Pengertian Sentralisasi dan Dekonsentrasi

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia patut menerapkan sejumlah kebijakan agar kemakmuran sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bisa terlaksana dengan bai. Salah satunya adalah dengan menerapkan kebijakan dengan asas sentralisasi dan dekonsentrasi.

Pengertian Sentralisasi

Pengertian Sentralisasi

Apa itu sentralisasi? Pengertian sentralisasi bisa dilihat dari konteks katanya. Sentralisasi berasal dari bahasa inggris yang berakar dari kata ‘centre’ yang ditambah dengan imbuhan –isasi. centre artinya adalah pusat atau tengah, sedang imbuhan –isasi bisa menyatakan proses.

Sehingga pengertian sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atau kebijakan kepada seseorang atau organ atau manager yang berada di posisi puncak dari suatu struktur organisasi. Biasanya kepada sebagain kecil orang.

  • Menurut wikipedia, sentralisasi adalah kegiatan memusatkan seluruh kewenangan kepada sejumlah orang atau manajer yang memegang posisi puncak dalam struktur organisasi.
  • Pengertian sentralisasi menurut ahli adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan baik itu berupa politik, ekonomi ataupun sosial di satu pusat. Hal ini disampaikan oleh B.N. Marbun dalam bukunya Kamus Politik.

Dalam bidang pemerintahan, sentralisasi bisa diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan dimana segala kewenangan atau kekuasaan dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat bisa diartikan sebagai eksekutif (presiden dan kabinetnya).

Artinya pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Baik itu berupa urusan politik maupun urusan administrasi. Contoh urusan politik misalnya menetapkan atau membuat kebijakan. Contoh urusan administrasi misalnya menjalankan kebijakan tertentu.

Berdasarkan pengertian-pengertian sentralisasi di atas, bisa kita simpulkan bahwa sentralisasi itu merupakan sebuah sistem dimana seluruh decition baik berupa keputusan ataupun kebijakan (besiking ataupu regeling) dikeluarkan oleh pusat, sedang pemerintah daerah hanya tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah tinggal melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sentralisasi di Indonesia

Sistem pemerintahan yang menggunakan asas sentralisasi sampai saat ini masih digunakan oleh pemerintah Indonesia. Tetapi memang tidak sebesar pada saat otonomi daerah belum dilaksanakan.

Pada saat otonomi telah dilaksanakan seperti sekarang ini, asas sentralisasi hanya terbatas pada beberapa bidang saja. Sebab asas ini dinilai memiliki banyak kelebihan. Terutama karena asas sentralisasi dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.

Misalnya saja, dengan asas sentralisasi banyak kebijakan yang seharusnya bisa diputuskan dengan cepat jadi membutuhkan waktu yang lama karena diputuskan oleh orang-orang yang berada di pusat. Padahal orang yang ada dipusat tidak dekat dengan sumber masalah.

Karena itu kemudian asas sentralisasi hanya diberlakukan pada beberapa bidang saja. Beberapa bidang tersebut adalah:

  • Hubungan Internasional
  • Pertahanan dan Keamanan
  • Peradilan
  • Moneter
  • Pemerintahan Umum

Pada bidang-bidang di atas, pemerintah pusatlah yang berwenang menetapkan kebijakan. Misalnya pemerintah pusat melalui Bank Indonesia menetapkan kebijakan moneter. Lalu pemerintah daerah cukup mengikuti kebijakanya saja. Tidak mungkin kebijakan moneter dibuat oleh pemerintah daerah.

Tujuan Sentralisasi

Sama seperti asas pamerintahan lainya, tujuan umum sentralisasi adalah mencapai kemakmuran. Secara khusus, tujuan sentralisasi adalah untuk:

  1. Memudahkan penerapan kebijakan yang bisa dianut secara umum dan pelaksanannya di setiap daerah.
  2. Mencegah potensi pada setiap daerah terlalu mandiri, sehingga bisa mengakibatkan potensi konflik kepentingan atau bahkan memisahkan diri.
  3. Mempermudah pemerintah pusat mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah daerah.
  4. Mempercepat proses pengambilan keputusan pada satu bidang yang bersinggungan pada tiap-tiap daerah.
  5. Menunjukkan kepemimpinan yang kuat.

Ciri Ciri Sentralisasi

Asas sentralisasi memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan asas lainnya. Adapun ciri-ciri sentralisasi adalah:

  • Adanya pemusatan seluruh wewenang atau kebijakan kepada pemerintah pusat.
  • Segala hal yang berhubungan dengan kebijakan politik dan administrasi dipegang oleh pemerintah pusat.
  • Proses pengambilan keputusan (besikking) lebih mudah dan cepat karena ditentukan sendiri oleh pusat.
  • Kebijakan umum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat lebih mudah diimplementasikan ke seluruh daerah.
  • Terjadi keseragaman manajemen, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, hingga tahap evaluasi.
  • Adanya koordinasi yang terjadi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, karena rantai komando dipegang oleh pemerintah pusat.

