Isi Perjanjian Bongaya : Latar Belakang, Isi, Dampak, Pelanggaran Perjanjian

Perjanjian Bongaya lahir akibat politik adu domba VOC terhadap dua kesultanan besar di Makassar yang telah lama bertikai. Isi perjanjian membuat Kerajaan Gowa takhluk secara ekonomi dan politik terhadap kekuasaan VOC.

Kekuatan Gowa mulai memudar terlebih setelah meninggalnya Sultan Hasanudin.

Latar Belakang Perjanjian Bongaya

Di abad 16M, Makassar merupakan salah satu wilayah penghasil rempah-rempat terbaik dan jalur perdagangan laut yang strategis. Wilayahnya terbagi atas dua kekuasan besar, yakni Kesultanan Gowa Tallo dan Kesultanan Bone.

Sayangnya hubungan kedua kesultanan ini tidak berjalan baik. Kesultanan Gowa dan Bone kerap bersaing dan saling berperang untuk waktu yang lama. Saat pemerintah Belanda datang di bawah naungan bendera VOC, mereka mengincar kota niaga bernama Somba Opu.

Sebagai taktik memenangkan kota niaga sekaligus memanfaatkan keadaan, Belanda mengadu domba Sultan Hasannudin dengan Aru Palaka ari Soppeng dari Kesultanan Bone.

Aru Palaka yang sejak kecil menjadi tawanan kesultanan Gowa, mendapat bantuan peralatan perang untuk melawan kesultanan Gowa.

Sultan Hasanuddin mengalami kekalahan sehingga Belanda terpaksa membuatnya menandatangani perjanjian perdamaian yang disebut dengan Perjanjian Bongaya.

Tujuan dibuatnya perjanjian Bongaya ini tak lain adalah untuk mengakhiri perang, melemahkan posisi kerajaan Gowa dan mencengkeram Makassar di tangan VOC dalam berbagai sektor kehidupan.

Penandatanganan perjanjian dilakukan di desa Bongaya, cikal bakal nama perjanjian tersebut. Perjanjian ditandatangani oleh Sultan Hasanudin dan Laksamana Cornelis Speelmen pada 18 November 1667.

Isi Perjanjian Bongaya

Meski berjudul perjanjian perdamaian, nyatanya isi perjanjian tersebut justru deklarasi kekalahan Kesultanan Gowa. Saat itu kuatnya senjata VOC dan kerasnya tekanan membuat Sultan Hasanuddin mau tak mau menandatangani perjanjian dan menyerah pada keinginan Belanda untuk memonopoli perdagangan di Makassar.

Secara umum, isi perjanjian Bungaya tertuang sebagai berikut:

  1. VOC menguasai monopoli perdagangan yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
  2. Makassar harus melepas seluruh daerah bawahannya, misalnya Sopeng, Luwu, Wajo, dan Bone. Dengan kata lain, wilayah yang tersisa hanya tinggal Gowa saja.
  3. Hasanuin harus mengakui penetapan Aru Palaka sebagai Raja Bone.
  4. Makassar harus ganti rugi biaya perang dalam bentuk hasil bumi kepada VOC yang dibayarkan setiap tahun.
  5. Makassar harus menyerahkan seluruh benteng yang ada.

Bila dijabarkan secara mendetail, berikut isi perjanjian Bongaya yang merugikan Makassar:

