PARTAI POLITIK : Pengertian, Fungsi, Tugas, Sejarah & Tujuan Partai Politik di Indonesia

Partai politik memiliki peranan yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi utamanya yang menempatkan partai politik sebagai mediator antara pemerintah dan rakyat, membuatnya dituntut selalu aktif.

Kehadiran partai politik bahkan yang bebas seperti sekarang ini bahkan merupakan buah dari revolusi paska pemerintahan Soeharto. BJ Habibie lah yang mengesahkan Undang-Undangnya waktu itu.

Pengertian Partai Politik

Secara umum, partai politik adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama dan menjalankan sesuatu untuk mencapai tujuan bersama dalam naungan suatu organisasi.

Ada pula yang menyebut partai politik adalah sekelompok orang yang mengajukan calon pemimpin yang sudah mereka didik dengan baik dan dipilih oleh rakyat sehingga bisa mewujudkan kepentingan rakyat itu sendiri.

Partai politik disebut sebagai organisasi sebab partai politik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Mampu mengaktifkan dan memobilisasi rakyat
  • Mewakili kepentingan rakyat
  • Mampu memerikan solusi atau kompromi bagi sebuah permasalahan
  • Menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik secara konstitusional
  • Memiliki struktur organisasi

Pengertian Partai Politik Menurut Undang-undang

Dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2002 kita bisa menemukan Pengertian partai politik menurut Undang-undang.

Disebutkan bahwa partai politik adalah suatu organisasi dengan konsep politik yang dibentuk sekelompok warga negara RI secara sukarela dan tidak ada paksaan atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk dapat memperjuangkan kepentingan para anggotanya, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara melalui kegiatan pemilihan umum (pemilu).

UU No 31 Tahun 2002 kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2008. Di Undang-Undang yang baru tersebut, dijelaskan bahwa partai politik adalah organisasi nasional yang secara sukarela dibentuk oleh beberapa warga negara atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Dalam undang-udang tersebut disebutkan pula tujuan Partai Politik. Partai politik bertujuan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggotanya, rakyat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  

Pengertian Partai Politik Menurut Ahli

Beberapa ahli juga memberikan pendapat mereka mengenai pengertian partai politik, antara lain:

1. Prof. Meriam Budiardjo

Partai politik adalah sekelompok orang yang memiliki organisasi yang baik dan setiap anggotanya memiliki cita-cita dan nilai-nilai yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik untuk melaksanakan tujuan atau menjalankan kebijakan yang mereka sepakati dengan cara konstitusional. 

2. R.H. Soltau

Partai politik adalah sekelompok warga negara yang berorganisasi yang bertindak sebagai kesatuan politik dan memiliki tujuan yang sama untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang disepakati.

3. Sigmund Neumann

Partai politik adalah organisasi yang melandasi aktivitas politik untuk merebut kekuasaan pemerintahan dan bersaing dengan partai lainnya untuk meyakinkan rakyat pada pendapat atau pandangan mereka terhadap suatu hal.

4. Carl J. Friedrich

Partai politik adalah sekelompok orang yang memiliki organisasi yang stabil dan bertujuan merebut kekuasaan dan mempertahankannya bagi pimpinan partai mereka serta memberikan manfaat bagi anggotanya baik bersifat ideal maupun material.

5. Mac Iver

Partai politik adalah suatu kelompok yang membangun organisasi untuk mendukung suatu prinsip atau kebijakan politik yang diusahakan melalui cara konstitusional yang sesuai dengan undang-undang.

Arti Partai Politik Menurut KBBI

Menurut KBBI, partai adalah perkumpulan atau segolongan orang yang memiliki persamaan asa, haluan dan tujuan terutama dalam bidang politik. Sedangkan partai politik adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.

Selanjutnya arti kata politik menurut KBBI adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan seperti sistem dan dasar pemerintahan atau diartikan sebagai cara bertindak dalam menghadapi atau menangani suatu masalah dengan kebijaksaan.

Sejarah Partai Politik di Indonesia

Partai atau organisasi yang pertama kali didirikan adalah Indische Partij pada tanggal 25 Desember 1912 di Kota Bandung. Organisasi ini didirikan oleh tiga serangkai yaitu Dr. Cipto Mangunkusumo, Dr. Setiabudi, dan Ki Hajar Dewantara.

