Amandemen UUD 1945: Pengertian, Sejarah, Tokoh & Hasil

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah hukum dasar negara Indonesia yang digunakan sebagai konstitusi pemerintahan negara. Undang-undang ini disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Perumusan UUD 1945 sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 1 Juni 1945 ketika Jepang memerintahkan dibentuknya BPUPKI. Nah seiring dengan perjalananya UUD 1945 mengalami amandemen demi menyesuaikan dengan kondisi yang ada di tanah air.

Pengertian Amandemen

Amandemen berasal dari serapan bahasa Inggris amend yang sering dikenal dengan to make better. Dalam bahasa Indonesia, Amandemen berarti suatu hal yang dilakukan untuk perubahan peraturan yang lebih baik, dalam hal ini Undang-Undang.

Sedangkan pengertian Amandemen secara umum adalah proses menyempurnakan Undang-Undang tanpa melakukan perubahan apapun mengenai inti sari Undang-Undang yang asli. Tetapi hanya memperbaiki dengan menambah atau merinci UUD menjadi lebih lengkap dan jelas.

Pengertian Amandemen Menurut para Ahli

Selain pengertian secara umum, banyak ahli yang memberikan definisi apa itu amandemen. Berikut pengertian amandemen menurut pendapat para ahli:

1. Menurut Sujatmiko

Sujatmiko menyampaikan bahwa amandemen merupakan solusi yang perlu dilakukan untuk menyempurnakan konstitusi sebagai aturan tertinggi dalam bernegara yang selama ini belum sepenuhnya sempurna.

2. Menurut Husnie Thamrien

Menurut Husnie Thamrien, amandemen dilakukan untuk menyatukan aturan dasar tata negara agar lebih sempurna untuk mencapai tujuan nasional bersama dengan mengubah dan menyempurnakan aturan dasar yang mendukung hak rakyat dan paham demokrasi, membangun pemerintahan yang transparan dan juga membentuk lembaga untuk memperbarui perkembangan zaman.

3. Menurut Smith dan Zurcher

Menurut Smith dan Zurcher dalam istilah ketatanegaraan atau US Convention, amandemen adalah menambah untuk membuat perubahan pada konstitusi yang berupa tindakan mengubah teks atau tulisan pada dokumen resmi. Dalam hal ini maksudnya adalah peraturan perundang-undangan

Tujuan Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan beberapa kali memiliki fungsi dan tujuan demi kepentingan negara Republik Indonesia, antara lain:

  • Untuk menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara bersifat demokratis dan modern
  • Untuk menyempurnakan aturan dasar negara dan mencapai tujuan nasional
  • Untuk menyempurnakan jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
  • Untuk menyempurnakan jaminan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia)
  • Untuk menyempurnakan konstitusional serta mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan moral, etika, dan solidaritas berbangsa dan bernegara

Alasan Terjadinya Amandemen

Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia sudah mengalami beberapa kali amandemen. Dari setiap amandemen UUD 1945 itu ada beberapa alasan sesuai dengan kejadian amandemenya:

  1. Amandemen pertama secara umum dilakukan dengan alasan untuk membatasi masa periode pemerintahan presiden kaitannya dengan kemampuan memerintah dan mengurangi Undang-undang yang bersifat executive heavy.
  2. Amandemen kedua secara umum dilakukan dengan alasan untuk mengokohkan keberadaan pemerintah daerah dan menambah atau memperluas cakupan HAM.
  3. Amandemen ketiga secara umum dilakukan dengan alasan untuk memperbaiki sistem dan aturan lembaga-lembaga negara seperti pemilihan presiden, sistem bikameral dan lainnya
  4. Amandemen keempat secara umum dilakukan dengan alasan untuk menyempurnakan bagian-bagian yang kurang dari amandemen sebelumnya.

Setiap amandemen bertujuan demi penyempurnaan UUD 1945 agar dapat mencapai tujuan nasional dan mewujudkan kesejahteraan bersama serta dapat melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) yang sesuai dengan peradaban.

Hasil Amandemen UUD 1945

Amandemen boleh dilakukan sepanjang hanya sebatas pada batang tubuh, bukan pada bagian pembukaan. Hal ini sesuai dengan persetujuan bersama dan juga untuk menjaga keutuhan NKRI. Terhitung ada 4 kali perubahan yang dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

  • Yang mengalami perubahan sekitar 46 butir Ketentuan
  • Yang tidak mengalami perubahan sekitar 25 butir ketentuan UU
  • Saat ini terdapat 199 butir ketentuan
  • Terdapat penambahan 174 ketentuan baru

Jika diperinci lagi, berikut hasil amandemen dari yang pertama hingga keempat:

1. Amandemen Kesatu

Pertama kali Undang-undang mengalami perubahan melalui amandemen terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 pada Sidang Umum dan rapat paripurna MPR RI ke 12.

