Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah prinsip moral, aturan ataupun normal yang berlaku di masyarakat dan menggambarkan standar tertentu pada perilaku manusia, dan dilindungi sebagai hak hukum dalam kota, negara, maupun internasional. HAM berasal dari hak kodrati yang diberikan Tuhan yang maha Esa sehingga melekat dalam diri manusia.
Daftar isi
Macam Macam HAM dan Contohnya
Secara umum macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) bisa dikelompokkan menjadi 6 kelompok besar. Mereka adalah hak asasi pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Yaitu hak asasi yang dimiliki seseorang berhubungan dengan kehidupan pribadi masing-masing. Contohnya:
- Bebas untuk bergerak, bepergian, berpindah-pindah
- Bebas menyatakan pendapatnya
- Bebas memilih dan aktif dalam suatu organisasi atau perkumpulan
- Bebas memilih dan menjalankan ibadah agama dan kepercayaan masing-masing
- Hak hidup, berperilaku, dan bertindak, serta tumbuh dan berkembang
- Hak bebas tidak dipaksa ataupun disiksa
Beberapa contoh perlindungan hak ini di Indonesia misalnya dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28E Ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1).
2. Hak Asasi Politik (Political Right)
Yaitu hak asasi yang dimiliki seseorang berkaitan dengan kehidupan berpolitik. Contohnya sebagai berikut:
- Hak ikut dalam pemerintahan
- Hak diangkat dalam jabatan pemerintahan
- Hak memilih dan dipilih
- Hak mendirikan kelompok/organisasi dan partai politik
- Hak mengusulkan suatu petisi
Beberapa contoh perlindungan hak ini di Indonesia misalnya dalam Pasal Pasal 27, Pasal 28D Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat 4,
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
Yaitu hak asasi untuk memiliki kedudukan yang sama didepan hukum dan pemerintahan, berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya sebagai berikut:
- Hak mendapat perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil
- Hak mendapat pembelaan hukum dalam peradilan
- Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum
Beberapa contoh perlindungan hak ini di Indonesia misalnya dalam Pasal Pasal 28D Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat 4.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
Yaitu hak asasi yang dimiliki seseorang berhubungan dengan semua aspek dan kegiatan perekonomian. Contohnya sebagai berikut:
- Hak berdagang, melakukan jual beli
- Hak mengadakan perjanjian kontrak
- Hak bebas dalam mengadakan sewa-menyewa dan utang piutang
- Hak bebas memiliki sesuatu
- Hak untuk dapat menikmati Sumber Daya Alam (SDA)
- Hak memperoleh kehidupan yang layak secara ekonomi
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup
Beberapa contoh perlindungan hak ini di Indonesia misalnya dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28D Ayat 2.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Right)
Yaitu hak asasi yang dimiliki seseorang untuk mendapat perlakuan peradilan yang sama dan setara. Contohnya sebagai berikut:
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak mendapat perlakuan yang sama yaitu penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di muka hukum
- Hak untuk menolak di-geledah jika tidak ada surat penggeledahan
- Hak mendapatkan kepastian hukum
- Hak mendapat perlakuan yang adil dalam hukum
Beberapa contoh perlindungan hak ini di Indonesia misalnya dalam Pasal 28D Ayat 1
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
Yaitu hak asasi yang dimiliki seseorang yang berhubungan dengan perlakuan dalam masyarakat. Contohnya sebagai berikut:
- Hak untuk menentukan kehidupan seperti pendidikan
- Hak untuk mendapat pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya sesuai bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan hobi
- Hak untuk berkarya dan berkreasi
- Hak untuk memperoleh jaminan sosial
- Hak untuk berkomunikasi
Beberapa contoh perlindungan hak ini di Indonesia misalnya dalam Pasal 28C Ayat (1) dan lain-lain.
Macam Macam HAM Menurut PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki dan melekat pada seseorang tanpa mengenal perbedaan ras, agama, gender, kebangsaan, etnis, bahasa dan lain sebagainya. Pada tanggal 10 November 1948, PBB membuat kesepakatan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kemudian setiap tahunnya tanggal 10 November diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Dalam deklarasi tersebut ada 30 HAM yang disepakati, antara lain:
- Hak terlahir bebas dan mendapatkan perlakuan yang sama
- Hak bebas dari perlakuan diskriminasi
- Hak untuk hidup
- Hak bebas dari perlakuan perbudakan
- Hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan merendahkan
- Hak untuk mendapatkan pengakuan secara pribadi di depan hukum yang berlaku
- Hak untuk mendapatkan kesetaraan di hadapan hukum
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum
- Hak bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang dan pengasingan
- Hak untuk mendapatkan audiensi publik
- Hak untuk dianggap tidak bersalah, hingga terbukti bersalah
- Hak untuk mendapatkan privasi
- Hak untuk mendapat kebebasan bergerak
- Hak untuk mencari tempat yang aman untuk tinggal
- Hak untuk memiliki kebangsaan
- Hak untuk menikah dan memiliki keluarga
- Hak untuk memiliki property
- Hak untuk bebas beragama dan berpikir
- Hak untuk bebas berekspresi dan berkarya
- Hak untuk membuat majelis umum
- Hak untuk melakukan demokrasi
- Hak untuk mendapatkan jaminan sosial
- Hak untuk bekerja dan menjadi pekerja
- Hak untuk istirahat dan bersantai
- Hak untuk mendapatkan makanan dan tempat tinggal
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk ikut dalam partisipasi kehidupan budaya dan masyarakat
- Hak atas dunia yang adil
- Tanggung jawab
- Hak untuk bebas dari berbagai gangguan lainnya
Indonesia sebagai bagaian dari anggota PBB ikut merativikasi kesepatakan yang telah ditetapkan. Tentu dengan segala penyesuaian dengan kondisi yang ada di Indonesia. Semoga dengan begini, kita semua mendapat jaminan penuh atas HAM yang kita miliki.