Hukum bisa didefinisikan sebagai suatu sistem yang dibuat untuk mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum berisikan perintah dan larangan bagi manusia untuk melakukan sesuatu.
Sifat dari hukum adalah memaksa dan pelanggarnya akan mendapatkan sanksi tertentu. Tujuannya agar adanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Aturan-aturan yang terdapat dalam hukum tentu bersumber dari sumber hukum yang telah disepakati.
Daftar isi
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum atau disebut juga sebagai asal muasal hukum adalah segala sesuatu yang bisa menghasilkan adanya hukum. Artinya, sumber hukum adalah awal sebuah aturan dibuat sehingga ditaati oleh masyarakat.
Definisi lain menyebutkan bahwa pengertian sumber hukum adalah segala sesuatu yang bisa menciptakan aturan-aturan yang bersifat memaksa, sehingga pelanggarnya akan mendapatkan sanksi.
Macam Macam Sumber Hukum dan Contohnya

Secara umum, ada dua macam sumber hukum yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang melekat pada hukum itu sendiri. Contohnya bisa berupa nilai, norma hingga latar belekang pembentukan hukum.
Sedangkan contoh dari sumber hukum formal yaitu Undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, atau pendapat sarjana hukum.
Sumber Hukum Material
Sumber hukum material merupakan sumber hukum yang berasal dari segala bentuk norma, aturan, atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi pedoman dalam bertindak. Sumber hukum ini sangat ditentukan oleh karakteristik dan keyakinan dari kelompok masyarakat atau individu.
Adanya pendapat dari masyarakat mengenai nilai-nilai dan norma yang berlaku membuat proses pembentukan hukum bisa disahkan dan ditetapkan untuk berlaku di suatu lingkungan masyarakat.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, contoh dari sumber hukum material yaitu misalnya latar belakang pembentukan hukum, nilai filosfis hukum dan lain sebagainya.
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang berasal dari hasil penerapan sumber hukum material. Hal ini memungkinkan adanya hukum formal yang harus dipenuhi dan ditaati masyarakat.
Sumber hukum formal terdiri dari 5 jenis, yaitu Undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai macam-macam sumber hukum formal:
1. UU (statute)
Undang-undang (UU) atau disebut juga dengan statute merupakan sumber hukum berupa aturan-aturan yang mempunyai kekuatan hukum dan bersifat mengikat.
Undang-undang dibuat dan dijaga oleh pemerintah suatu negara dimana undang-undang tersebut dibuat dan berlaku. Hal ini menyebabkan undang-undang tersebut harus dipenuhi oleh warga negara tersebut.
Contoh dari undang-undang yang berlaku di Indonesia misalnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan lain sebagainya.
2. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan atau disebut juga dengan custom merupakan sumber hukum yang dibuat bersumber dari tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau kontinyu sehingga menjadi kebiasaan di daerah tersebut.
Kebiasaan ini merupakan suatu hal yang sudah umum untuk dilakukan di lingkungan masyarakat tersebut. Contoh dari sumber hukum kebiasaan atau custom yaitu hukum adat atau tradisi yang berlaku.
3. Keputusan hakim (jurisprudentie)
Keputusan hakim atau disebut juga dengan jurisprudentie merupakan jenis hukum yang berasal dari putusan hakim atas suatu perkara di masa lalu. Bagi hakim lainnya, keputusan tersebut bisa dijadikan sumber untuk mengambil keputusan atas suatu perkara yang sama.
Seorang hakim memang bisa membuat keputusan sendiri apabila perkara yang sedang disidangkan tidak ada dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
4. Traktat
Traktat merupakan sumber hukum yang berasal dari perjanjian yang dilakukan dan berlaku antara dua negara atau lebih. Perjanjian ini sifatnya mengikat negara-negara yang terkait.
Traktat ini juga bisa bersifat mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan. Ada dua jenis traktat, yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral.
Traktat bilateral merupakan traktat atau perjanjian yang dibentuk antar dua negara. Sedangkan traktat multilateral merupakan traktat atau perjanjian internasional yang dibuat dan mengikat banyak negara atau lebih dari dua negara.
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjana hukum atau disebut juga dengan doktrin merupakan sumber hukum yang berasal dari ahli atau pakar hukum. Pendapat ini bisa dijadikan pedoman bagi penerapan hukum.
Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang mengikat semua negara. Tidak ada badan legistlatif khusus yang bisa membuat undang-undang yang bisa mengikat semua negara.
Hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara di dunia sebagai pemegang kedaulatan. Berdasarkan pasal 38 ayat 1 dari Piagam Mahkamah Internasional, sumber hukum internasional ada 5 jenis, yaitu:
- Perjanjian internasional
- Kebiasaan internasional
- Asas-asas hukum yang diakui oleh negara-negara yang beradab
- Keputusan pengadilan
- Ajaran dari para ahli hukum sebagai aturan tambahan
Sumber Hukum Indonesia
Di Indonesia, sebelum para legislator membentuk hukum maka harus terlebih dahulu melakukan penggalian hukum. Penggalian hukum ini dilakukan dengan mengkaji berbagai sumber hukum di Indonesia.
Sumber hukum di Indonesia ada dua. Yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil bisa berupa nilai-nilai dan falsafah yang hidup di masyarakat.
Sedangkan sumber hukum formil mengacu pada tata urutan pembentukan hukum yang ada di Indonesia. Tetapnya ada di Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Sumber hukum ini terdiri dari, UUD 1945; Tap MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kab/Kota.
Ketepatan memilih dan memilah sumber hukum hingga menjadikanya sebagai hukum nasional menjadi kunci efektifitas sebuah hukum. Tentu tidak ada gunakanya hukum dibentuk bila tidak bisa dijalankan.