Amandemen pertama ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menggeser kekuasaan eksekutif atau pemerintah (dalam hal ini Presiden) yang dianggap terlalu kuat. Perubahan-perubahan yang terjadi pada amandemen 1 ini dilakukan pada 9 pasal, di antaranya:

  • Pasal 5 ayat 1
  • Pasal 7
  • Pasal 9
  • Pasal 13 ayat 2
  • Pasal 14
  • Pasal 15
  • Pasal 17 ayat 2 dan 3
  • Pasal 20
  • Pasal 21

2. Amandemen Kedua

Sekitar satu tahun setelah amandemen pertama, terjadi amandemen kedua yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan pada 7-8 Agustus 2000 melalui sidang MPR.

Tujuan amandemen yang kedua kali ini lebih condong kepada pemerintahan daerah, DPR dan kewenangannya, lagu kebangsaan dan lambang negara, serta HAM (Hak Asasi Manusia).

Pada proses amandemen 2 ini banyak perubahan yang terjadi pada ketentuan Undang-undang di 25 pasal dan 5 bab, antara lain:

  • Pasal 18, 18A, 18B
  • Pasal 19
  • Pasal 20 ayat 5
  • Pasal 20A
  • Pasal 22A, 22B
  • Bab IXA
  • Pasal 25E
  • Bab X
  • Pasal 26 ayat 2 dan 3
  • Pasal 27 ayat 3
  • Bab XA
  • Pasal 28A hingga 28J
  • Bab XII
  • Pasal 30
  • Bab XV
  • Pasal 36A hingga 36C

3. Amandemen Ketiga

Proses amandemen sebelumnya masih dirasa ada kekurangan, maka pada tanggal 10 November 2001. Prosesnya sendiri terjadi pada tanggal 1 hingga 9 November 2001 yang disahkan oleh ST MPR.

Titik-titik yang diubah pada amandemen ketiga ini meliputi kewenangan MPR, kewenangan presiden, kekuasaan hakim, keuangan negara, impeachment, dan juga bentuk serta kedaulatan negara Indonesia.

Nah, perubahan yang terjadi meliputi 23 pasal dan 3 Bab, antara lain:

  • Pasal 1 ayat 2 dan 3
  • Pasal 3 ayat 1, 3 dan 4
  • Pasal 6 ayat 1 dan 2
  • Pasal 6A ayat 1, 2, 3 dan 5
  • Pasal 7A
  • Pasal 7B ayat 1 sampai 7
  • Pasal 7C
  • Pasal 8 ayat 1 dan 2
  • Pasal 11 ayat 2 dan 3
  • Pasal 17 ayat 4
  • Bab VIIA
  • Pasal 22C ayat 1 sampai 4
  • Pasal 22D ayat 1 sampai 4
  • Bab VIIB
  • Pasal 22E ayat 1 sampai 6
  • Pasal 23 ayat 1 sampai 3
  • Pasal 23A
  • Pasal 23C
  • Bab VIIIA
  • Pasal 23E ayat 1 sampai 3
  • Pasal 23F ayat 1 dan 2
  • Pasal 23G ayat 1 dan 2
  • Pasal 24 ayat 1 dan 2
  • Pasal 24A ayat 1 sampai 5
  • Pasal 24B ayat 1 sampai 4
  • Pasal 24C ayat 1 sampai 6

4. Amandemen Keempat

Amandemen terakhir yaitu yang keempat disahkan oleh ST MPR pada 10 Agustus 2002 dan prosesnya selama 11 hari dari anggal 1 hingga 11 Agustus 2002.

Perubahan dilakukan pada ketentuan pendidikan, mata uang, bank sentral, kebudayaan, perekonomian nasional dan juga kesejahteraan sosial di indonesia. Selain itu, juga dijelaskan bahwa DPD adalah bagian dari MPR, pergantian presiden, pernyataan perang dan damai serta perjanjian dengan negara-negara lain.