Contoh Sentralisasi

Ada banyak contoh kebijakan hasil sentralisasi, terutama berkaitan dengan bidang-bidang umum. Misalnya:

  1. Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tugas mengamankan NKRI dari baik itu di darat, udara, dan laut.
  2. Bank Indonesia memiliki kendali untuk menetapkan pengaturan kebijakan moneter dan fiskal.
  3. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan bagaimana sistem peradilan yang berlaku di Indonesia
  4. Pemerintah menetapkan kebijakan pada asas hukum umum, misalnya asas hukum pemilu.
  5. Pemerintah menetapkan kebijakan dan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Kelebihan dan Kelemahan Sentralisasi

Sama seperti asas pemerintaha yang lain, asas sentralisasi juga memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan:

#1. Kelebihan Sentralisasi

  • Mudah dalam melakukan berkoordinasi antar daerah karena adanya unity of command.
  • Mudah dalam mengendalikan sistem manajerial.
  • Adanya pemusatan keahlian (expertise), sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal melalui pemberian wewenang dari pemimpin.
  • Memepermudah implementasi kebijakan umum untuk seleuruh wilayah.
  • Strategi yang dibuat untuk kemajuan organisasi atau pemerintahan jadi lebih terarah dan strategis.
  • Mencegah daerah-daerah yang berusaha memisahkan diri atau independen.

#2. Kekurangan Sentralisasi

Sayangnya, sentralisasi juga bukan sistem yang sempurna. Ada sejumlah kelemahan sentralisasi sebagai berikut:

  • Kebijakan yang diambil membutuhkan waktu yang lama karena seluruh kebijakan diletakkan pada pusat yang umumnya hanya dipegang oleh segelintir orang.
  • Banyak kebijakan yang dirasa tidak menyentuh akar persoalan karena pembuat kebijakan berada di pusat dan tidak dekat dengan akar permasalahan.
  • Perbedaan masalah yang dihadapi tiap daerah tidak bisa diselesaikan dengan satu kebijakan yang sama.
  • Beberapa orang yang berada di luar pemerintah pusat menjadi tidak kreatif dan kurang responsif karena menggantungkan diri pada kebijakan pusat.
  • Sangat mungkin memunculkan pemerintahan yang otoriter karena kekuasaan hanya dipegang oleh segelintir orang.
  • Segelintir orang sangat mungkin melakukan eksploitasi kekayaan alam di daerah-daerah karena jauh dari jangkauan pemerintah pusat.

Karena sejumlah kekurangan inilah, maka pemerintahan di Indonesia tidak sepenuhnya memegang kendali. Hanya pada beberapa bidang saja yang dikuasai oleh pemerintah pusat. Bahkan pada beberapa bidang tersebut, pemerintah pusat menyerahkanya pada badan lain atau yang dikenal dengan istilan dekonsentrasi.

Pengertian Dekonsentrasi

Pengertian Dekonsentrasi

Apa itu dekonsentrasi? Pengertian dekonsentrasi adalah kegiatan penyerahan atau pelimpahan berbagai urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau badan lainya. Misalnya pelimpahan apa yang jadi kewenangan presiden kepada kepada gubernur sebagai kepala daerah. Bisa juga dari pemerintah ke instansi tertentu.

Menurut wikipedia, dekonsentrasi adalah pelimpahan atau penyerahan apa yang jadi wewenang pemerintah pusat kepada kepala pemerintah daerah. Tujuanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Yang perlu dipahami, apa yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah hanya sebatas kewenangan yang bersifat administratif saja, bukan kewenangan yang bersifat politik. Kewenangan yang sifatnya administratif misalnya menghimpun pajak. Sedang kewenangan politik misalnya menetapkan kebijakan luar negeri.

Karena itu bisa juga disimpulkan bahwa desentralisasi adalah perpaduan antara sentralisasi dengan desentralisasi. Untuk memahami apa yang dimaksud dengan desentralisasi, silakan baca: DESENTRALISASI adalah: Arti, Tujuan, Ciri-Ciri, Dampak, Contoh dan Kelebihan kekurangannya

Pengertian Dekonsentrasi Menurut Ahli

Untuk memahami apa itu dekonsentrasi, kita bisa melihat dari pendapat para ahli. Berikut beberapa pengertian dekonsentrasi menurut para ahli:

