Pancasila Sebagai Dasar Negara : Sejarah, Dasar Hukum, Makna

Pancasila sebagai dasar negara – Di tengah perkembangan yang tidak kondusif seperti sekarang ini, perdebatan soal kredibilitas pancasilan baik dalam tataran politis maupun akademis pasti banyak dilakukan.

Untuk itu, menyamakan persepsi dan sikap yang sama pada kedudukan, fungsi dan peran pancasila mutlak dilakukan. Salah satunya adalah dengan memahami sejarah, dasar hingga makna pancasila sebagai dasar negara.

Sejarah lahirnya Pancasila        

pancasila sebagai dasar negara
Sejarah lahirnya Pancasila

Sejarah lahirnya pancasila tak bisa lepas dari sejarah lahirnya pembukaan UUD 1945. Terutama sejarah perumusan dan pengesahan UUD 1945. Sebab selain diciptakanya untuk menyongsong lahirnya kemerdekaan 17 agustus 1945, pembukaan UUD 1945 dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang fundamental. Oleh karenanya keduanya memiliki hubungan yang asasi.

Baca juga : Amandemen UUD 1945

Untuk lebih jelas memahami sejarah lahirnya Pacasila, berikut uraian kronologinya secara terperinci:

1. 7 Sepetember 1944

Proses perumusan dan pembentukan dasar negara pancasila dimulai sejak 7 September 1944. Saat itu pemerintah jepang mengeluarkan janji yang untuk kemerdekaan bagi Indonesia. Janji ini dikeluarkan dari beberapa fakta yang terjadi pada jepang:

  • Jepang terus mengalami kekalahan perang dari tentara sekutu sehingga memaksa jepang dalam keadaan terdesak. Karena itu, jepang berusaha mencari bala bantuan dari rakyat pribumi.
  • Adanya tuntutan dari para pemimpin bangsa Indonesia yang menuntut jepang untuk segera memberikan kemerdekaan. Setidak-tidaknya dengan memberikan tindakan nyata, langkah dan usaha yang konkret. Pemerintah balatentara jepang pun menyadari bahwa tuntutan itu tidak lagi dapat terhindarkan.

Karena kondisi demikian, maka pada tanggal 7 september 1994 untuk menarik simpati bangsa Indonesia Pemerintah Balatentara Jepang mengeluarkan janji kemerdekaan indonesia di kemudian hari. Menurut rencana akan diberikan pada 24 Agustus 1945.

2. 29 April 1995

Realisasi janji politik yang diberikan jepang pada tanggal 7 september 1994 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) dibentuklah badan bernama Dekoritsu Zyunbi Coosakai. Badan inilah yang dikenal dengan nama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).

Baca juga : Pengertian Politik

BPUPKI bertugas menyelidiki segala hal yang berkaitan dengan persiapan kemederkaan Indonesia dan beranggotakan pemuka-pemuka bangsa Indonesia. Jumlahnya ada 60 orang.

3. 28 Mei 1945

BPUPKI dilantik oleh Gunseikan dengan susunan anggota sebagai berikut:

  • Ketua: Dr Radjiman Widjodiningrat
  • Ketua Muda: Raden Panji Soeroso
  • Ketua Muda: Ichibangane (anggota luar biasa orang jepang)
  • Anggota: 60 orang tidak termasuk ketua dan ketua muda.

4. 29 Mei s.d 1 Juni 1945

Sidang pertama BPUPK dilakukan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda pembahasan mengenai dasar negara. Pada sidang tersebut muncul beberapa pikiran mengenai dasar negara.

Misalnya dari Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945) yang menyebut dalam pidatonya bahwa dasar negara terdiri dari:

  • Peri Kebangsaan.
  • Peri Kemanusiaan.
  • Peri Ketuhanan.
  • Peri Kerakyatan.
  • Kesejahteraan Rakyat.

