Deklarasi Djuanda | Isi, Hasil, Sejarah, tokoh & Pengaruhnya Terhadap Indonesia

Deklarasi Djuanda merupakan salah satu peristiwa bersejarah yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawijaya pada 13 Desember 1957. Karena itulah, peristiwa ini tercatat dalam sejarah bangsa.

Berdasarkan deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Isi Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda ditulis pada 13 Desember 1957, berikut isinya:

  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara yang memiliki ciri khas dan corak tersendiri.
  2. Bahwa Indonesia merupakan kepulauan yang membentuk satu kesatuan.
  3. Ketentuan ordonasi Belanda tahun 1939 tentang memecah belah Indonesia, maka tujuan deklarasi Djuanda adalah: (1) Untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang utuh; (2) Untuk menentukan batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan pada asas negara kepulauan; dan (3) Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hasil Deklarasi Djuanda

Hasil dari deklarasi Djuanda menegaskan bahwa antara laut, darat, udara, dan kekayaan berbaur menjadi satu kesatuan NKRI. Sementara pada masa pemerintahan kolonial Belanda wilayah Indonesia hanya berbatas pada daratan. Berkat gagasan yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawijaya, Indonesia memiliki perairan yang luas.

Sejarah Deklarasi Djuanda

Sebelum deklarasi Djuanda dicetuskan, Indonesia masih mengacu pada Ordonisasi Hindia Belanda pada tahun 1939. Di dalam Ordinasi Hindia Belanda disebutkan bahwa pulau-pulau di Indonesia yang dipisahkan oleh laut hanya memiliki maksimal 3 mil laut dari garis pantai, selebihnya laut tersebut bebas dilewati oleh kapal asing.

Merasa Ordonisasi Hindia Belanda merugikan pihak Indonesia, keluarlah deklarasi Djuanda. Indonesia hanya memiliki wilayah perarairan yang sempit. Kedaulatan wilayah NKRI dapat terancam karena adanya laut bebas.

Akhirnya, muncul gagasan dari Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawijaya. Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut negara kepulauan yang berdasar pada prinsip Archipelago State.

Berdasarkan prinsip negara kepaluan, wilayah laut atau perairan antar pulau yang berada di Indonesia merupakan daerah kekuasaan NKRI. Dengan demikian, wilayah tersebut tidak dibebaskan untuk berbagai negara. Artinya negara lain tidak diperbolehkan melewati perairan Indonesia.

Deklarasi Djuanda diresmikan melalui UU No. 4/PRP/1960 tentang perairan Indonesia. Sejak disahkan, deklarasi Djuanda telah diakui oleh dunia Internasional.

Tahun 1982, PBB menetapkan deklarasi Djuanda dalam konvensi hukum laut dalam PBB III. Deklarasi Djuanda kembali disahkan, serta dipertegas dalam UU No. 17 tahun 1985 mengenai pengesahan UNCLOS 1982. Di dalam pengesahan tersebut menetapkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.

Tokoh Deklarasi Djuanda

  1. Ir. H. Raden Djuanda Kartawijaya adalah Perdana Menteri Indonesia ke-10 sekaligus terakhir. Menjabat dari 9 April 1957.
  2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada tahun 1974 sampai 1978. Menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 sampai 1988.
  3. Prof. Dr. Hasyim Djalal adalah diplomat Indonesia dan ahli hukum laut Internasional.

Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Indonesia

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, salah satu tokoh deklarasi Djuanda

Pengaruh deklarasi Djuanda terhadap Indonesia sangat besar. Dampak dari deklarasi Djuanda juga diakui oleh Internasional, tepatnya pada Konferensi Hukum Laut Internasional. Deklarasi Djuanda pun terus berkembang dengan pesat.

Untuk mengingat sejarah deklarasi Djuanda yang panjang, presiden ke-4 Abdurrahman Wahid mencanangkan bahwa tanggal 13 Desember menjadi hari Nasional. Keputusan tersebut juga ditegaskan oleh Megawati Soekarno Putri dimasa kepemimpinannya.

Hari nasional tersebut akhirnya diresmikan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia dengan nomor 126 tahun 2001. Hingga saat ini, tanggal 13 Desember menjadi hari besar Nasional, meskipun bukan termasuk hari libur Nasional.

Keberanian dan kecerdasan yang dimiliki Djuanda dalam menunjukkan pada dunia tentang wilayah perairan Indonesia membuat Indonesia memiliki wilayah laut teritorial, zona ekonomi eksekutif, dan batas landas kontinen.

1. Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah perairan dari garis pantai terluar sejauh 200 mil menuju pantai lepas. Jika ZEE suatu negara berbatasan dengan ZEE negara lain, maka penetapan dilakukan atas kesepakatan kedua negara tersebut.

2. Wilayah Laut Teritorial

Wilayah Laut Teritorial Indonesia ditetapkan 12 mil, diukur dari garis pantai yang paling luar. Jika luas kurang dari 24 mil dan dikuasai oleh dua negara, maka cara penentuannya adalah dengan menarik garis yang sama jauhnya dari garis pantai yang paling luar.

3. Batas Landas Kontinen

Landasan kontinen adalah laut dangkal dengan kedalaman tidak lebih dari 150 m. Batas landas kontinen setiap negara adalah 200 mil dari garis dasar. Batas landas kontinen ini dilihat dari morfologi maupun geologi yang menjadi kelanjutan dari benua.

Begitulah deklarasi Djuanda terjadi. Hingga kini isi deklarasi ini masih dipakai untuk memperkuat NKRI.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Deklarasi Djuanda | Isi, Hasil, Sejarah, tokoh & Pengaruhnya Terhadap Indonesia. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/deklarasi-djuanda/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.