Bela Negara: Pengertian, Bentuk & Contohnya

Istilah bela negara pasti sudah tidak asing lagi dan selalu diajarkan sejak kamu duduk dibangku sekolahan. Di Universitas, bela negara bahkan menjadi mata kuliah wajib. Tujuanya demi meningkatkan kecintaan pada tanah air. Tapi tahukah kamu apa itu bela negara?

Pengertian Bela Negara

Secara umum pengertian bela negara adalah suatu konsep yang dibuat dan dirumuskan oleh seperangkat perundangan dan juga petinggi negara tentang jiwa patriotisme dari seorang warga negara.

Konsep ini penting untuk dimiliki segenap warga negara demi mempertahankan keberadaan dan kelangsungan negara. Bela negara juga dapat diartikan sebagai perilaku, tekad, ataupun sikap warga negara yang dijalankan dengan cara menyeluruh, terpadu, dan juga teratur.

Sikap dan perilaku ini harus dijiwai dan berlandaskan dari rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didasarkan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bela negara merupakan suatu bentuk perwujudan dari kesadaran untuk berbakti dan berkorban terhadap bangsa dan negara.

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli

Pengertian tentang bela negara juga diungkapkan oleh beberapa ahli diantaranya adalah Darji Darmodiharjo, Sunarso, Purnomo Yusgiantoro, Chaidir Basri, dan juga Sutarman. Adapun pendapat dari para ahli tersebut adalah sebagai berikut.

1. Purnomo Yusgiantoro

Menurut Purnomo Yusgiantoro, bela negara adalah suatu kegiatan atau sikap membela bangsa dan negara. Kegiatan ini dapat diwujudkan dengan melakukan Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN. Sikap bela negara sangat diperlukan oleh bangsa Indonesia, karena kelangsungan negara bergantung pada sikap dari warga negara sendiri.

Bela negara sendiri merupakan suatu sikap atau perilaku dari warga negara yang harus dijiwai, karena merupakan perwujudan dari kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sikap dan perilaku ini juga didasarkan Undang Undang Dasar 1945 dan juga Pancasila. Perwujudan sikap ini membutuhkan pelatihan yang dilakukan secara berkala.

2. Sunarso

Sunarso memandang bela negara sebagai suatu sikap yang mengandung empat hal penting yang harus dibela oleh bangsa Indonesia. keempat hal itu adalah kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, serta nilai Pancasila dan Undang Undang 1945.

3. Chaidir Basri

Menurut Chaidir Basri, bela negara adalah suatu sikap dan tidakan yang dilakukan oleh warga negara. Sikap ini haruslah bersifat menyeluruh, teratur, terpadu, dan berkelanjutan yang didasarkan pada rasa cinta terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, dan juga keyakinan terhadap Pancasila yang merupakan ideologi bangsa.

4. Sutarman

Sutarman juga menyatakan bahwa bela negara adalah bentuk perwujudan dari kecintaan terhadap negara. Menurutnya ada dua bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh bangsa yaitu bentuk yang bersifat fisik dan bentuk yang bersifat non fisik. Kedua hal ini mempunyai perbedaan dalam bentuk kegiatannya.

Bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan turun langsung untuk ikut berperang dengan menggunakan senjata. Sedangkan bela negara yang bersifat non fisik merupakan kebalikan dari bela negara fisik. Artinya warga negara tidak turun perang langsung, tetapi diwujudkan melalui pendidikan dan pengabdian terhadap negara sesuai profesi.

5. Darji Darmodiharjo

Menurut Darji Darmodiharjo, bela negara yang dikenal di Indonesia merupakan sikap membela negara yang didasarkan pada doktrin tertentu. Doktrin ini  berlandaskan keamanan nasional dan juga usaha untuk mencipatakan sistem pertahanan terhadap keamanan demi menyukeseskan perjuangan nasional.

Dasar Hukum dan Peraturan tentang Wajib Bela Negara

Sebagai bentuk sikap dan perilaku luhur yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, bela negara mempunyai dasar hukum dan juga peraturan yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku di Indonesia.

Adapun dasar hukum dan peraturan tentang kewajiban bela negara tertuang di dalam beberapa poin berikut.

