KPK : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Wewenang, Kewajiban & Tugas KPK

Wajah KPK menghias di sejumlah media massa baik cetak, elektronik maupun audio visual. Belum selesai masalah penetapan calon ketua KPK yang bermasalah, publik diterpa isu revisi Undang-Undang KPK.

Banyak pihak menilai revisi hanya akan melemahkan KPK. Sementara DPR berdalil revisi akan memperkuat KPK dan membuat kinerjanya lebih efektif. Pemerintahpun ikut mendukung revisi Undang-Undang KPK dilakukan.

Pengertian Komisi Pemberantasan Korupsi adalah       

Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikenal juga dengan istilah KPK merupakan suatu lembaga independen di Indonesia yang memiliki tujuan untuk meningkatkan dan melaksanakan upaya dan hasil dari pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sederhannya adalah lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga negara yang independen, KPK terbebas dari pengaruh pihak atau kekuasaan mana pun saat memenuhi tugas dan wewenangnya. 

KPK didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang RI nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara bahasa, kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang memiliki arti busuk, rusak, atau menyogok.

Secara istilah, tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi, pegawai negeri, atau pun pihak lainnya yang menyalahgunakan kepercayaan atau kekuasaan yang diberikan untuk mendapatkan keuntungan sendiri secara sepihak.

KPK bertanggung jawab terhadap publik atau rakyat Indonesia serta menyampaikan laporan hasil kerjanya secara terbuka kepada BPK, DPR, dan Presiden RI.

Sejarah KPK

KPK pertama kali didirikan di Indonesia pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang RI nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga antirasua ini didirikan saat Indonesia dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pembentukan KPK sendiri pada masa itu dilatari adanya kekotoran di dalam institusi kepolisian dan kejaksaan. Dengan adanya KPK, para koruptor ini diharapkan bisa ditangkap.

Ide mengenai dibentuknya lembaga seperti KPK sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. Hal ini juga tercantum pada Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN.

Dengan dasar ini, pada masa itu Presiden Habibie membentuk badan seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau lembaga Ombudsman dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Sejak pembentukan KPK, KPKPN dibubarkan dan dileburkan ke dalam satu lembaga bernama KPK.

Tujuan KPK 

Seperti telah disebutkan sebelumnya, KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan upaya dan hasil dari pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemberantasan korupsi ini dilaksanakan dengan melakukan pengawasan, koordinasi, penuntutan, hingga penyidikan, penyelidikan, dan pemeriksaan dalam sidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dan Tugas KPK   

Sebagai lembaga independen di Indonesia, KPK memiliki berbagai fungsi dan tugas sebagai berikut:

  • KPK berfungsi dan bertugas untuk berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • KPK berfungsi dan bertugas untuk melakukan pengawasan atau supervisi terhadap instansi terkait yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • KPK berfungsi dan bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  • KPK berfungsi dan bertugas untuk melakukan berbagai tindakan untuk pencegahan tindak pidana korupsi
  • KPK berfungsi dan bertugas untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia

Wewenang KPK 

Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia memiliki berbagai wewenang sebagai berikut:

  • KPK dapat mengkoordinasikan segala penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  • KPK dapat menetapkan sistem pelaporan tertentu dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • KPK dapat meminta berbagai informasi mengenai kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi pada berbagai instansi yang terkait
  • KPK dapat melaksanakan kegiatan dengar pendapat atau mengatur pertemuan dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • KPK dapat meminta laporan dari instansi terkait tentang pencegahan tindakan korupsi

Kewajiban KPK     

Sebagai lembaga negara independen yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang tertentu, KPK juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa kewajiban yang dimiliki oleh KPK:

  • KPK wajib memberikan perlindungan yang cukup terhadap saksi atau pelapor atau orang yang memberikan keterangan tentang adanya tindak pidana korupsi
  • KPK wajib menjaga keterbukaan dengan memberikan informasi terhadap masyarakat yang memerlukan atau membantu KPK untuk memperoleh data terkait hasil tuntutan tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya
  • KPK wajib untuk menyusun laporan tahunan dan disampaikan kepada Presiden RI, DPR, serta BPK
  • KPK wajib untuk menegakkan sumpah jabatannya
  • KPK wajib untuk menjalankan berbagai tugas, tanggung jawab, serta wewenangnya berdasarkan asas-asas yang berlaku. Asas-asas ini mencakup asas kepastian hukum asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas kepentingan umum, serta asas proporsionalitas.

Daftar Ketua KPK 

KPK telah berdiri di Indonesia sejak tahun 2002. Sejak saat itu, KPK telah mengalami beberapa masa pergantian kepemimpinan. Pimpinan di KPK terdiri dari satu orang sebagai Ketua KPK yang merangkap sebagai anggota KPK serta 4 orang yang berperan sebagai Wakil Ketua KPK dan anggota KPK.

Berikut adalah daftar anggota KPK yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK:

1. Taufiequrachman Ruki (29 Desember 2003 – 16 Desember 2007)

KPK pertama kali dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki pada tanggal 29 Desember 2003 hingga 16 Desember 2007. Beliau merupakan seorang alumni Akademi Kepolisian atau Akpol angkatan 1971.

Pada masa ini, KPK ingin memposisikan dirinya sebagai pemicu bagi institusi lain untuk ikut menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih. Taufiequrachman Ruki mengembangkan budaya untuk beretika dan integritas antikorupsi di KPK.