Selain itu, ada pula organisasi Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 yang juga disebut-sebut sebagai cikal bakal partai politik. Meski bukan partai politik murni, Boedi Oetomo merupakan pelopor bagi partai politik di Indonesia. Pendiri Boedi Oetomo sendiri adalah Dr. Wahidin Soedirohoesodo dengan beberapa rekannya.

Partai yang berdiri di zaman penjajahan Belanda banyak mengalami perlakuan yang tidak baik karena tujuan didirikan partai tersebut sebenarnya untuk menggulingkan kekuasaan Belanda.

Tiga serangkai, sebagai para pendiri partai pun juga mengalami pengasingan ke Bangka, Kupang, dan Banda hingga ke Belanda. Partai yang mereka dirikan pun hanya berumur delapan bulan, namun hal ini akhirnya membakar semangat tokoh sejarah yang lain.

Banyak partai-partai baru yang bermunculan seperti PNI (Partai Nasional Indonesia) yang didirikan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno dan lainnya.

Setelah merdeka banyak partai-partai politik bermunculan dengan tujuan yang berbeda dibanding masa lalu. Dahulu tujuan partai politik adalah memerdekakan rakyat dari belenggu pemerintahan.

Pada zaman sekarang, tujuan partai politik lebih fokus pada gerakan memberi solusi untuk masalah negara seperti masalah ekonomi, pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Beberapa bahkan terjebak dalam politik praktis.

Fungsi Partai Politik

Partai politik bekerja untuk menampung aspirasi rakyat dan menyampaikannya kepada pemerintah. Sedangkan fungsi utama partai politik ada empat macam, yaitu:

1. Media Komunikasi

Partai politik merupakan penengah atau media komunikasi di antara pemerintahan dan rakyat. Partai politik memiliki fungsi mendengarkan aspirasi rakyat dan menyampaikannya kepada pemerintah.

Selain itu, juga harus mampu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program-program pemerintah yang belum dipahami masyarakat secara umum. Dengan begitu, kesejahteraan dapat terwujud melalui komunikasi yang aktif dan menyeluruh.

2. Media Sosialisasi

Keberadaan partai erat kaitannya dengan pencalonan diri atau identitas partai tersebut ke dalam lingkup pemerintahan. Nah, fungsi partai di sini adalah sebagai media sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat bahwa partai tersebut layak menduduki kursi pemerintahan.

Sosialisasi yang dimaksud adalah menyampaikan program-program yang bermanfaat dan menjadi solusi dari berbagi masalah yang ada di masyarakat. Yang disosialisasikan partai politik adalah program-program dari pemerintah demi kesejahteraan bangsa.

3. Media Perekrutan

Partai politik juga digunakan sebagai media perekrutan dalam dunia politik dan pemerintahan baik pemerintahan negara maupun di dalam partai itu sendiri. Seseorang yang tergabung ke dalam sebuah partai politik secara tidak langsung masuk ke dalam seleksi kepemimpinan.

Pada akhirnya, tokoh yang terseleksi bisa menjadi pimpinan partai atau pun maju menjadi pimpinan negeri yaitu Presiden atau Wakil Presiden. Partai politik diharapkan dapat membina orang-orang di dalamnya agar menjadi pribadi yang kompeten dan berjiwa pemimpin.

4. Media Pencegah Konflik

Dalam berpolitik, berbangsa dan bernegara pastilah ada beberapa perbedaan pendapat. Nah, di sinilah peran partai politik juga dibutuhkan sebagai penengah dan media pencegah konflik.

Partai politik mampu mengadakan konferensi pers, dialog dan lain sebagainya guna mendiskusikan perbedaan yang ada untuk dicari solusinya. Dialog dapat dilakukan dengan membawanya ke forum DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD, maupun tingkat camat.

Tujuan Partai Politik

Secara umum, partai politik didirikan untuk tujuan mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan demi mencapai tujuan dan ideologi masing-masing dengan cara konstitusional.

Lebih jelas lagi, tujuan partai politik tercantum UU No 2 Tahun 2008 Pasal 10 Ayat 1-3. Tujuan partai politik dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.

Tujuan umum partai politik yaitu:

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
  • Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara secara khusus tujuan partai politik yaitu:

  • Meningkatkan partisipasi politik dalam penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  • Memperjuangkan cita-cita Partai Politik; dan
  • Membangun etika dan budaya politik.

