DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara yang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan. Maklum saja, tahun 2019 adalah tahun politik. Secara bersamaan pada bulan april 2019, pemilihan lembaga eksekutif yang terdiri dari presiden dan wakil presiden serta lembaga legislatif dimana para wakil rakyat yang duduk di senayan bakal dilakukan.
Salah satu lembaga legislatif yang bakal duduk di senayan tersebut adalah DPR. DPR adalah Lembaga pemerintahan yang memiliki peran penting dalam pemerintahan sebagai tempat dimana rakyat menyalurkan aspirasinya.
Tetapi sayangnya masih banyak yang belum mengenal siapa itu DPR, hak, tugas dan fungsinya. Padahal lembaga ini digaji mengunakan uang rakyat dengan jumlah yang tak sedikit. Uang telfonya saja jutaan rupiah.
Daftar isi
Pengertian DPR
DPR atau singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat merupakan Lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan dalam bidang legislatif. Anggota DPR berasal dari anggota berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum dan susunannya anggotanya diatur dalam undang-undang.
Pada Pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 550 orang. Jumlah kursi yang diberikan untuk setiap daerah paling sedikit yakni 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.
Masa jabatan anggota DPR yakni lima tahun, berakhir bersamaan dengan pengucapan sumpah/janji yang dilakukan anggota DPR baru yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang paripurna DPR.
Fungsi DPR
Fungsi lembaga pemerintahan DPR dimuat dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni sebagai berikut:
Pasal 20A ayat (1)
| Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. |
- Fungsi legislasi, dimana DPR adalah Lembaga Negara yang memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
- Fungsi Anggaran, yakni fungsi DPR dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap APBN yang diajukan oleh presiden.
- Fungsi Pengawasan, adalah fungsi DPR untuk memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang – undang dan APBN.
Selain dari itu DPR sendiri memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas dan Wewenang DPR
Masih banyak dari kita yang tidak mengetahui dengan baik tugas yang dijalankan oleh Lembaga tinggi negara ini. Tugas dan Wewenang DPR yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal dari Pasal 20 sampai dengan 23 sebagai berikut:
- [Pada Pasal 20 ayat (1)] Menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan dalam membentuk undang – undang.
- [Pada Pasal 20 ayat (2)] Menyatkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden demi mendapatkan persetujuan Bersama.
- [Pada Pasal 20A ayat (2)] Menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan.
- [Pada Pasal 21] Menyatakan bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
- [Pada Pasal 23 ayat (2)] Menyatakan bahwa DPR dan Presiden Bersama-sama membahas Rancangan APBN dengan mempertimbangkan pertimbangan dari DPRD.
Tugas dan Wewenang yang dimiliki Lembaga pemerintahan DPR ini memiliki peran yang amat penting dalam pemerintahan khususnya dalam membantu mengambil kebijakan bersama presiden dengan petimbangan pihak lainnya seperti DPRD.
Hak-Hak DPR
Selain memiliki hak dan wewenang, DPR juga memiliki hak-hak yang diberikan oleh negara. Hak-Hak yang dimaksudkan yakni ada 9 yang sudah ditetapkan dan diatur dalam undang-undang yakni hak Interpelasi, angket, menyatakan pendapat, budget, bertanya, imunitas, petisi, inisiatif dan hak amandemen. Secara lebih jelasnya yakni sebagai berikut.
- Hak Interpelasi, adalah hak yang dimiliki oleh Lembaga DPR untuk meminta keterangan atau kejelasan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang memiliki pengaruh luas pada kehidupan masyarakt, bangsa dan negara.
- Hak Angket, merupakan hal lainnya yang dimiliki Lembaga DPR yang berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dimana berhubungan/berdampak luas pada kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
- Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak yang melekat pada anggota DPR, hak ini memberikan jaminan bahwa setiap anggota DPR berhak untuk menyatakan pendapat terkait kebijakan pemerintah serta suatu peristiwa yang ada di tanah air maupun internasional.
- Hak Budget, merupakan hak yang dimiliki DPR untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN.
- Hak Bertanya, adalah hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
- Hak Imunitas, adalah hak perlindungan terhadap keputusan yang telah dibuat agar tidak dapat diganggu gugat di pengadilan.
- Hak Petisi, Merupakan hak yang dimiliki DPR untuk mengajukan suatu usul/anjuran dan pertanyaan mengenai suatu masalah.
- Hak Inisiatif, adalah hak DPR untuk memberikan usul atau rancangan undang-undang
- Hak Amandemen, adalah hak dalam melakukan perubahan terhadap rancangan
Dengan demikian tugas dan wewenang yang ada dapat berjalan dengan baik dengan dukungan dari hak-hak yang ada pada DPR ini.
Kewajiban DPR
Hal yang tidak bisa dipisahkan dari hak adalah kewajibab. Bahkan untuk bisa menuntut hak, kewajibab harus dijalankan terlebih dahulu. Begitu juga dengan DPR. DPR memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalankan dengan baik:
- Memegang teguh nilai-nilai Pancasila
- Melaksanakan UUD dan menaati peraturan perundang-undangan
- Mempertahan dan menjaga keutuhan NKRI
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan sendiri/pribadi, kelompok maupun golongan
- Memperjuangkan kesejahteraan rakyat, caranya adalah dengan membuat Undang-Undang yang pro rakyat.
- Menaati prinsip yang ada dalam menjalankan pemerintahan
- Menaati tata tertib dan kode etik, tata tertib dan kode etik ini biasanya berkaitan dengan rapat dan keseharian DPR.
- Menampung dan menindak lanjuti aspirasi rakyat, dari sinilah yang kemudian ditindak lanjuti DPR dalam program legislasi nasional.
Adanya kewajiban yang harus dipegang oleh setiap anggota DPR setidaknya memberikan arah kemana para anggota DPR melangkah. Diharapkan pula segala aspirasi rakyat bisa diwujudkan oleh DPR sehingga bangsa kita menjadi bangsa yang kuat.