Sistem Pemerintahan Indonesia | Pengertian Dan Penjelasannya

Sistem Pemerintahan Indonesia – Seringkali terjadi kerancuan jika mesti menjawab pertanyaan apa sistem pemerintahan Indonesia saat ini. Ada jawaban demokrasi, republik, bahkan ada yang menyebut presidensial. Maka untuk meluruskan kerancuan tersebut, kita akan membahas apa dan bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia.

Baca juga : Pengertian Demokrasi

Sebelum menggunakan sistem yang sekarang, negara kita sudah mencoba beberapa bentuk sistem pemerintahan. Mulai dari Orde Lama, Orde Baru, hingga saat ini era Pasca Orde Baru.

Pengertian Sistem Pemerintahan

Sebelum membahas apa sistem pemerintahan yang dianut Indonesia, terlebih dahulu kita membahas pengertian sistem pemerintahan.

Secara luas, pemerintahan merupakan segala aktivitas yang dilakukan negara yang tujuannya untuk kepentingan rakyat. Jika diartikan secara sempit, pemerintahan merupakan segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh presiden dan jajarannya atau pihak eksekutif.

Sistem pemerintahan adalah sebuah tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen yang bekerja dan saling bergantung serta mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Dari pengertian di atas secara tak langsung kita sudah menerima konsepsi sistem pemerintahan pada asas Trias Politica yang dibentuk Montesqieu. Yaitu dengan adanya eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Baca juga : Trias Politika : Pengertian, Pencetus, Konsep Lengkap

Macam-Macam Bentuk Pemerintahan

Sistem pemerintahan Indonesia

Sudah sejak era Yunani Kuno, para kaum intelektual dan filsuf berpikir mengenai bagaimana cara mengorganisir rakyat. Maka berbagai bentuk pemerintahan diterapkan secara berbeda dalam kelompok masyarakat berbeda.

Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan yang ada, pernah ada, dan mungkin ada diklasifikasikan dalam beberapa bentuk, seperti:

1. Monarki

Merupakan bentuk pemerintahan yang kepemimpinannya dilakukan oleh seorang raja. Kekuasaannya bersifat mutlak. Sistem pergantian kekuasaannya pun berdasarkan garis keturunan. Untuk sistem pemerintahan monarki pun dibagi menjadi dua.

Yaitu monarki absolut dengan raja sebagai pusat pemerintahan, serta monarki parlementer dimana raja dibantu kalangan parlemen dalam menjalankan sistem pemerintahan.

2. Tirani

Yakni bentuk pemerintahan yang awalnya berupa monarki absolut. Kekuasaannya sangat mutlak dengan perilaku korup dan menindas. Sistem tirani bisa dikatakan sebagai kekuasaan absolut yang kebablasan.

3. Aristrokasi

Dalam bentuk pemerintahan ini, kekuasaan dipegang oleh kalangan bangsawan. Pemimpin tertingginya disebut sebagai kaum aristokrat. Penyelewengan sangat mungkin terjadi dengan sistem kasta yang berlaku. 

4. Oligarki

Yakni bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir kaum elit. Meskipun jumlah kaum elit sedikit, namun kekuasaannya menyeluruh. Sistem oligarki bisa dikatakan sebagai versi ramping dari sistem aristokrasi.

5. Demokrasi

Bentuk satu ini merupakan pemerintahan dengan kekuasaan berada di tangan rakyat. Pemimpin dalam sistem ini dipilih melalui voting. Kekuasaannya pun dijalankan oleh undang-undang dan lembaga perwakilan.

Baca juga : Pengertian Lembaga Legislatif, Yudikatif, Eksekutif

Macam-Macam Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan memiliki sistem serta tujuan untuk menjaga suatu kestabilan sebuah negara. Menjaga kestabilan negara mempunyai cakupan yang sangat luas. Seperti menjaga tingkah laku kaum minoritas serta mayoritas, menjaga kekuatan politik, ekonomi, keamanan, fondasi pemerintahan dan pertahanan. Jika telah tercipta kondisi negara yang stabil, diharapkan pembangunan dapat berjalan lancar.

Negara negara di dunia ini memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Negara yang satu dengan negara yang lain sistem pemerintahannya bisa jadi sama, bisa juga tidak. Semuanya itu tergantung dari situasi dan kondisi dari negara tersebut.

Berikut akan diuraikan tentang macam-macam sistem pemerintahan yang ada di dunia, salah satunya yang di pakai oleh pemerintahan Indonesia :

1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem ini memilih kekuasaan eksekutif melalui pemilihan umum. Pada sistem Presidensial rakyatlah yang memilih presiden. Presiden nantinya akan melakukan perannya sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Negara republik memakai sistem ini.

Presiden mempunyai wewenang memilih serta mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Selain itu Presiden juga memperoleh jaminan konstitusi tentang kewenangannya di bidang legislatif. Negara Indonesia menganut sistem presidential ini.

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Parlemen memegang peranan yang penting dalam sistem ini. Seorang Perdana menteri dipilih serta diangkat oleh parlementer. Begitu juga sebaliknya parlemen dapat memberhentikan perdana mentri dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”.

Pada sistem pemerintahan parlementer mungkin ada perdana menteri dan juga presiden, akan tetapi presiden hanya bertindak sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan adalah perdana mentri. Negara Jepang, Malaysia serta Belanda adalah negara-negara yang menganut sistem ini.