1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3

Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 telah disebutkan secara tertulis bahwa, “Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.

2. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2

Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa, “Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian…”.

3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 6B menyatakan bahwa, “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

4. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002

Dasah hukum bela negara di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 termaktub di dalam pasal 9 ayat 1 dan ayat 2. Adapun di dalam ayat 1 disebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Sementara di dalam pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa, “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela ataupun wajib, dan juga pengabdian sesuai dengan profesi yang dimiliki”.

Unsur-Unsur Bela Negara

Bela negara juga mempunyai unsur-unsur tertentu yang menjadi karakteristik tersendiri baginya. Secara sederhana ada lima bentuk unsur bela negara yang ada di Indonesia.

1. Cinta Tanah Air

Unsur paling utama dari sikap bela negara adalah perasaan cinta terhadap tanah air. Perasaan cinta ini akan menumbuhkan rasa mendalam untuk berusaha melindungi dan mempertahankan keutuhan bangsa dan negara. Rasa cinta ini sepatutnya ditanamkan sejak dini, karena dibutuhkan dalam upaya bela negara.

Salah satu contoh kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air di Indonesia adalah kegiatan pramuka yang merupakan ekstrakurikuler di sekolah. Bergabung dalam kegiatan ini dapat membantu masyarakat Indonesia untuk mempunyai rasa cinta tanah air yang akan berakhir pada upaya bela negara.

2. Rasa Kepemilikan terhadap Bangsa dan Negara

Unsur kedua dari bela negara adalah mempunyai rasa kepemilikan terhadap bangsa dan negara. Sebenarnya bentuk kepemilikan ini dapat diwujudkan dengan perasaan bangga.

Rasa bangga ini akan membuat masyarakat berupaya melestarikan budaya luhur bangsa dan juga berani melakukan segala cara untuk melindungi keutuhan negara.

3. Mengakui Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bela negara harus didasarkan pada Pancasila sebagai ideologi ataupun dasar negara. Oleh sebab itu pengakuan terhadap Pancasila menjadi salah satu unsur penting dalam sikap bela negara.

4. Mengabdi untuk Negara

Sikap bela negara memang harus diwujudkan dengan bentuk pengabdian terhadap bangsa dan negara. Dengan begitu salah satu unsur bela negara adalah keberanian untuk menyerahkan berbagai hal yang dimiliki untuk kepentingan mendesak terkait bangsa dan negara.

Pengabdian ini dapat dilihat dari upaya para pahlawan dan generasi pendahulu untuk memperoleh kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. dapat dilihat bawah mereka merelakan segalanya termasuk berani gugur ketika bertempur di medan perang untuk keutuhan negara Indonesia

Pengorbanan untuk bangsa dan negara juga melibatkan harta dan benda yang dimiliki. Hal ini bisa dilihat dari pengorbanan materi yang diberikan oleh masyarakat dahulu ketika Indonesia masih berada di masa awal pemerintahan sebagai negara yang berdaulat.

5. Sanggup Membela Negara dengan Jiwa dan Raga

Unsur terakhir ini sebenarnya hampir sama dengan bentuk pengabdian terhadap bangsa dan negara. Unsur ini sama dengan bentuk fisik dan non fisik dari bela negara.

Artinya kegiatan bela negara dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan sesuai dengan keahlian masing-masing warga negara.

Fungsi Bela Negara

Selayaknya berbagai bentuk perwujudan dari kecintaan terhadap tanah air yang direalisasikan melalui sikap luhur, bela negara juga mempunyai fungsi tertentu. Secara umum fungsi bela negara dapat dibagi menjadi empat bagian yaitu sebagai berikut.

1. Sikap Wajib Warga Negara

Sikap bela negara pada dasarnya adalah suatu kewajiban yang harus dimiliki dan dilakukan oleh seluruh warga negara, dalam hal ini warga negara Indonesia. sikap ini dapat diwujudkan dalam berbagai aspek baik berupa fisik dan juga non fisik.

2. Menjaga Keutuhan Negara

Bela negara mempunyai fungsi untuk menjaga keutuhan suatu negara. Hal ini juga berkaitan dengan kewajiban setiap warga negara untuk mempunyai sikap bela negara.