Setelah berpidato, Moh Yamin juga mengusulkan gagasan tertulis mengenai naskah rancangan UUD RI dengan rumusan 5 dasar, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  • Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Gagasan lain muncul dari Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, dalam pandanganya ia menyuarakan negara integralistik (negara persatuan). Dimana dalam negara integralistik ada satu negara yang berdiri di atas kepentingan semua orang. Ia juga menyuarakan gagasan dasar negara antara lain:

  • Paham Persatuan.
  • Perhubungan Negara dan Agama.
  • Sistem Badan Permusyawaratan.
  • Sosialisasi Negara.
  • Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

Tak ketinggalan, gagasan soal dasar negara juga muncul dari Ir. Soekarno (1 Juni 1945). Dalam usulanya, Ir. Soekarno menyebutkan lima poin-poin dasar negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia.
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
  • Mufakat atau Demokrasi.
  • Kesejahteraan Sosial.
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Dari gagasan-gagasan yang muncul kemudian dilakukan pembahasan dan musyawarah. Akhirnya sidang BPUPKI mengambil kesepakatan bahwa dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila. Karena itu, pada tanggal 1 Juni 1945 kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

5. 22 Juni 1945

Selain menetapkan pancasila sebagai dasar negara, perkembangan selanjutnya juga menghasilkan terbentuknya panitia sembilan. Sidang pertama panitia sembilan ini dilakukan pada tanggal 22 Juni 1945.

Pada sidang tersebut lahirlah kesepatakan dasar negara. Panitia sembila menyusun Rancangan Preambule Hukum Dasar. Lalu Mr. Moh. Yamin mempopulerkan rancangan naskah tersebut dengan nama Piagam Jakarta. Dalam naskeh tersebut tertulis:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

6. 10 s.d 16 Juli 1945

Sidang kedua dilakukan BPUPKI pada 10-16 Juli 1945 dengan agenda pembahasan menindaklanjuti hasil kerja Panitia Sembilan. Pada sidang ini diputuskan:

  • Kesepakatan dasar negara Indonesia, adalah Pancasila sebagaimana yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
  • Negara Indonesia berbentuk negara Republik. Hasil ini diambil dari kesepakatan atas 55 suara dari 64 orang yang hadir.
  • Kesepakatan wilayah Indonesia meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai dengan Malaka. Hasil dari kesepakatan 39 suara.
  • Dibentuk tiga panitia kecil. Terdiri dari Panitia Perancang UUD, Panitia Pembela Tanah Air dan Panitia Ekonomi dan Keuangan.

7. 9 Agustus 1945

BPUPKI dibubarkan pada 9 Agustus 1945 dan diganti dengan dibentuknya PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dalam bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai.

Tugas utama PPKI adalah mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Tujuanya adalah untuk mengesahkan dasar negara dan UUD 1945. Ir. Soekarno terpilih sebagai ketua dan wakilnya adalah Moh. Hatta dengan anggota 21 orang.

8. 15 Agustus 1945

Jepang menyerah pada sekutu. Kondisi di tanah air terpecah jadi dua, golongan pemuda dan golongan tua. Golongan pemuda terdiri dari Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Soedarsono, Sutan Sjahrir, Soepomo, dan kawan-kawan meminta Ir. Soekarno segera mengumumkan kemerdekaan RI.

Sayangnya, golongan tua menolak. Alasanya golongan tua ingin Proklamasi Kemerdekaan direncanakan secara matang. Maka terjadilah peristiwa Rengasdengklok. Sampai akhirnya Jumat, 17 Agustus oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta di Jakarta memproklamasikan kemerdekaan.

Setelah proklamasi sore harinya opsir Jepang datang ke rumah Moh. Hatta sebagai wakil Indonesia bagian timur menyatakan keberatan atas sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta. Setelah itu dilakukanlah sidang bersama wakil-wakil Islam, dan disepakati mengubah sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

9. 18 Agustus 1945

Pada 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk pertama kalinya. Dari sidang ini ditetapkan:

  • Penetapan Pembukaan Hukum Dasar
  • Pemilihan dan menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI.
  • Presiden dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).

Itulah sejarah panjang lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara       

Pancasila sebagai dasar negara
Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara

Dasar hukum pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

”…….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Meskipun dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, tetapi berdasarkan sejarah panjang bangsa Indonesia telah sepakat bahwa lima prinsip atau sila yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia tersebut disebut Pancasila.