3. Sistem pemerintahan Semi Presidensial

Sistem ini merupakan penggabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presiden dipilih oleh rakyat membuatnya mempunyai kekuasaan yang luas juga kuat. Presiden bersama perdana menteri menjalankan kekuasaannya. Perancis merupakan negara yang menganut sistem ini.

4. Sistem Pemerintahan Komunis

Sistem pemerintahan komunis merupakan dimana seluruh sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Kekuasaannya akan berlangsung secara penuh dan tidak mengakui adanya kepemilikan akumulasi modal individu.

Baca juga Pengertian Komunisme

5. Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal

Dalam sistem ini kebebasan individu sangat ditonjolkan. Demokrasi liberal biasa disebut juga demokrasi konstitusional. Hak-hak Individu akan dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Salah satu yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran.

6. Sistem Pemerintahan Liberal

Liberal adalah bebas. Kebebasan di dalam segala hal, dalam persamaan hak dan juga berpolitik. Sistem liberal menentang keras adanya upaya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah atau agama.

Nah, dari bentuk sistem pemerintahan di atas, negara kita mengadopsi sistem demokrasi sejak masa proklamasi. Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia tentu memerlukan penjelasan lebih detail. Sebab, jenis sistem ini meliputi berbagai jenis. Misalnya ada demokrasi liberal dan pancasila.

Indonesia pernah menganut sistem demokrasi liberal. Yakni sebuah sistem yang mengagungkan kebebasan individu. Individu dilindungi hak-haknya oleh undang-undang serta konstitusi. Keputusan yang diambil pemerintah pun jangan sampai melanggar kebebasan individu.

Selain pernah digunakan di Indonesia, Amerika Serikat hingga saat ini masih menjalankan pemerintahan dengan sistem ini.

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan

Bicara soal sistem pemerintahan di Indonesia, maka tidak bisa dilepaskan dari faktor sejarah. Maklum saja, dari negara ini berdiri hingga sekarang sistem pemerintahanya telah mengalami beberapa perubahan.

1. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)

Pada periode ini, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dimana presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar. Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa Indonesia baru saja merdeka. Dan sosok Soekarno masih menjadi figur sentral.

Selain menganut sistem pemerintahan presidensial, Indonesia juga menganut bentuk negara kesatuan dengan bentuk pemerintahannya adalah republik dan konsitusi berupa UUD 1945.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950)

Menurut catatan sejarah, kelompok sekutu mencoba datang ke Indonesia kembali. Mereka masih berharap untuk mendapatkan wilayah koloni di Indonesia. Beragam bentrok terjadi antara rakyat Indonesia dengan tentara Belanda.

Salah satu akibatnya Indonesia tidak bisa menetapkan kemandiriannya sebagai negara. Bahkan harus menetapkan bentuk negara berupa federasi. Sistem pemerintahanya menggunakan parlementer semu dengan konsitusi berupa UUD RIS. Republik masih menjadi bentuk pemerintahannya, tetapi tidak bisa lepas dari pemerintahan belanda.

3. Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959)

Belanda masih membayangi Indonesia. Terlihat dari konstitusi yang digunakan berupa UUDS 1950. Saat itu, pentuk pemerintahanya adalah parlemen dengan kesatuan adalah bentuk negaranya. Republik tetap menjadi bentuk pemerintahanya.

4. Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966)

Inilah saat dimana Indonesia benar-benar keluar dari jajahan belanda sebagai negara. Ditandai dengan peristiwa dekrit presiden. Saat itu, sistem pemerintahanya kembali ke bentuk semula berupa presidensial lengkap dengan UUD 1945 sebagai konsitusinya. Dengan bentuk negara adalah kesatuan dan repuplik tetap menjadi bentuk pemerintahan.

Baca juga : BENTUK NEGARA

Di masa Demokrasi Terpimpin, dominasi Presiden Soekarno begitu terlihat. Peranan partai politik pun tidak terlalu kuat. Meskipun ditopang oleh paham Nasionalis, Agama, dan Komunis, namun kenyataannya paham tersebut bersitegang satu sama lain. Puncak ketegangan pada paham Nasakom ini dimulai dari meletusnya peristiwa 30 September 1965.

5. Sistem Pemerintahan Indonesia (1966–1998)

Pada tahun 1966-1998 sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, bentuk negara hingga konstitusi tidak mengalami perubahan. Semua masih sama seperti yang ada dari tahun 1959-1966 ketika masih dipimpin Soekarno. Ditandai dengan terbitnya dokumen Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) sistem pemerintahan Orde Baru dimulai.

Dokumen negara tersebut berisi penyerahan wewenang kepada Jendral Soeharto untuk mengkondisikan negara pasca peristiwa 30 September 1965. Pada orde ini, proses pemerintahan berjalan dengan membenahi sistem politik.

6. Sistem pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan saat ini)

Pasca reformasi 1998, perubahan pada sistem kenegaraan banyak terjadi. Presiden pertama yang memimpin di era ini adalah B.J. Habibie yang menempati posisi transisi selama setahun sampai pemilu presiden diselenggarakan kembali pasca lengsernya Suharto.

Pastinya sistem pemerintahan ini dimulai pada tanggal 21 Mei 1998. Sampai dengan saat ini, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan dengan republik sebagai bentuk pemerintahannya. Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial dan UUD 1945 menjadi konstitusinya.

Demikianlah uraian mengenai bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia. Semoga Indonesia semakin baik lagi dalam menjalankan sistem pemerintahan yang saat ini berlaku.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Sistem Pemerintahan Indonesia | Pengertian Dan Penjelasannya. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/sistem-pemerintahan-indonesia/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.