Dengan begitu, jika setiap warga memiliki rasa bela negara, maka upaya untuk mempertahankan keutuhan bangsa dan negara tidak perlu diragukan lagi.

3. Bentuk Pertahanan Bangsa

Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap bangsa dan negara harus menghadapi berbagai bentuk ancaman baik dari aspek internal ataupun eskternal.

Memiliki sikap bela negara akan membuat bangsa menjadi lebih utuh dan semakin memperkuat pertahanan untuk menghadapi seluruh ancaman di kemudian hari.

4. Panggilan Sejarah

Kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari goresan sejarah panjang yang ditorehkan oleh para pendahulu di masa lampau. Oleh sebab itu setiap warga negara harus memiliki rasa bela negara sebagai bentuk panggilan sejarah untuk mengenang besarnya perjuangan di masa lalu untuk memperoleh kemerdekaan.

Tujuan Bela Negara

Keharusan bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk memiliki siakp bela negara tentu mempunyai tujuan tertentu yang hendak dicapai. Secara umum ada lima tujuan dari penanaman sikap cinta tanah air bagi bangsa Indonesia ini.

1. Mempertahankan Keutuhan Bangsa dan Negara

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa bela negara tidak lepas dari persoalan keutuhan dari suatu negara. Oleh sebab itu tujuan dari bela negara yaitu untuk mempertahankan kelangsungan dan juga keutuhan dari bangsa dan negara itu sendiri.

2. Menjaga Identitas dan Integritas

Setiap negara mempunyai identitas dan juga integritas masing-masing, termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. penanaman sikap bela negara kepada setiap warga negara sebagai upaya untuk terus menjaga identitas dan integritas bangsa.

Jika warga negara mempunyai sikap ini, maka mereka pasti berusaha untuk melindungi kedua hal tersebut.

3. Melestarikan Budaya Luhur Bangsa

Indonesia terkenal dengan berbagai budaya dan keanekaragaman yang dimilikinya. Budaya ini telah diturunkan atau diwariskan oleh nenek moyang secara turun temurun.

Adapun usaha untuk terus melestarikan kebudayaan bangsa ini yaitu dengan menanamkan sikap bela negara kepada setiap warga negara.

4. Menjalankan Nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Segala kegiatan dan aktivitas yang dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia haruslah berlandaskan kepada berbagai nilai Pancasila dan juga Undang Undang dasar 1945.

Upaya untuk menjalankan kedua dasar negara dan ideologi ini dapat berjalan jika warga negara mempunyai rasa bela negara sebagai bentuk kecintaan terhadap negara.

5. Menumbuhkan Sikap Aktif Memberi Sumbangsih kepada Bangsa dan Negara

Jika warga negara memiliki rasa, sikap, atau perilaku bela negara, maka mereka akan memiliki motivasi untuk turut serta dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dapat memberi sumbangsih terhadap bangsa dan juga negara.

Manfaat Bela Negara

Banyak sekali manfaat bela negara demi menumbuhkan kecintaan bangsa pada negara. Diantaranya:

  • Membentuk sikap disiplin.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas.
  • Membentuk mental dan fisik yang tangguh dan kuat.
  • Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa sesuai dengan kemampuan diri.
  • Melatih jiwa leadership.
  • Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama.
  • Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  • Menghilangkan sikap negatif
  • Membentuk perilaku jujur, adil, tepat, tegas, dan kepedulian antar sesama.

Contoh-Contoh Upaya Bela Negara

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa bela negara merupakan suatu sikap atau perilaku yang berasal dari rasa kecintaan terhadap bangsa dan negara. Maka dari itu sejatinya bela negara harus direalisasikan dalam bentuk kegiatan ataupun aktivtas.

Upaya untuk bela negara ini sebenarnya bersifat umum, dengan kata lain dapat diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Misalnya dalam lingkup kecil seperti keluarga hingga yang paling besar yaitu negara sendiri.

