Kewarganegaran merupakan bagian dari konsep kewargaan. Sekilas, kewarganegaraan mirip dengan kebangsaan. Bedanya, kewarganegaraan membuat suatu orang memiliki hak-hak sosial dan hak-hak politik dalam suatu negara. Karena itu, setiap negara memiliki aturan yang jelas soal kewarganegaraan. Bahkan diatur dengan ketat dalam sebuah Undang-Undang.
Daftar isi
Pengertian Kewarganegaraan Secara Umum

Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai keanggotaan suatu orang dalam kontrol satuan politik tertentu atau negara sehingga ia mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang yang memiliki keanggotaan ini disebut dengan istilah warga negara. Salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara yaitu mendapatkan paspor dari negara tersebut.
Secara teori, dapat diartikan bahwa suatu kewarganegaraan menimbulkan adanya hak dan kewajiban dari warga negara. Beberapa kewajiban dari warga negara misalnya membayar pajak. Adapun hak-hak yang diterima warga negara seperti layanan publik.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Beberapa ahli ilmu sosial memiliki uraiannya sendiri mengenai pengertian kewarganegaraan. Berikut adalah beberapa pengertian kewarganegaraan menurut para ahli:
1. Daryono
Kewarganegaraan merupakan istilah pokok yang mencakup hak serta kewajiban dari warga negara. Kewarganegaraan menurutnya adalah keanggotaan yang dimiliki seseorang di dalam satuan politik tertentu atau negara. Dengan kewarganegaraan ini seseorang akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi di dalam kegiatan politik.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu atau sejumlah manusia yang terikat satu dengan yang lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya, serta kesadaran nasionalnya.
3. Graham Murdock
Kewarganegaraan menurutnya adalah hak yang dimiliki seseorang untuk bisa berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik, serta kehidupan strukturan untuk bisa membantu menciptakan bentuk-bentuk yang akan memperbesar ide-ide.
4. Soemantri
Kewarganegaraan adalah sesuatu yang saling berhubugnan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan suatu negara.
5. R. Daman
Kewarganegaraan adalah istilah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa atau negara.
Asas Kewarganegaraan

Asas-asas atau unsur-unsur kewarganegaraan adalah suatu dasar yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang isa masuk ke dalam golongan warga negara atau tidak. Umumnya, ada dua jenis asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh negara-negara di dunia, yaitu ius soli dan ius sanguinis.
1. Ius Soli
Asas Ius soli merupakan asas kewarganegaraan yang diberikan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Misalnya suatu bayi yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli, maka bayi tersebut secara otomatis bisa menjadi warga negara tersebut, bahkan meskipun apabila orang tua bayi merupakan warga negara lain.
Beberapa contoh negara yang menerapkan asas ius soli diantaranya yaitu Brasil, Meksiko, Argentina, Venezuela, Amerika Serikat, Chili, Fiji, Peru, Kanada, Ekuador, Guatemala, dan lain-lain.
2. Ius Sanguinis
Asas Ius sanguinis merupakan asas kewarganegaraan yang diberikan berdasarkan ikatan darah antara bayi yang baru lahir dengan orang tuanya. Misalnya, seorang bayi dari orang tua warga Indonesia yang lahir di negara lain maka akan tetap menjadi bisa menjadi warga negara Indonesia karena ikatan darah dengan orang tuanya.
Beberapa contoh negara yang menerapkan asas ius sanguinis diantaranya yaitu Indonesia, Malaysia, India, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Polandia, Yunani, Belanda, Turki, Spanyol, Jepang, Italia, dan lain-lain.
3. Asas Lainya
Selain kedua asas di atas, ada juga beberapa negara yang menerapkan asas lain, diantaranya:
- Asas kewarganegaraan tunggal. Jika suatu negara menerapkan asas kewarganegaraan tunggal artinya setiap orang atau warga negara tersebut hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan saja.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas. Jika suatu negara menerapkan asas kewarganegaraan ganda terbatas artinya anak-anak bisa memiliki kewarganegaraan ganda, namun jika sudah berusia dewasa atau 18 tahun ia hanya bisa memilih satu kewarganegaraan saja.
Masalah Kewarganegaraan
Adanya penerapan asas-asas atau unsur kewarganegaran di atas menimbulkan beberapa hal yang bisa terjadi, diantaranya adalah:
1. Kewarganegaraan ganda
Kewarganegaran ganda merupakan status yang dimiliki seseorang yang secara hukum memiliki kewarganegaraan di lebih dari satu negara. Biasanya hal ini terjadi karena persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dari masing-masing negara.
Misalnya seseorang yang lahir di negara yang menganut asas ius soli namun terlahir dari orang tua yang memiliki warga negara yang menganut asas ius sanguinis.
2. Kewarganegaraan asing
Kewarganegaraan asing merupakan istilah untuk seseorang yang tinggal dan menetap di suatu negara namun tidak berasal dari negara tersebut dan tidak secara hukum tercatat sebagai warga negara. Misalnya orang yang menetap untuk bekerja atau untuk menempuh pendidikan.
3. Tanpa kewarganegaraan
Tanpa kewarganegaraan atau tak bernegara merupakan istilah hukum yang mengacu pada orang yang tidak ada pengakuan secara individu dari suatu negara, atau tidak dianggap menjadi bagian dari warga negara manapun. Orang tersebut akan kehilangan perlindungan serta hak-hak warga negara.
Hukum Kewarganegaraan
Hukum kewarganegaraan merupakan hukum yang berlaku di masing-masing negara yang mendefinisikan mengenai hak dan kewajiban warga negara, termasuk cara memperoleh kewarganegaraan dan sebab-sebab dari hilangnya kewarganegaraan.
Berikut adalah beberapa produk hukum atau undang-undang mengenai kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007
Kewarganegaraan termasuk salah satu topik yang menarik untuk dibahas, apalagi memang setiap negara memiliki sistemnya masing-masing. Demikian penjelasan mengenai kewarganegaraan. Semoga bermanfaat.