  1. Memberlakukan perjanjian yang ditandatangi oleh Karaeng Popo, duet Pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral serta Dewan Hindia di Batavia pada 19 Agustus 1660 dan perjanjian antara Pemerintah Makassar dan Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni pada 2 Desember 1660.
  2. Semua alat, meriam, uang dan barang-barang tersisa yang diambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duangu, harus diserahkan kembali ke Kompeni.
  3. Orang-orang yang terbukti bersalah atas kasus pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat harus diadili oleh Perwakilan Belanda dan dihukum dengan hukuman setimpal.
  4. Raja dan bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi dan seluruh hutang pada Kompeni dengan tenggat waktu pada musim berikutnya.
  5. Seluruh orang Portugis dan Inggris harus keluar dari Makassar. Mereka tidak diperkenankan untuk tinggal ataupun melakukan perdagangan. Orang Inggris dan seluruh barang-barangnya harus dibawa ke Batavia.
  6. Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk dan berdagang di Makassar.
  7. Perdagangan di Makassar hanya boleh dilakukan oleh Kompeni.
  8. Kompeni bebas dari bea dan pajak impor maupun ekspor.
  9. Hanya membolehkan rakyat dan bangsawan berlayar ke Bali, pantai Jawa, Jakarta, Banten, Jambi, Palembang, Johor, dan Kalimantan. Mereka juga harus meminta izin dari Komandan Belanda tiap melakukan pelayaran. Melanggar peraturan tersebut berarti akan dianggap musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh.
  10. Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke Bima, Solor, Timor, dan lainnya. Setiap pelanggaran akan ditebus dengan nyawa dan harta.
  11. Seluruh benteng yang ada di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan, diantaranya Barombong, Pa’nakkukang, Garassi, Mariso, Boro’boso. Satu-satunya yang boleh berdiri yakni Sombaopu karena akan ditempati raja.
  12. Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada Kompeni beserta dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya
  13. Koin Belanda yang berlaku di Batavia juga akan diberlakukan di Makassar.
  14. Raja dan para bangsawan harus mengirin uang senilai 1.000 budak pria dan wanita ke Batavia, dengan perhitungan 1.5 tael atau 40 mas emas Makassa per orang. Setengah dari niali tersebut harus sudah dikirim pada bulan Juni sedankan sisanya paling lambat harus sudah terkirim pada musim berikutnya.
  15. Raja dan bangsawan Makassar tidak diperkenankan mencampuri urusan Bima dan wilayahnya.
  16. Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diserahkan untuk dihukum. Jika selama sepuluh hari keduanya tidak ditemukan hidup maupun mati, maka putra dari kedua penguasa akan diambil sebagai pengganti.
  17. Mengembalikan orang-orang yang diambil dari Sultan Butung pada penyerangan terakhir Makassar. Bagi yang telah meninggal atau tidak bisa dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.
  18. Semua orang yang telah diambil dari kepulauan Sula oleh Sultan Ternate harus dikembalikan bersama dengan meriam dan senapannya. Sedangkan bagi Gowa, tidak ada lagi keinginan untuk menguasai kepulauan Selayar dan Pansiano, seluruh pantai timur Sulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan Kepulauan Gapi dan tempat-tempat lainnya yang dulunya adalah milik raja Ternate.
  19. Seluruh wilayah yang telah ditakhlukkan Kompeni dan sekutunya harus tetap menjadi milik Kompeni.
  20. Wajo, Bulo-Bulo dan Mandar harus segera ditinggalkan oleh pemerintah Gowa.
  21. Raja Layo, Bangkala dan seluruh Turatea serta Bajing dan tanah-tanah mereka harus dilepaskan.
  22. Pemerintah Gowa tertutup bagi bangsa lain kecuali Belanda.
  23. Para raja dan bangsawan Ternate harus menjalin persahabatan dengan Ternate dan wilayah lain demi persekutuan.
  24. Membebaskan kekuasaan Gowa atas negeri-negeri Bugis dan Luwu, termasuk pembebasan raja, wanita dan anak-anak yang masih ditahan penguasa Gowa
  25. Laki-laki Bugis dan Turatea yang menikah dengan perempuan Makassar masih dapat bersama dengan istri mereka. Namun selanjutnya bila ada orang Makassar yang menikah dengan orang Bugis atau Turatea harus atas seizin penguasa.
  26. Kapten Belanda harus menjadi penengah setiap kali ada sengketa antar sekutu.
  27. Saat penandatangana perjanjian damai, para raaj dan bangsawan Makassar harus mengirim dua penguasa pentingnya ke Gubernus Jendral dan Dewan Hindia. Jika perjanjian ini disetujui selanjutnya Gubernur Jendral dapat menahan dua pangeran penting tersebut sebagai sandera dalam batas waktu yang dia inginkan.
  28. Pemerintah Gowa diharuskan membayar ganti rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dalam lima musim berturut-turut. Penggantian bisa dalam bentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata.
  29. Seluruh pejabat maupun rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang  melarikan diri dan masih tinggal di Makassar, harus dikirim ke Laksamana Cornelis Speelman.
  30. Raja Makassar dan para bangsawan, Laksamana sebagai wakil Kompeni serta seluruh jajaran sekutu harus bersumpah atas nama Tuhan yang Suci untuk menandatangani perjanjian ini pada Jumat, 18 November 1667.

Dampak Perjanjian Bongaya

Seluruh poin dalam perjanjian Bongaya membawa dampak buruk bagi Kerajaan Makassar. Mulai dari wilayah kekuasaan yang menyempit, monopoli perdagangan, hingga ganti rugi yang harus dibayar dalam jumlah sangat besar.

