Pengertian Otonomi Daerah: Tujuan, Dasar Hukum, Asas, Prinsip Otonomi Daerah

Dengan wilayah yang begitu luas dan banyak pulau di Indonesia, otonomi daerah adalah sebuah kebijakan yang tepat. Dengan cara ini, pemerataan pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, melalui otonomi daerah setiap kebijakan bisa disusun sesuai dengan karakteristik pelakunya. Sehingga bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Pengertian Otonomi Daerah Adalah

Otonomi daerah disebut juga sebagai regional autonomy dalam bahasa Inggris. Secara umum, otonomi daerah memiliki arti segala hak, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintah daerah otonom.

Daerah otonom bisa mengatur dan mengurus sendiri urusan-urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi Otonomi Daerah Secara Bahasa

Secara bahasa, otonomi daerah terdiri dari dua kata, yaitu kata otonomi dan kata daerah. Kata otonomi sendiri diambil dari bahasa Yunani, yaitu autos dan namos.

Autos memiliki arti sendiri, sedangkan namos memiliki arti aturan atau undang-undang. Sedangkan dalam bahasa Indonesia daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu.

Jadi bisa disimpulkan kalau secara bahasa otonomi daerah memiliki arti suatu kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur sendiri atau membuat segala aturan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam suatu kesatuan masyarakat dalam sebuah wilayah atau daerah tertentu.

Arti Otonomi Daerah Menurut KBBI

Kamus Besar Bahasa Indonesia atau disingkat dengan istilah KBBI merupakan kamus resmi bahasa Indonesia. Kamus ini disusun langsung oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan diterbitkan oleh penerbit Balai Pustaka.

Bahasa Indonesia yang baku memiliki acuan tertinggi berupa KBBI. Hal ini karena KBBI mendapatkan hak paten dari pemerintah Indonesia dan dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

Menurut KBBI, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli + Menurut UU No. 32 tahun 2004

Para ahli pemerintahan dan hukum memiliki pengertiannya masing-masing mengenai otonomi daerah. Untuk lebih memahami tentang pengertian otonomi daerah, simak beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli berikut:

1. Benyamin Hoesein

Otonomi daerah adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat dan untuk rakyat yang berada di bagian wilayah nasional negara tersebut dan secara informal terletak di luar daerah pemerintah pusat.

2. Ateng Syarifuddin

Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kemandirian yang terbatas milik pemerintah daerah sebagai perwujudan dari pemberian kesempatan dari pemerintah pusat yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

3. F. Sugeng Istianto

Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerahnya masing-masing.

4. Vincent Lemius

Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan pemerintah daerah untuk membuat keputusan politik atau administratif yang sesuai dengan peraturan yang ada dalam undang-undang yang berlaku.

5. Syarif Saleh

Otonomi daerah adalah suatu hak pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.

6. Sunarsip

Otonomi daerah adalah wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur segala kepentingan masyarakatnya sesuai dengan prakarsa sendiri dan berlandaskan pada aspirasi masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Philip Mahwood

Otonomi daerah adalah hak milik masyarakat sipil di suatu negara untuk mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama.

Perlakuan yang sama ini termasuk juga mendapatkah hak mengekspresikan, memperjuangkan kepentingan masing-masing, dan terlibat dalam proses mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

8. Kansil

Otonomi daerah adalah segala hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

9. Widjaja

Otonomi daerah adalah suatu bentuk desentralisasi pemerintahan yang memiliki tujuan dasar untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik untuk bisa mendekatkan berbagai tujuan pemerintahan supaya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud.

10. Mariun

Otonomi daerah adalah kewenangan dan kebebasan dari pemerintah daerah untuk bisa membuat inisiatif sendiri dalam mengatur dan mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki daerahnya masing-masing.

Menurut Undang-undang No 32 tahun 2004

Menurut UU No. 32 tahun 2004, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tercantum dalam ketentuan umum di Bab Pertama pasal 1.

Tujuan Otonomi Daerah + Tujuan Otonomi Daerah Menurut UU No 23 Tahun 2014

Pelaksanaan otonomi daerah tentu memiliki tujuannya sendiri. Berikut adalah beberapa tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan otonomi daerah:

  • Adanya pemerataan di daerah sehingga setiap daerah di Indonesia dapat mengurus pembangunannya di daerah masing-masing supaya semua daerah di Indonesia bisa mendapatkan pembangunan dan menjadi maju. Hal ini juga berkaitan dengan terciptanya sarana dan prasarana yang layak di berbagai daerah di Indonesia.
  • Adanya pelayanan masyarakat yang lebih baik.
  • Adanya perwujudan dari pengembangan demokrasi politik yang lebih baik agar aspirasi rakyat bisa lebih didengar melalui pemerintah daerahnya.
  • Adanya pembagian administrasi antara pemerintahan pusat dan daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif
  • Memberikan peluang untuk warga daerah setempat agar bisa turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan atau untuk meningkatkan peran serta masyarakat
  • Meningkatkan indeks pembangunan manusia agar kesejahteraan masyarakat bisa lebih baik dan terwujud
  • Meningkatkan daya saing dan kualitas produksi dari daerah otonom masing-masing untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Mewujudkan keadilan nasional
  • Memelihara hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sedangkan beberapa tujuan dari Otonomi Daerah yang tercantum dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 yaitu diantaranya:

  • Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pengingkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat
  • Peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

Prinsip Otonomi Daerah

Dalam melaksanakan otonomi daerah, ada beberapa prinsip yang harus dihargai dan dipegang, diantaranya yaitu:

1. Prinsip otonomi seluas-luasnya

Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki arti daerah yang mendapatkan kewenangan memiliki keluasan untuk mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

Namun hal ini juga memiliki batasan. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur bidang politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta sistem fiskal nasional.

