Dasar Hukum, Fungsi, Tugas dan Wewenang MPR [Lengkap]

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang lebih dikenal sebagai MPR adalah salah satu lembaga tinggi Negara yang memiliki kedudukan dan peran penting sebagai lembaga legislasi dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Sesuai dengan dasar hukumnya, keanggotaan MPR berasal dari DPR dan DPRD.

Sebagai lembaga yang menampung aspirasi rakyat, lembaga ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam bidang legislasi. Itu artinya lembaga ini akan menerima aspirasi rakyat lalu menuangkanya dalam sejumlah peraturan yang disebut TAP MPR ataupun Undang-Undang.

Sebelum masa reformasi, MRP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding dengan lembaga negara lainya. Lebih tinggi dari Presiden dan Mahkamah Agung. Tetapi setelah reformasi, lembaga ini memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainya. Selain memiliki tugas utama menyusun legislasi negara, MPR juga memiliki tugas untuk mengawasi lembaga tinggi lainya.

Dasar Hukum MPR

dasar hukum mpr

Menurut catatan sejarah, MPR merupakan badan hasil perubahan nama dari Badan Permusyawaratan. Idenya datang dari Soepomo dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Maka setelah acara pengesahan UUD RI Tahun 1945 (Pra Amendemen) pada sidang PPKI, maka konsepsi soal keberadaan MPR ditetapkan.

Memang pada awal masa orde lama, pembentukan MPR belum terlaksana sepenuhnya. Hal ini bisa dilihat dari aturan peralihan yang ada di UUD 1945 pada saat itu. Tetapi tak butuh waktu lama untuk kemudian MPR terbentuk.

Bahkan sebelum akhirnya memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainya, MPR sempat menjadi lembaga yang superior. Ia sempat memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding dengan lembaga negara lainya. Sebelum Amandemen, UUD 1945 bahkan menyebutkan bahwa Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Baru setelah masa reformasi, MPR memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainya. Ia memiliki sejumlah tugas, hak, dan wewenang yang berkaitan dengan legislasi negara. Salah satu pasal dalam UUD juga diamandemen menjadi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Dasar hukum keberadaan MPR ini bisa kita lihat dari beberapa pasal yang ada di UUD 1945. Tepatnya pada Pasal 2 UUD 1945. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa:

Pasal 2 UUD 1945 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
(2) Majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak

Pasal 2 UUD 1945 adalah dasar keberadaan MPR. Mulai dari keanggotaan MPR yang terdiri dari DPR dan DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Hingga kewajiban MPR yang harus sidang minimal sekali dalam setahun di ibukota dimana setiap keputusan MPR ditetapkan dari suara terbanyak.

Fungsi MPR

Fungsi MPR

Berkaitan dengan fungsi MPR sebenarnya erat sekali dengan teori pemisahan dan pembagian kekuasaan trias politika yang negara kita anut. Dalam teori pemisahan dan pembagian kekuasaan trias politika disebutkan bahwa kekuasaan negara dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Masing-masing lembaga negara ini memiliki kedudukan yang seimbang dengan fungsi, tugas dan wewenang yang berbeda. Ide dasarnya muncul dari anggapan bahwa meletakkan banyak kekuasaan pada satu individu atau lembaga cenderung menyebabkan kekuasaan tak terbatas. Inilah kemudian yang harus dibatasi.

Karena MPR juga lahir dari konsep ketatanegaraan kita yang menganut konsep trias politika, maka MPR memiliki sejumlah fungsi utama. Diantaranya adalah:

1. Pemegang kekuasaan legislasi tertinggi

Secara teori, MPR adalah lembaga yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan. Di negara kita, MPR memiliki kewenangan untuk membuiat TAP MPR dan menyusun Undang-Undang untuk dijalankan oleh lembaga eksekutif.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945, MPR beranggotakan DPR dan DPRD. Maka MPR adalah tempat dimana rakyat menyampaikan aspirasinya. Merkalah yang nantinya akan menuangkan apa yang diinginkan dan dibutuhkan rakyat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

2. Lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan

Ketika MPR telah menyusun undang-undang dan telah disahkan bersama dengan pemerintah. Maka MRP tidak boleh lepas tangan. MPR tidak boleh hanya sekadar membuat undang-undang lalu tidak melakukan kontrol pada pelaksanaanya.

Dengan sejumlah hak yang dimilikinya, MPR berhak untuk mempertanyakan bagaimana pelaksanaan Undang-Undang yang telah mereka susun. Inilah fungsi kedua MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bertugas mengawasi jalanya pemerintahan atau pelaksanaan Undang-Undang.

Fungsi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perundang-undangan yang dibuat oleh MPR dilaksanakan dengan baik oleh lembaga eksekutif. Selain itu juga untuk memastikan bahwa lembaga eksekutif menterjemahkan peraturan yang dibuat MPR dengan benar.

MPR berfungsi untuk melakukan pengawasan bahwa kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif bisa berjalan dengan baik dan selaras dengan apa yang telah disusun MPR.

Tugas dan Wewenang MPR

tugas dan wewenang mpr

Sebagai lembaga negara yang berkuasa dalam bidang legislasi, MPR memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang telah tercantum dalam UUD 1945. Tepatnya pada pasal 3 UUD 1945:

Pasal 3 UUD 1945 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan atau Wakil Presiden
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

Dari apa yang telah disebutkan dalam UUD 1945 tersebut, tugas dan wewenang MPR bisa kita jabarkan sebagai berikut:

1. Mengubah dan Menetapkan UUD

Tugas dan wewenang MPR yang paling luar biasa adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena UUD 1945 adalah dasar negara kita. Maka hanya lembaga yang superior yang bisa melakukanya.