Tugas Partai Politik

Tugas partai politik tidak jauh berbeda dengan fungsinya. Berikut diantaranya:

  • Mengajak masyarakat untuk andil dan berpendapat dalam keputusan politik pemerintah
  • Mewujudkan ide atau pendapat partai politik yang berasal dari aspirasi rakyat menjadi sebuah program atau kebijakan untuk kepentingan rakyat
  • Mengumpulkan aspirasi rakyat dan mencari solusi atau jalan keluar terbaik
  • Menyampaikan hasil aspirasi rakyat kepada pemerintah dan mengusulkan ide atau program maupun kebijakan untuk sistem pemerintahan yang lebih baik
  • Secara jujur melakukan perekrutan dan pelatihan kandidat pemimpin negeri atau pejabat pemerintahan yang lainnya

Hak dan Kewajiban Partai Politik

Dalam menjalankan tugasnya sebagai mediator antara pemerintah dan rakyat, partai politik memiliki hak dan kewajiban yang diatur pada UU RI No. 2 Tahun 2008. Hak partai politik yaitu:

  • Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan asil di mata negara
  • Mengatur dan mengurus partai politik secara mandiri
  • Memperoleh hak cipta atas nama, lambang dan gambar partai
  • Ikut serta dan mengajukan calon dalam pemilihan umum
  • Membentuk fraksi dalam MPR, DPR, dan DPRD
  • Mengajukan pergantian antarwaktu maupun pemberhentian anggotanya dalam MPR, DPR dan DPRD
  • Membentuk organisasi sayap partai politik
  • Memperoleh bantuan dana dari anggaran negara

Sedangkan kewajiban partai politik, antara lain:

  • Mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945
  • Menjaga dan memelihara keutuhan BKRI
  • Ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional
  • Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan juga HAM
  • Melakukan kegiatan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya
  • Ikut menyukseskan pemilu dan daftar dengan tertib
  • Menyusun pembukuan dan data sumbangan masyarakat serta memberikan informasi secara transparan atau terbuka
  • Menyampaikan laporan keuangan bantuan dana dari anggaran negara kepada pemerintah dan dilakukan pemeriksaan
  • Memiliki rekening khusus untuk kampanye pemilu
  • Melakukan sosialisasi program partai politik kepada masyarakat

Partai Politik di Indonesia

Partai politik yang berkembang di Indonesia cukup banyak dan memiliki ragam ideologi dan tujuan yang berbeda-beda. Keberadaan partai politik ini tentu disiapkan pula untuk ikut serta dalam pemerintahan dan mengusung suksesnya pemilihan umum.

Contohnya pada pemilihan umum tahun 2019, ada sekitar 16 partai politik yang mencalonkan diri sebagai kandidat pengurus pemilihan umum. Namun, hanya 14 partai yang lolos karena dua partai lainnya tidak lolos seleksi verifikasi.

Untuk mengikuti kegiatan pemilihan umum, partai politik harus mampu melewati proses seleksi syarat administrasi dan verifikasi secara faktual dan berlaku secara nasional. Sedangkan partai-partai politik yang berhasil lolos, antara lain:

  1. PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
  2. Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)
  3. PAN (Partai Amanat Nasional)
  4. Partai Berkarya
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia)
  7. Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat)
  8. Partai Golkar (Golongan Karya)
  9. PKS (Partai Keadilan Sejartera)
  10. Partai Nasional Demokrat
  11. PPP atau P Tiga (Partai Persatuan Pembangunan)
  12. Perindo (Partai Persatuan Indonesia)
  13. PSI (Partai Solidaritas Indonesia)
  14. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)

Peran Partai Politik

Dalam UU RI No 2 Tahun 2008, disebutkan beberapa peranan partai politik yaitu:

  • Sarana pendidikan atau edukasi mengenai politik untuk anggota partai dan masyarakat agar sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Sarana untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa demi kesejahteraan bersama
  • Sarana untuk menyerap, menghimpun dan menyalurkan aspirasi politik rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara
  • Sarana untuk berpartisipasi politik sebagai warga negara Indonesia
  • Sarana untuk merekrut pemimpin dalam proses pengisian jabatan politik dengan mekanisme demokrasi serta memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender

Itulah pembahasan lengkap mengenai partai politik yang meliputi pengertian, fungsi, tugas, sejarah & tujuannya. Semoga bermanfaat.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). PARTAI POLITIK : Pengertian, Fungsi, Tugas, Sejarah & Tujuan Partai Politik di Indonesia. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/pengertian-partai-politik/

1 comments on “PARTAI POLITIK : Pengertian, Fungsi, Tugas, Sejarah & Tujuan Partai Politik di Indonesia”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.