1. Upaya Bela Negara dalam Keluarga

Ada banyak sekali bentuk upaya bela negara yang bisa dilakukan di dalam lingkungan keluarga. Beberapa diantaranya yaitu menerapkan sikap yang terpuji untuk menjaga nama baik keluarga, menanamkan sikap patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku kepada anggota keluarga, dan juga membiasakan sikap saling menghargai antara anggota keluarga.

Selain itu kegiatan sederhana seperti saling mengingatkan antara sesama keluarga ketika salah satunya melakukan kesalahan, menciptakan suasana yang nyaman dan harmonis, serta mengajarkan anak untuk menggunakan produk dalam negeri merupakan bentuk sederhana dari sikap bela negara.

2. Upaya Bela Negara dalam Sekolah

Sekolah sebagai lingkungan pendidikan memang mempunyai peran penting dalam membentuk karakter bela negara bagi setiap warga negara. Beberapa aktivitas sederhana yang menjadi bentuk sikap bela negara di sekolah yaitu menumbuhkan sikap tetrib dan berusaha untuk terus menjaga nama baik sekolah

Berusaha untuk meningkatkan kerjasama antara setiap warga sekolah, saling mengingatkan ketika ada yang melakukan tindakan menyimpang, menerapkan sikap peduli terhadap kehidupan sosial, serta belajar dengan rajin dan tekun untuk memperoleh prestasi demi mengharumkan nama baik sekolah juga merupakan contoh dari upaya bela negara.

3. Upaya Bela Negara dalam Masyarakat

Di dalam masyarakat upaya untuk bela negara lebih bersifat luas. Apalagi masyarakat terdiri dari begitu banyak suku, ras, agama, dan budaya dalam artian bersifat plural. Dengan begitu untuk mempertahankan keutuhan bangsa diperlukann perwujudan dari sikap bela negara bagi setiap masyarakat.

Beberapa upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menerapkan sikap gotong royong, berupaya untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, serta menerapkan sikap tenggang rasa antar sesama masyarakat.

Bentuk bela negara lain dalam masyarakat yaitu selalu menghargai perbedaan maupun persamaan yang dimiliki antara sesama masyarakat, berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial seperti kerja bakti, saling tolong menolong tanpa melihat perbedaan, dan juga menyelesaikan permasalahan dengan jalan dama.

4. Upaya Bela Negara dalam Lingkup Kenegaraan

Contoh upaya bela negara di dalam lingkungan kenegaraan lebih besar lagi. ada banyak sekali upaya yang dapat dilakukan untuk mengupayakan sikap bela negara antara lain selalu mengamalkan nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai ideologi ataupun dasar negara dam juga terus mematuhi berbagai peraturan yang berlaku dalam negara.

Upaya lain yang juga dapat dilakukan yaitu terus berusaha memperkuat semangat persatuan dan kesatuan, selektif dalam memilah budaya asing yang masuk ke negara, membayar pajak, serta bersikap kritis terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya memajukan negara.

Sejarah Singkat Hari Bela Negara

Indonesia sendiri mempunyai hari khusus untuk merayakan perwujudan dari bela negara yang kemudian dikenal sebagai Hari Bela Negara. Perayaan ini dilakukan pada tanggal 19 Desember setiap tahunnya. Hari bela negara sendiri sebenarnya belum terlalu lama ditetapkan.

Diketahui Hari Bela Negara pertama kali diprakarsai dan ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara yang berisi tanggal Hari Bela Negara dan juga pernyataan bahwa hari tersebut bukan merupakan hari libur nasional.

Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara, karena pada tanggal tersebut Mr. Syarifuddin Prawiranegara membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berada di Provinsi Sumatera Barat, tepatnya pada tahun 1948 di tengah guncangan Agresi Militer Belanda II.

Dengan menetapkan hari bela negara, maka masyarakat Indonesia diharapkan dapat terus mengenang sejarah perjuangan bangsa di masa lalu untuk mempertahankan status sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Tidak hanya hari saja, Indonesia juga membangun suatu Monumen Nasional Bela Negara sebagai bentuk kenangan peristiwa sejarah.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Bela Negara: Pengertian, Bentuk & Contohnya. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/pengertian-bela-negara/

1 comments on “Bela Negara: Pengertian, Bentuk & Contohnya”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.