Untuk mengubah UUD 1945 harus dilakukan dengan sejumlah syarat tertentu. Misalnya usul untuk mengubah harus diajukan minimal 1/3 dari seluruh anggota MPR yang sama artinya dengan 1/3 anggora DPR dan DPRD.

Apa yang diusulkan untuk diubah, harus dituangkan dalam bentuk tertulis disertai dengan pasal mana yang hendak diubah dan alasan kuat apa yang melatar belakangi keinginan untuk mengubah. Usulan perubahan tersebut diajukan ke pimpinan MPR.

Setelah pimpinan MPR menerima berkas pengusulan, Maka pimpinan MPR harus memeriksa kelengkapan berkas usulan yang terdiri dari jumlah pengusul apakah telah memenuhi batas minimal atau belum, pasal mana yang diusulkan untuk diubah dan alasan kuat apa yang melatarbelakanginya. Pimpinan MPR memeriksa minimal 30 hari setelah berkas diterima.

Setelah itu, pimpinan MPR bersama dnegan pimpinan fraksi mengadakan rapat bersama untuk membahas usulan. Bila usulan tersebut telah memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPRwajib mengadakan sidang paripurna. Paling lambat sidang dilakukan 61 hari setelah rapat pimpinan.

Tetapi bila usulan ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka pimpinan MPR wajib memberitahu alasan penolakan secara tertulis kepada pihak pengusul.

Dalam sidang paripurna untuk membahas perubahan Undang-Undang Dasar, sidang tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR. Kemudian, untuk bisa mengubah harus mendapat persetujuan minimal 50 persen ditambah satu anggota MPR. Hanya saja, untuk bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa diubah.

Ketentuan mengenai perubahan dan penetapan UUD 1945 bisa dilihat di Pasal 37 UUD 1945.

Pasal 37 UUD 1945 (1) UUD 1945 setelah perubahan menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar, dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
(3) Untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

Tugas MPR berikutnya adalah melantik presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UUD, MPR melantik presiden dan atau Wakil Presiden.

Pelantikan ini akan dilakukan dalam sebuah sidang paripurna. Itu artinya, MPR akan menjalankan tugas ini minimal satu kali dalam satu tahun. Kecuali ada hal-hal lain seperti pergantian presiden atau wakil presiden sebelum habis masa jabatanya.

Sebelum masa reformasi, tugas MPR tidak hanya sebatas melantik presiden dan wakil presiden terpilih. Melainkan juga berwenang untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan suara terbanyak.

3. Memutuskan Usul DPR Memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden

DPR memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden yang disampaikan kepadan MPR. Maka MPR memiliki tugas dan wewenang untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden.

Dalam mengusulan pemberhentian presiden atau wakil presiden, DPR harus menyertakan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah terbukti melakukan tindak pidana, pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, atau melakukan perbuatan tercela lain atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Usulan yang diterima MPR harus segera direspon. MPR harus melaksanakan sidang paripurna selambat-lambatnya 30 hari setelah usul diterima oleh MPR dari DPR.

Keputusan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden bisa dilaksanakan bila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota MPR dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.

4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden

Bila terjadi kondisi dimana presiden meninggalkan kursi jabatannya baik itu karena diberhentikan ataupun mengundurkan diri, maka wakil presiden berhak untuk menggantikan dan menjadi presiden.

Ada banyak penyebab yang bisa membuat presiden meninggalkan jabatanya. Bisa karena sakit, ketidakmampuan, atau terkena kasus hukum. Maka ketika presiden berhenti atau meninggalkan jabatanya, kekosongan kedudukan tersebut diganti oleh wakil presiden. Dan yang berhak untuk melantiknya adalah MPR.

5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden

Ada kalanya pula bukan presiden yang meninggalkan jabatanya, melainkan wakil presiden. Bila terjadi kekosongan kekuasaan wakil presiden, maka presiden memiliki hak untuk mengajukan beberapa calon wakil presiden. Lalu MPR lah yang memiliki hak untuk memilih satu orang sebagai wakil presiden.

6. Memilih Presiden dan Wakil presiden

MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk memilih presiden dan wakil presiden, hal ini terjadi bila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatan yang masih berlangsung. Maka MPR berhak untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Calonya diambil dari partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya. Baik partai politik dan gabungan partai politik tersebut berhak untuk mengajukan masing-masing satu paket calon yang terdiri dari presiden dan wakil presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.

7. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR

Terakhir, tugas dan wewenang MPR adalah menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. Peraturan tata tertib bisa berkaitan dengan aturan sidang, aturan pengambilan keputusan, aturan usul dan lain sebagainya dalam sidang paripurna.

Nah selain memiliki tugas dan wewenang, MPR juga memiliki hak dan kewajiban. Misalnya hak untuk memilih dan dipilih sebagai pimpinan MPR. Sedangkan kewajibanya misalnya memegang teguh dan mengamalkan pancasila.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Dasar Hukum, Fungsi, Tugas dan Wewenang MPR [Lengkap]. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/dasar-hukum-fungsi-tugas-dan-wewenang-mpr/

1 comments on “Dasar Hukum, Fungsi, Tugas dan Wewenang MPR [Lengkap]”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.