2. Prinsip otonomi nyata

Prinsip otonomi nyata memiliki arti daerah otonom bisa mendapatkan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan berbagai tugas, wewenang, dan kewajiban yang ada secara nyata. Hal-hal ini bisa berkembang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerahnya masing-masing.

3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab

Prinsip otonomi yang bertanggung jawab memiliki arti bahwa segala pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi.

Hal ini agar daerah yang mendapatkan kewenangan dapat bertanggung jawab untuk mengembangkan masyarakatnya sehingga bisa menjadi lebih sejahtera.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Seperti telah disebutkan sebelumnya, otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah:

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 Ayat 1 – 7, pasal 18A ayat 1 dan 2, serta pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Tap MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Tap MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (merupakan revisi dari Undang-undang RI No.32 Tahun 2004).

Asas Otonomi Daerah    

Berikut adalah beberapa asas yang berlaku dalam penyelenggaraan otonomi daerah:

1. Asas desentralisasi

Pengertian asas desentralisasi merupakan pemberian wewenang kepada daerah otonom dari pemerintahan pusat untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan struktur dan dasar hukum yang berlaku

2. Asas dekonsentrasi

Pengertian asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat ke gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat tingkat daerah

3. Asas tugas pembantuan

Pengertian asas tugas pembantuan merupakan pemberian tugas dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah untuk melaksanakan suatu tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusianya.

Tugas pemerintah daerah ini nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan ke pihak terkait yang berwenang.

Selain asas-asas di atas, di Indonesia juga berlaku beberapa asas umum penyelenggaraan negara yang juga harus dipegang oleh pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah, diantaranya yaitu:

  • Asas Kepastian Hukum merupakan asas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan negara
  • Asas Tertib Penyelenggara merupakan pedoman keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam mengendalikan penyelenggaraan negara
  • Asas Kepentingan Umum merupakan asas yang berfokus pada kesejahteraan umum yang diwujudkan dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
  • Asas Keterbukaan merupakan asas yang berarti masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keterbukaan berupa informasi yang benar, faktual, dan tidak diskriminatif mengenai urusan penyelenggaraan negara.  Namun, keterbukaan ini hendaknya tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara
  • Asas Proporsionalitas merpuakan asas yang mengutamakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Asas Profesionalitas merupakan asas yang mengutamakan berlakunya kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Asas Akuntabilitas merpuakan asas yang memastikan bahwa setiap kegiatan dan hasil dari segala kegiatan terkait penyelenggara negara bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat 
  • Asas Efisiensi dan Efektifitas merupakan asas yang menjamin terselenggaranya penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat

Pelaksanaan Otonomi Daerah 

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilakukan dengan cara disesuaikan dengan karakteristik dan potensi daerahnya masing-masing. Hal ini penting agar kesejahteraan masyarakat bisa ditingkatkan.

Bahkan beberapa daerah memiliki otonomi khusus. Misalnya saja otonomi khusus yang dimiliki oleh pemerintahan Aceh, Papua dan DIY. Hal ini tak lepas dari karakteristik daerah tersebut yang berbeda dengan kebanyakan yang ada di Indonesia.

Sehingga tak salah bila otonomi daerah merupakan kesempatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan berbagai kewenangan yang menjadi hak dan tanggung jawab dari pemerintah daerah.

Contoh Otonomi Daerah

Berikut adalah beberapa contoh dari otonomi daerah yang berlaku di Indonesia:

1. Penetapan Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum Regional atau dikenal dengan sebutan UMR merupakan standar gaji terendah yang dianjurkan pemerintah ke pengusaha untuk menentukan gaji karyawannya.

Penentuan UMR dilakukan secara berbeda berdasarkan kondisi dan perhitungan di masing-masing daerah. Hal ini tentu berkaitan dengan biaya hidup yang diperlukan di masing-masing daerah tersebut.

2. Pengembangan Kurikulum Pendidikan

Kurikulum pendidikan secara umum di Indonesia memang memiliki standar minimal. Meskipun begitu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan kurikulum pendidikan yang biasanya terwujudkan dalam muatan lokal.

3. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Suatu daerah bisa memiliki APBD yang berbeda dengan daerah lainnya yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Pendapatan masing-masing daerah juga berbeda.

4. Pengelolaan Obyek Wisata Daerah

Setiap daerah di Indonesia memiliki ciri khas dan daya tariknya sendiri. Pengelolaan obyek wisata yang dimiliki di daerah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk bisa mengembangkan daerah tersebut lebih baik.

5. Penentuan Jumlah Retribusi

Penentuan jumlah retribusi seperti biaya parkir, tiket masuk obyek wisata setiap daerah bisa berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Demikian penjelasan mengenai otonomi daerah, mulai dari pengertiannya, tujuan, dasar hukum, asas, dan prinsip otonomi daerah. Semoga apa yang dicita-citakan dari kebijakan otonomi daerah ini membawa kebaikan bagi Indonesia.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.