Kesepakatan ini semakin dipertegas dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya:

  1. Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari NKRI.
  2. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Dalam ketetapan ini disebutkan bahwa sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Dasar Hukum, Fungsi, Tugas dan Wewenang MPR

Makna Pancasila sebagai dasar negara         

Pancasila Sebagai Dasar Negara berarti Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar yang harus dipegang teguh dalam pelaksanaan pemerintahan dan membentukan peraturan serta mengatur penyelenggaraan negara.

Artinya segala hal yang berkaitan dengan bagaimana negara ini dijalankan harus menggunakan pancasila sebagai dasarnya. Tidak boleh ada pelaksanaan, pembentukan dan penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan pancasila.  

Dari situ jelas terlihat bahwa makna pancasila sebagai dasar negara sama artinya dengan meletakkan pancasila sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam berbagai urusan negara. Baik dalam membuat kebijakan pemeritahan ataupun melihat segala fenomena yang terjadi di masyarakat.

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara        

Pancasila sebagai dasar negara
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Pancasila memegang peran yang sangat penting dalam berbagai hal berkaitan dengan dasar negara. Karena itu ada beberapa fungsi dari Pancasila sebagai dasar negara:

  1. Pancasila Sebagai Pedoman Hidup. Artinya pancasila harus difungsikan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia. Setiap mengambil keputusan, pancasila harus menjadi pedoman.
  2. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa. Artinya pancasila difungsikan sebagai jiwa bangsa yang terwujud dalam setiap lembaga. Baik itu lembaga negara maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia.
  3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa. Bangsa Indonesia memiliki kepribadian dan identitas sendiri. Kepribadian dan Identitas inilah yang diambil dari Pancasila. Sehingga setiap orang harus menjadikan pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
  4. Pancasila Sebagai Sumber Hukum. Segala hukum yang berlaku di Indonesia harus menjadikan pancasila sebagai sumbernya. Tidak boleh ada hukum tertulis maupun tidak tertulis yang bertentangan degan pancasila.
  5. Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa. Sebagai dasar negara, Pancasila adalah tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan apa yang ada dalam pancasila sebagai cita-cita yang luhur.

Baca juga : PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL

Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara        

Pancasila sebagai dasar negara
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila menjadi pedoman bagi penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya segala aturan, kebijakan, hukum dan sebagainya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara harus berlandaskan marwah Pancasila.

Landasanya adalah nilai-nilai yang termaktub dalam Pancasila. Ada lima nilai dasar yang fundamental yang terdapat dalam pancasila. Niali-nilai tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Nilai Ketuhanan

Dari nilai ini terkadung makna dan pernyataan bahwa bangsa Indonesia mengaku dan yakin akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini juga mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengakui adanya kebebasan memeluk agama, menghormati perbedaan beragama, serta tidak ada paksaan untuk memeluk agama tertentu.

2. Nilai kemanusiaan

Mengandung arti bahwa adanya kesadaran yang ditunjukkan lewat sikap dan perilaku berdasarkan nilai-nilai moral. Nilai kemanusian juga mengakui bahwa setiap manusia itu memiliki derajat yang sama di hadapan hukum.

3. Nilai persatuan

Mengandung arti bahwa bangsa indonesia memiliki usaha untuk bersatu sebagai kebulatan bangsa Indonesia. Nilai ini juga mengakui dan menerima serta menghargai adanya perbedaan untuk menghindari perpecahan.

4. Nilai kerakyatan

Mengakui bahwa sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah negara Indonesia adalah sistem yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu, segala kebijakan diputuskan melalui musyawarah untuk mufakat sesuai dengan kepentingan rakyat.

5. Nilai keadilan

Bangsa Indonesia mengakui adanya persamaan sekaligus saling menghargai hak dan kewajiban. Nilai keadilan ini mengandung tujuan bangsa Indonesia untuk menciptakan kehidupan yang adil dan makmur.

Baca juga Pengertian Ideologi dan Contohnya

Melihat betapa luhur dan bagusnya nilai-nilai pancasila, tak salah bila pendiri bangsa ini menetapkan pancasila sebagai dasar negara. Semoga kita lebih memahaminya dan menerapkanya dalam kehidupan.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Pancasila Sebagai Dasar Negara : Sejarah, Dasar Hukum, Makna. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/pancasila-sebagai-dasar-negara/

2 comments on “Pancasila Sebagai Dasar Negara : Sejarah, Dasar Hukum, Makna”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.