Dasar Hukum DPD RI, Tugas dan Wewenang (Dewan Perwakilan Daerah)

Selain DPR dan MPR, masih ada lagi satu lembaga legislatif di Indoneisia. DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) adalah lembaga tersebut.

Sebagai bagian dari lembaga legislatif, tugas utama lembaga negara ini tidak jauh-jauh dari penyusunan Undang-Undang. Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan soal dasar hukum, hingga tugas dan wewenang DPD RI.

Dasar Hukum DPD RI

Sama seperti lembaga tinggi negara lainya, anggota DPD juga dipilih melalui pemilihan umum setiap provinsi. Adapun dasar hukum pembentukan, hak dan wewenang DPD RI termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta melalui Surat Keputusan (SK) dan dalam peraturan pimpinan DPD RI.

1. Dasar Hukum DPD RI dalam UUD 1945

Dasar hukum DPD RI yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 termaktub dalam dua pasal. Pertama pada Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 dan Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945. Berikut adalah bunyi ayat dan penjelasan dari PASAL-pasal tersebut.

Pasal 22 C ayat 1 

Pada pasal ini, menyebutkan bahwa “Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.” Itulah mengapa pada tahun 2019 kemarin, kita memilih DPD bersama dengan pasangan Presiden.

Pasal 22 C ayat 2

Menyebutkan bahwa “Anggota DPR dari setiap provinsi jumlahnya sama.” Lalu untuk “jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari satu pertiga jumlah anggota DPR.”

Pasal 22 C ayat 3

Berkaitan dengan masa sidang “DPD bersidang minimal sekali dalam setahun.” Pasal ini hanya memberi batasan minimal, artinya DPD bisa beberapa kali bersidang dalam setahun.

Pasal 22 C ayat 4

“Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU.”

Pasal 22 D ayat 1

“DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan  UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.”

Pasal 22 D ayat 2

“DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.”

Pasal 22 D ayat 3

“DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.”

Pasal 22 D ayat 4

“Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU.”

Dari pasal-pasal tersebut jelas terlihat soal legitimasi keberadaan, cara kerja, tugas dan wewenang DPD.

2. Menurut Surat Keputusan dan Peraturan DPD RI

Dasar hukum DPD RI juga disebutkan melalui Surat Keputusan dan Peraturan DPD. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pimpinan DPD RI tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Juga tertera dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi PPID (Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Dan dasar hukum berikutnya tertera dalam Surat Keputusan Sekretarias Jenderal DPD RI No. 22B Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik dan Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD RI

Merujuk pada konstitusi yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, DPD memiliki beberapa fungsi, tugas dan wewenang. Setidaknya ada tiga fungsi, tugas dan wewenang yang diemban oleh DPD RI, yaitu dalam bidang legislasi, pertimbangan, dan pengawasan pada bidang-bidang terkait.

1. Bidang Legislasi

Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Undang-Undang dasar, tugas dan wewenang DPD RI yang pertama adalah dalam bidang legislasi. Fungsi ini misalnya bermaitan dengan wewenang DPD RI mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ikut serta dalam  membahas RUU.

Selain itu fungsi legislasi yang diemban DPD misalnya saol otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Selanjutnya juga soal perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Fungsi Pertimbangan

Berikutnya adalah berkaitan dengan pertimbangan. Pada bidang ini, DPD memiliki beberapa tugas dan wewenang misalnya berkaitan dengan pertimbangan yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) soal perundang-undangan yang disusun. Terutama yang berkaitan dengan wilayah kerja DPD. Juga berkaitan dengan berbagai persoalan yang ada di wilayah kerja DPD.

3. Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang DPD RI berdasarkan fungsi pengawasan terbagi menjadi dua. Pertama yaitu dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Kedua yaitu menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bidang-bidang yang diawasi oleh DPD misalnya berkaitan dengan otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); perimbangan keuangan pusat dan daerah; pajak, pendidikan, dan agama.

Nah itulah ulasan lengkap mengenai dasar hukum, tugas dan wewenang dari DPD RI. Semoga bermanfaat!

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Dasar Hukum DPD RI, Tugas dan Wewenang (Dewan Perwakilan Daerah). Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/dasar-hukum-dpd/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.