yang diajarkan oleh paham trias politica. Tetapi tetap tidak sepenuhnya dianut. Ada bidang-bidang yang tetap disesuaikan dengan bentuk keadaan yang sesuai dengan perkembangan jaman dan kondisi Indonesia.

Indonesia membagi tiga cabang pemerintahan menjadi tiga kekuasaan, yaitu:

  1. Kekuasaan legislative yang dipegang oleh DPR sebagaimana landasan hukum yang ada di UUD 1945 Pasal 20 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagiamana dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
  3. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagaimana yang ada dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (1), Lembaga Kehakiman memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka demi menegakkan hukum dan keadilan.

Dilihat dari dasar tersebut secara garis besar Indonesia memang menganut konsep pemisahan kekuasaan Trias Politica. Buktinya Undang-Undang dibentuk oleh DPR. Dahulu kekuasaan membentuk Undang-Undang dibentuk oleh Presiden. Tetapi setelah ketentuan ini diubah.

Saat ini presiden hanya sebatas mengajukan rancangan Undang-Undang dan mengesahkan Undang-Undang bersama dengan DPR. Presiden tetap bisa bertindak sebagai badan legislatif dalam hal membentuk Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang.

Selain memiliki hak membentuk Undnag-Undang, DPR memiliki fungsi pengawasan, diantaranya dengan memiliki hak angket atau hak untuk menanyakan kepada presiden hal-hal yang dianggap mengganggu kepentingan nasional dan hak Interperelasi yaitu hak untuk melakukan penyelidikan.

Presiden sebagai lembaga eksekutif memiliki kewenangan untuk: Mengangkat duta dan konsul; Pemberian grasi dan rehabilitasi; Menempatkan duta negara lain; Member gelar dan tanda jasa; dan Pemberian amnesty dan abolisi.

Sedang untuk MK dan MA memiliki kekuasaan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24, 24A, 24B, 24C dan Pasal 25. Lebih jelas lagi diatur dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Trias Politica : Pengertian, Pencetus, Konsep Lengkap. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/trias-politika/

3 comments on “Trias Politica : Pengertian, Pencetus, Konsep Lengkap”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.