Dalam perjanjian Bongaya disebut bahwa penguasaan serta akses perdagangan di Gowa dan sekitarnya diambil alih oleh VOC. Sehingga bisa dikatakan bahwa roda ekonomi kesultanan bergulir di bawah kendali VOC.

Kesultanan Gowa memang mampu bertahan lama, namun sudah lumpuh secara politik akibat penandatanganan Perjanjian Bongaya. Perjanjian tersebut disinyalir tak hanya menjatuhkan ekonomi kerajaan, namun juga meruntuhkan martabat bangsawan yang terikat dalam perjanjian.

Pelanggaran Perjanjian Bongaya

Merasa tak terima dengan ketidakadilan akibat perjanjian ini, Sultan Hasannudin mengumpulan segenap sisa kekuatan untuk melakukan perlawanan, meskipun dengan cara melanggar isi kesepakatan.

Benteng yang telah dirubuhkan akibat perjanjian Bongaya, dibangun ulang secara diam-diam. Mereka juga mendapat bantuan dari beberapa laskar yang digalang oleh adik Sultan Hasanudin, yakni I Ata Tojeng Daeng Tulolo.

Namun sialnya, usaha ini diketahui VOC. Mereka menghimpun seluruh kekuatannya untuk menyerang Benteng Sombaopu pada 12 Juni 1669, membuat benteng runtuh dan menangkap Sultan Hasanuddin. Penguasa Kesultanan Gowa tersebut dipaksa turun tahta dan meninggal dunia pada usia 39 tahun.

Meninggalnya Sultan Hasanudin tidak serta merta membuat kondisi tenang, karena masih ada pihak-pihak yang tidak terima dengan isi perjanjian. Dua abdi Sultan yakni Karaeng Karunrung dan Karaeng Galesong mencoba melawan VOC bersaam ribuan pengikutnya.

Sayangnya upaya tersebut gagal sehingga keduanya mengalihkan armada mereka ke Jawa dan bergabung dengan Trunojoyo dalam memerangi Belanda.

Sejumlah perlawanan sempat meletup, namun dapat dipatahkan dengan mudah oleh Kompeni. Sultan Abdul Jalil, penguasa generasi ketiga era Sultan Hasanuddin juga pernah melakukan gugatan terhadap isi perjanjian. Hasilnya, hanya ada satu pasal yang berhasil dihapus yakni pasal pembayaran hutang atau ganti rugi terhadap Belanda.

Hikmah Perjanjian Bongaya

Andai saja Kesultanan Gowa dan Kesultanan Bone tidak mempan oleh politik adu domba Belanda, besar kemungkinan tidak akan tercetus perjanjian Bongaya yang menyengsarakan rakyat dan memutus persaudaraan rakyat Makassar.

Politik adu domba sendiri sukses dipraktekkan Kompeni di berbagai daerah, diantaranya di tanah Mingkabau yang berakibat pada pecahnya Perang Padri. Perang Padri terjadi akibat kuatnya egosentris kaum muslim di wilayan Kasultanan Pagaruyung.

Dari kejadian tersebut harusnya cukup memberi pelajaran agar seorang pemimpin tak mudah terhasut untuk perang, berseteru dengan saudara karena pengaruh orang asing, dan harus memiliki visi yang luas ke depan.

Meski memporak-porandakan Makassar kala itu, ternyata ada keuntungan perjanjian Bongaya bagi Indonesia. Perjanjian Bongaya menjadi cikal periode sejarah yang penting bagi dinamika perantauan orang Bugis-Makassar di Indonesia.

Tak hanya rakyat biasa, kejamnya kehidupan setelah perjanjian tersebut bahkan ikut memaksa para bangsawan Makassar bermigrasi keluar daerah. Perpindahan mereka menimbulkan perubahan revolusioner dalam organisasi politik di bagian timur Indonesia.

Di tempat yang baru, mereka berakulturasi dengan budaya setempat melalui perkawinan campuran dan membuka dinamika ekonomi baru. Fenomena itu dianggap bukan hanya migrasi biasa, namun diaspora Bugis-Makassar ke penjuru Indonesia.

Tak hanya itu, mereka juga berpartisipasi dalam peristiwa politik lokal. Nantinya, hingga abad ke-18, mereka menjadi prajurit ganas di Nusantara.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Isi Perjanjian Bongaya : Latar Belakang, Isi, Dampak, Pelanggaran Perjanjian. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/perjanjian-bongaya/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.