Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Apa itu hukum? Sebuah pertanyaan sederhana tetapi memiliki jawaban yang sangat beragam. Tergantung dari mana melihatnya. Misalnya apa yang dikemukakan oleh Satjipto Raharjo. Beliau mendefinisikan hukum sebagai karya manusia berupa norma-norma yang didalamnya berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

Hukum juga bisa didenisikan sebagai Undang-undang. Ya, pertauran perundang-undangan adalah bentuk hukum secara tertulis. Tentu untuk membentuk hukum secara tertulis ini harus terlebih dahulu disebutkan landasanya. Pada bahasan kali ini, kita akan uraikan apa yang jadi landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sebelum bicara soal apa landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, harus terlebih dahulu dijelaskan apa itu pembentukan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjawabnya, kita bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Bab 1 Ketentuan Umum di Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bawah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Bisa dikatakan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah serangkaian tindakan yang dimulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan sebuah peraturan atau Undang-Undang di lembaran negara. Sederhananya dari mulai dibuat hingga diberlakukan.

Lalu apa yang disebut dengan Peraturan Perundang-undangan? Dalam Pasal 1 ayat (2) UU No 12 tahun 2011, dijelaskan bahwa Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan bisa dikatakan baik bila memenuhi tiga landasan hukum, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis. Berikut uraian lengkapnya:  

1. Landasan Filosofis

Landasan filosofis adalah landasan yang berisi pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan yang dibentuk itu mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita Hukum. Di dalam landasan ini terdapat suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang berasal dari Pancasila dan juga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam landasan Filosofis jelas tergambar bagaimana pancasila menjadi sumber segala sumber. Apa yang dicita-citakan dalam pancasila disebutkan secara jelas dalam landasan filosofis.

2. Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis adalah landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undnagan yang berisi soal pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bagaimana peraturan yang dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Dalam landasan ini diuraikan berbagai fakta empiris mengenai perkembangan masalah yang terjadi di masyarakat dan kebutuhan masyarakat serta negara.

Sederhananya landasan sosiologis adalah landasan yang menggambarkan bagaimana sebuah undang-undang dibutuhkan karena adanya perkembangan yang terjadi di masyarakat. Landasan ini menjadi cerminan atas kenyataan yang hidup di masyarakat.

Kenyataan ini bisa berupa kebutuhan atau masalah-masalah yang ada di masyarakat. Harapanya peraturan perundang-undangan yang dibentuk bisa diterima oleh masyarakat masyarakat secara wajar, bahkan spontan.

3. Landasan Yuridis

Landasan yuridis adalah landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan pertimbangan atau alasan mengapa sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk. Terurama bertujuan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum.

Dalam pertimbanganya, harus mempertimbangkan aturan yang telah ada atau yang akan diubah atau yang akan dicabut. Tujuanya demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Melalui landasan ini, pembentuk hukum menguraikan persoalan hukum sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru.

Contoh-contoh persoalan hukum itu misalnya peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, peraturan yang sudah ketinggalan, jenis peraturan yang daya berlakunya lemah, peraturannya memang sama sekali belum ada atau peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai sehinggan perlu dibuatkan peraturan perundang-undangan yang baru.

Contoh landasan Hukum Peraturan Perundang-Undangan

Setiap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memiliki landasan hukum dalam pembuatanya.

Sebagai contohnya, kita bisa melihat landasan hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Semuanya terurai dengan jelas baik itu landasan Filosofis, Sosiologis maupun Yuridis.

1. Contoh Landasan Filosofis

Bisa kita kutip dari konsideran Menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:

a). bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Contoh Landasan Sosiologis

Masih dari Undang-Undang yang sama seperti contoh landasan Filosofis, tepatnya di konsideran Menimbang huruf b:

b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;

3. Contoh Landasan Yuridis

Lalu untuk contoh landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan secara yuridis, bisa kita lihat pada konsideran Menimbang huruf c UU No 12 Tahun 2011:

c) bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundangundangan yang baik sehingga perlu diganti;

Terlihat dari contoh bahwa Konsideran Menimbang huruf a menguraikan soal tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila. Lalu pada huruf b menguraikan soal masalah yang dihadapi saat ini dan huruf c menggambarkan soal adanya kekurangan pada produk hukum yang sudah ada. Maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/landasan-hukum-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.