2. Antasari Azhar (16 Desember 2007 – 6 Oktober 2009)

Antasari Azhar merupakan ketua KPK kedua yang menjabat pada tanggal 16 Desember 2007 hingga 6 Oktober 2009. Beliau menjadi ketua KPK setelah mengungguli calon ketua KPK lainnya yaitu Chandra M. Hamzah berdasarkan pemungutas suara di Komisi III DPR.

Antasari Azhar berhasil menyerek Deputi Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan atas kasus korupsi aliran dana BI. 

3. Tumpak Hatorangan Panggabean (6 Oktober 2009 – 20 Desember 2010)

Tumpak Hatorangan Panggabean mendapatkan tugas sementara untuk memimpin KPK pada tanggal 6 Oktober 2009 hingga 20 Desember 2010.

Beliau merpuakan mantan komisaris di PT Pos Indonesia, menggantikan Antasari Azhar yang diberhentikan akibat terkait dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Pada tanggal 15 Maret 2010, Tumpak Hatorangan Panggabean diberhentikan karena adanya Perppu yang ditolak oleh DPR.

4. Busyro Muqoddas (20 Desember 2010 – 16 Desember 2011)

Busyro Muqoddas menjabar sebagai ketua KPK dari tanggal 20 Desember 2010 hingga 16 Desember 2011. Beliau sebelumnya merupakan ketua dan anggota dari Komisi Yudisial RI pada periode 2005 hingga 2010. Ia dulunya sering mengkritik tentang hedonisme anggota DPR.

5. Abraham Samad (16 Desember 2011 – 18 Februari 2015)

Abraham Samad menggantikan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK dari tanggal 16 Desember 2011 hingga 18 Februari 2015. Beliau terpilih setelah adanya voting di Komisi III DPR.

Beberapa kasus yang terjadi saat Abraham Samad memimpin KPK diantaranya yaitu kasus korupsi wisma atlet, kasus hambalang, kasus gratifikasi SKK Migas, kasus gratifikasi impor daging sapi, hingga Kasus Pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak.

6. Taufiequrachman Ruki (20 Februari 2015 – 20 Desember 2015)

Ketua KPK yang pertama, yaitu Taufiequrachman Ruki kembali menjabat pimpinan sementara KPK pada tanggal 20 Februari 2015 hingga 20 Desember 2015.

7. Agus Rahardjo (21 Desember 2015 – sekarang)

Agus Rahardjo merupakan ketua KPK yang menjabat dari tanggal 21 Desember 2015 hingga sekarang. Beliau memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil di ITS atau Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Beliau juga merupakan ketua KPK pertama yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum secara formal. 

Lembaga Anti korupsi di Indonesia

Selain KPK, Indonesia juga memiliki berbagai lembaga lainnya yang memiliki tujuan dan bekerjasama dengan KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Berikut adalah beberapa lembaga anti korupsi yang ada di Indonesia:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK merupakan lembaga anti korupsi yang sudah dibahas pada artikel ini. KPK merupakan lembaga independen di Indonesia yang memiliki tujuan untuk meningkatkan dan melaksanakan upaya dan hasil dari pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK juga dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga lainnya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

2. Komite Penyelidikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN)

KPK2KKN atau Komite Penyelidikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan lembaga yang dibentuk pada tanggal 8 Mei 1998. Lembaga ini dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

KP2KKN memiliki tujuan diantaranya untuk membantu masyarakat untuk bisa menyelamatkan harta masyarakat dan negara, mendorong hidup yang bersih dari KKN, serta membantu pihak-pihak terkait untuk penyelidikan KKN.

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan merupakan lembaga yang dbentuk untuk mengurus urusan pemerintahan dalam hal pengawasan keuangan negara atau keuangan daerah serta pembangunan nasional.

BPKP dibentuk dengan dasar Undang-undang RI nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan RI merupakan salah satu lembaga tinggi negara. Lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang untuk memeriksa hal terkait pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

BPK juga merpuakan lembaga negara yang memiliki sifat bebas dan mandiri. Anggotanya dipilih langsung oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD dan diresmikan oleh Presiden RI.

5. Indonesian Corruption Watch (ICW)

ICW atau Indonesian Corruption Watch merupakan organisasi non-pemerintah atau NGO. ICW sendiri memiliki suatu misi untuk bisa mengawasi dan melaporkan tentang aksi tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia kepada publik.

Kini, ICW juga turut aktif dalam mengumpulkan data-data terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara.

6. Komisi Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia atau sebelumnya disebut juga dengan nama Komisi Ombudsman Nasional merupakan lembaga negara Indonesia yang berwenang untuk mengawasi hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik ini mencakup berbagai pelayanan yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintahan juga BUMN, BUMD, atau badan swasta.

7. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)

KPKPN atau Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi. KPKPN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 127 tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

Namun, kini fungsi dan tugas KPKPN telah dibubarkan dan dileburkan menjadi satu dengan KPK.

8. Timtas Tipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Timtas Tipikor atau Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan tim yang memiliki tugas untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Tim ini telah dibubarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan digantikan pekerjaannya oleh kejaksaan dan kepolisian. Tim ini telah bertuags selama 2 tahun dengan memberikan berbagai contoh mengenai koordinasi penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Demikian penjelasan mengenai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Semoga kedepanya lembaga yang punya kepercayaan publik sangat tinggi ini benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). KPK : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Wewenang, Kewajiban & Tugas KPK. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/pengertian-tugas-sejarah-fungsi-kpk/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.