  1. Menurut Mudrajat Kuncoro (2004) pengertian dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang kepada staf pemerintah pusat yang berada diluar kantor pusat. Hanya saja, pelimpahanya sebatas wewenang administrasi belaka dan tidak mencakup wewenang politis. Kewenangan politis masih tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
  2. Menurut Walfer dalam (Amin Rahmanurrasyid 2008) pengertian dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang yang diberikan kepada pejabat atau kelompok pejabat yang diangkat oleh pemerintah pusat yang berada di dalam wilayah administrasi.
  3. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, pengertian dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan yang diberikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi wialyah tertentu.
  4. Menurut Rondinelli dalam (Amin Rahmanurrasyid : 2008) pengertian dekosentrasi adalah  penyerahan sejumlah kewenangan yang bersifat administratif kepada cabang departemen atau badan pemerintahan yang sifatnya lebih rendah.

Dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh ahli, bisa disimpulkan bahwa pengertian dekonsentrasi adalah pelimpahan atau penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau instansi tertentu.

Dekonsentrasi di Indonesia

Indonesia menganut asas dekonsentasi dalam pemerintahanya sejak diberlakukan otonomi daerah, tepatnya diatur dalam PP No. 39 Tahun 2001. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa provinsi memiliki kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus wilayah administrasi.

Wilayah administrasi adalah wilayah yang menjadi kekuasaan gubernur untuk menjalankan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Karena itu, Gubernur menjadi Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus wakil Pemerintah.

Gubernur selain memiliki kewenangan sebagai pelaksana asas desentralisasi, ia juga pelaksana asas dekonsentrasi. Yang perlu dipahami, penyelenggaraan asas dekonsentasi adalah demi kepentingan masyarakan dan sebagai upaya mempertahankan sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan NIKRI.

Tujuan Dekonsentrasi

Dekonsentrasi bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa, meningkatkan pemberdayaan, menumbuhkan kreativitas masyarakat dan kesadaran nasional. Selain itu tujuan penyelenggaraan asas dekonsentrasi adalah untuk:

1. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah yang mampu dilakukan dengan efisiensi dan efektif. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pelimpahan wewenang tertentu kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Hal ini karena ada beberapa kebijakan yang lebih efektif bila dijalankan oleh pemerintah daerah.

2. Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan Umum

Pengelolaan pembangunan yang dilakukan di daerah tertentu akan lebih baik bila dilakukan oleh pemerintah daerah. Begitu juga dengan pelayanan umum. Dengan diberikanya wewenang untuk bidang administratif pada pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum, pelaksanaanya akan jauh lebih baik.

3. Menjaga Komunikasi Sosial dan Budaya

Indonesia adalah negara dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Ada banyak suku di Indonesia, karakter tiap suku juga berbeda. Bila semua kebijakan administrasi langsung dilakukan oleh pemerintah pusat, maka proses komunikasinya bisa terhambat.

Akan lebih baik bila pemerintah daerahlah yang melakukan komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya. Karena pemerintah daerahlah yang lebih memahami karakter masyarakatnya.

4. Menjaga Keharmonisan Pembangunan Nasional

Pemerintah pusat memang memberikan acuan bagaimana pembangunan nasional dilakukan. Tujuanya adalah untuk menjaga keharmonisan pembangunan nasional.

Kemudian pada bidang administrasinya, pemerintah daerahlah yang bertanggungjawab. Dengan begitu pemerataan pembangunan bisa terlaksana secara berkesinambungan.

5. Menjaga Keutuhan NKRI

Yang tak kalah penting, tujuan diberlakukanya asas dekonsentrasi adalah untuk menjaga keutuhan NKRI. Bagaimanapun dengan melibatkan pemerintah daerah ikut menyelenggarakan tugas pemerintah pusat, maka akan ada keterikatan sehingga akan menjaga keutuhan NKRI.

Ciri Ciri Dekonsentrasi

Ada beberapa ciri-ciri suatu kebijakan pemerintahan masuk dalam kategori dekonsentrasi, diantaranya:

  1. Merupakan penyerahan kewenangan
  2. Pelimpahanya bersifat vertikal (atas bawah) misalnya dari presiden kepada kepala daerah. Dari Gubernur kepada Bupati.
  3. Penerima limpahan wewenang merupakan pihak yang mewakili, sehingga tanggungjawabnya tidak dipegang sendiri oleh penerima wewenang.

Contoh Dekonsentrasi

Beberapa contoh penerapan asas dekonsentrasi, misalnya: pelayanan pajak di pemerintah daerah, gubernur mewakili presiden, pelaksanaan Asian Games oleh pemerintah daerah dan lain sebagainya.

Nah itulah sekilah tentang apa pengertian sentralisasi dan dekonsentrasi. Sentralisasi adalah pemusatan wewenang ke pemerintah pusat, sedang pengertian dekonsentrasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.