Perubahan yang terjadi pada amandemen keempat ada 14 pasal, 2 bab, aturan peralihan dan aturan tambahan, yaitu:

  • Pasal 2 ayat 1
  • Pasal 3
  • Pasal 6A ayat 4
  • Pasal 8 ayat 3
  • Pasal 11 ayat 1
  • Pasal 16
  • Pasal 23B
  • Pasal 23D
  • Pasal 24 ayat 3
  • Bab XIII
  • Pasal 31 ayat 1, 2, 3 dan 5
  • Pasal 32 ayat 1 dan 2
  • Bab XIV
  • Pasal 33 ayat 4 dan 5
  • Pasal 34 ayat 1 sampai 4
  • Pasal 37 ayat 1 sampai 5
  • Aturan Peralihan Pasal I, II dan III
  • Aturan Tambahan pasal I dan II

Sejarah Amandemen

Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali bisa diperinci dalam catatan sejarah. Berikut sejarah perubahan atau amandemen yang terjadi pada UUD 1945 baik substansi maupun materi dan masa berlakunya:

  1. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, berlaku sejak 19 Oktober 1999 hingga 18 Agustus 2000
  2. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II, berlaku sejak 18 Agustus 2000 hingga 9 Nopember 2001
  3. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II dan III, berlaku sejak 9 Nopember 2001 hingga 10 Agustus 2002
  4. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV, berlaku sejak 10 Agustus 2002 hingga saat ini

Tokoh-tokoh Amandemen UUD 1945

Dalam sejarah amandemen UUD 1945 ada beberapa tokoh yang berperan di dalamnya. Berikut ini tokoh-tokoh yang andil dalam amandemen perubahan 1 hingga 4, antara lain:

Amandemen Kesatu dan Kedua

Tokoh-tokoh yang berpesan dalam aman demen pertama dan kedua masih sama. Berikut ini nama-nama atau tokoh yang berperan dalam amandemen pertama dan kedua, antara lain:

  • Prof. Dr. HM Amien Rais (Ketua)
  • Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
  • Drs, Kwik Kian Gie
  • H. Matori Abdul Djalil
  • Drs. HM Husnie Thamrien
  • Hari Sabaarsono, S. IP., MBA, MM
  • Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal
  • Drs. H. Nazri Adlani

Amandemen Ketiga dan Keempat

Sedangkan tokoh pada amandemen ketiga dan keempat sama, yaitu:

  • Prof. Dr. HM Amien Rais (Ketua)
  • Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
  • Ir. Sutjipto
  • Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal
  • Drs. HM Husnie Thamrien
  • Drs. H. Nazri Adlani
  • Agus Widjojo

Bahaya Amandemen UUD 1945  

Selain sebagai solusi untuk menyempurnakan konstitusi, amandemen juga memiliki dampak tertentu apabila dilakukan terus-menerus, antara lain:

  1. Amandemen jika dilakukan terus-menerus dapat mengubah peraturan atau ketentuan yang sudah disempurnakan sehingga menyebabkan kebimbangan atau kebingungan aturan. Misalnya masalah mengenai MPR yang sudah lengser dari kekuasaan tertinggi bisa jadi akan diangkat lagi menjadi kekuasaan tertinggi dan menjadi alat penguasa negara yang tidak sesuai dengan tujuan pemerintahan check and balances yang dulu disepakati bersama.
  2. Dengan terjadinya amandemen terus-menerus rakyat akan bingung karena sistem yang sering berubah-ubah sehingga hal-hal yang berkaitan dengan rakyat menjadi simpang siur. Misalnya dalam pemilihan presiden secara langsung dipilih oleh rakyat atau tidak. Nah, jika terus-menerus berubah rakyat bukannya antusias malah akan menimbulkan sikap acuh atau tidak peduli dengan aturan yang berubah seenaknya. Lebih parah lagi rakyat juga akan bersikap seenaknya dan tidak mau patuh aturan baru.
  3. Menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dari Undang-undang Dasar 1945 itu sendiri karena terlalu banyak mengalami perubahan dan menjadi tidak konkrit lagi isinya.
  4. Tatanan dan aturan yang sudah ada tidak bisa dipertahankan menjadi lebih baik lagi karena terjadi perubahan secara terus-menerus. Dan juga akan sulit untuk menganalisa tatanan dan aturan yang berubah-berubah setiap kali terjadi amandemen.
  5. Perubahan atau amandemen yang dilakukan bisa saja menyisakan persoalan lain sehingga tidak akan ada habisnya.

Amandemen memang bisa manjadi solusi ketika dasa negara tidak lagi sesuai dengan perkembangan jaman. Tetapi amandemen UUD 1945 tidak boleh dilakukan terus menerus. Sebab itu hanya akan memperlihatkan sebuah bangsa yang tidak berpendirian. Kepastian hukum akan goyah.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Amandemen UUD 1945: Pengertian, Sejarah, Tokoh & Hasil. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/pengertian-amandemen-uud-1945/

2 comments on “Amandemen UUD 1945: Pengertian, Sejarah, Tokoh & Hasil”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.