Pengertian SISTEM HUKUM : Teori dan Jenis Hukum

Negara memiliki cita-cita yang ingin dicapai. Demi mewujudkan cita-cita tersebut, negara membuat sejumlah aturan. Aturan inilah yang kemudian disahkan menjadi hukum suatu negara.

Untuk menegakkan suatu hukum, hukum tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada sejumlah komponen yang saling terkait. Itulah kenapa kemudian disebut sebagai sistem hukum. Lantas apa itu sistem hukum?

Pengertian Sistem Hukum Secara Umum

Secara umum, sistem hukum adalah kesatuan dari unsur-unsur yang saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan tersebut. Unsur-unsur tersebut sebagai satu kesatuan yang tersusun dari sejumlah bagian-bagian yang dinamakan subsistem hukum, secara bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh.

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli

Sementara itu, ada banyak ahli yang mendefinisikan soal sistem hukum menurut. Salah satu yang paling terkenal adalah M. Friedman. Menurutnya sistem hukum adalah sistem yang meliputi 3 unsur. Tiga unsur tersebut, yaitu:

  1. Substansi hukum adalah berisi tentang hakikat yang terkandung di dalam peraturan perundang-undangan. Substansi sendiri meliputi semua aturan hukum yang tertulis maupun tidak tertulis, seperti hukum substantif, hukum formil, dan hukum adat.
  2. Struktur hukum adalah tingkatan atau susunan hukum, pelaksana hukum, lembaga-lembaga hukum, peradilan, serta pembuat hukum. Struktur hukum ini berdiri atas tiga elemen, yaitu:
  3. Beteknis sistem adalah keseluruhan dari aturan-aturan, kaidah dan asas hukum yang dirumuskan ke dalam sistem pengertian.
  4. Intelligent adalah lembaga-lembaga atau pejabat pelaksana hukum yang keseluruhannya merupakan elemen dari pelaksana hukum.
  5. Beslissingen en handellingen adalah putusan-putusan serta tindakan-tindakan konkret, baik itu dari pejabat hukum maupun dari warga masyarakat.
  6. Budaya hukum bisa diterjemahkan sebagai budaya atau kultur dan pelaksana hukum hukum yang berlaku di masyarakat. Cara bertindak dan berpikir maupun bersikap, baik yang berdimensi untuk membelokkan kekuatan-kekuatan sosial menuju hukum atau yang menjauhi hukum.

Sudikno Mertukusumo mendefinisikan sistem hukum sebagai kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang didalamnya terdapat interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

Sementara menurut Subekti, sistem hukum adalah suatu susunan teratur yang terdiri dari keseluruhan bagian-bagiannya saling berkaitan satu sama lain. Sistem hukum ini tersusun menurut suatu rencana atau pola yang merupakan hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan.

Asas Utama Sistem Hukum

Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam suatu peraturan hukum. Dasar-dasar umum tersebut adalah hal-hal yang menyangkut tentang nilai etis. Berikut asas utama sistem hukum menurut Fuller:

  • Sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan yang bukan sekedar dibentuk atau dimaksudkan untuk satu tujuan saja.
  • Peraturan-peraturan yang dibuat harus diumumkan.
  • Tidak boleh ada aturan yang berlaku surut, walaupun ada yang demikian ditujukan untuk berlaku di waktu yang akan datang.
  • Peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa mudah dipahami.
  • Di dalam satu sistem tidak boleh ada peraturan yang bertentangan satu sama lain.
  • Peraturan-peraturan tersebut tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan.
  • Tidak diperbolehkan terlalu sering merubah peraturan yang mengakibatkan masyarakat kehilangan orientasi.
  • Harus ada keselarasan antara peraturan yang diundang-undangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.

Pengelompokan Hukum

Hukum di Indonesia dikelompokkan dalam 8 macam, diantaranya:

1. Hukum Berdasarkan Isinya

  • Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya, contohnya hukum sipil, hukum dagang, dan hukum perdata.
  • Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat dengan negara yang berkaitan dengan kepentingan umum, contohnya hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administrasi negara.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum undang-undang adalah hubungan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat adalah hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan kebiasaan di suatu daerah tertentu.
  • Hukum traktat adalah suatu perjanjian yang dibentuk antara dua negara atau lebih dalam bidang keperdataan.
  • Hukum yurisprudensi adalah hukum yang dibentuk berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkara yang sama.
  • Hukum doktrin adalah suatu pernyataan yang dibentuk berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum dan disepakati oleh semua pihak.

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam berbagai kitab perundang-undangan.
  • Hukum tidak tertulis adalah hukum yang terdapat di masyarakat namun ditaati meskipun tidak tertulis.

4. Hukum Berdasarkan Tempatnya

  • Hukum nasional adalah hukum yang hanya berlaku dalam wilayah suatu negara.
  • Hukum internasional adalah hukum yang berlaku dan mengatur tentang hubungan antar negara di dalam dunia internasional.

5. Hukum Berdasarkan Waktunya

  • Ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.
  • Hukum asasi adalah hukum alam yang berlaku di semua tempat, dalam setipa waktu, dan untuk semua bangsa di dunia.

6. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  • Hukum material adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan. Hukum ini berisi tentang perintah dan larangan.
  • Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan hukum material.

7. Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum yang memaksa adalah hukum yang sifatnya mutlak bagaimanapun keadaanya.
  • Hukum yang mengatur adalah hukum yang boleh dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan memiliki peraturan sendiri.

8. Hukum Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum obyektif adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara dan sifatnya umum.
  • Hukum subyektif adalah hukum yang berlaku pada pihak tertentu atau disebut dengan hak.

Contoh Macam-macam Sistem Hukum

  • Hukum Pidana. Contohnya: Pencurian, Pembunuhan, Perampokan, Terorisme dan lain-lain.
  • Hukum Perdata. Contohnya: Ahli waris, Perceraian dan Pencemaran nama baik
  • Hukum Tata Negara, contohnya: Peraturan dalam UUD 1945, Peraturan yang ditetapkan MPR, DPR, dan DPD, UU pemerintah daerah
  • Hukum Tata Usaha, contohnya: Mengatur tentang administrasi kepegawaian, Keuangan negara, Pelimpahan kekuasaan pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan lain-lain
  • Hukum Adat, contohnya Hukum yang berlaku di Minangkabau, yaitu wanita akan mendapat semua harta kekayaan orantuanya dan laki-laki harus merantau mencari kekayaan ditempat lain, Hukum yang berlaku di Jawa, anak laki-laki mendapat warisan lebih banyak dibandingkan anak perempuan, Hukum yang berlaku di Papua, suatu kecelakaan harus dibayar oleh pihak penabrak berupa uang atau hewan ternak dalam jumlah yang besar dan lain-lain.

Dari uraian singkat di atas, hukum adalah serangkaian unsur. Karena itu efektif tidaknya penegakan hukum sangat tergantung dengan banyak unsur tersebut.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Pengertian SISTEM HUKUM : Teori dan Jenis Hukum. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/pengertian-sistem-hukum/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.