Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Beserta Penyebabnya

Setiap manusia berhak untuk memenuhi hak asasinya terlepas dari kondisi dirinya entah itu  warna kulit, status sosial, agama dan keyakinan, pendidikan, maupun ekonominya. Hal ini karena hak asasi manusia merupakan hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia, sebagai anugerah Tuhan yang dibawa semenjak lahir.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan telah ditetapkan dalam ketentuan hukum formal. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang perlindungan hak asasi bagi setiap warga negara. Jilka seseorang, instansi, atau lembaga melanggar hak asasi, berarti dapat dijerat hukum dan dihadapkan ke pengadilan.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Sayangnya, meski negara mengecam keras pelanggaran HAM bukan berarti tidak ada kasus yang terjadi. Di Indonesia sendiri sudah ada berulang kali kasus pelanggaran HAM. Berikut beberapa diantaranya beserta penyebabnya:

1. Kejahatan HAM di Pulau Buru (1966)

Selama sepuluh tahun pulau yang terletak di Provinsi Maluku ini merupakan tempat penahanan bagi orang yang diduga terlibat Gerakan 30 September 1965, tetapi tidak cukup bukti. Mereka termasuk tahanan politik golongan B.

Tindakan ini dilakukan pada tahun 1965-1969. Pada tahun 1968 masih terdapat puluhan orang kelompok kiri di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang belum tertangkap. Mereka akhirnya dengan mudah ditumpas oleh ABRI.  

Tahun 1971 ketika penyelenggaraan pemilu untuk pertama kali pada era Orde Baru. Demi mengantisipasi terjaminnya keamanan, kelompok yang dianggap “berbahaya” disingkirkan jauh jauh.

Sejak tahun 1969, sebanyak sepuluh ribu orang dibuang kembali ke sana dalam beberapa pengiriman untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Pembebasan para tahanan berlangsung pada tahun 1979 atas desakan lembaga HAM internasional.

Pemerintah Indonesia terpaksa membebaskan tahanan, tanpa diadili sama sekali. Meskipun banyak tahanan yang mendapat kebebasan, tetapi bekas para tahanan Pulau Buru mendapat perlakuan yang tidak adil dari pemerintah. Mereka tidak mendapatkan jaminan hak dalam berbagai bidang, seperti politik, hukum, sosial, bahkan ekonomi.

Oleh karena kebijakan pemerintah yang tidak adil, aktivitas para mantan tahanan politik ini dalam masyarakat menjadi terbatas. Sebagai contoh mereka tidak boleh aktif dalam kegiatan politik. Jika mereka melakukan kegiatan politik, dicurigai akan mengembangkan kembali ideologi komunis.

Alasan inilah yang mendorong para tahanan politik ini memilih hidup ke luar negeri. Tidak hanya itu, jutaan sanak saudara mereka yang tidak mengerti apa-apa didiskriminasikan hak-hak politik dan sipilnya oleh penguasa Orde Baru.

2. Pelanggaran HAM di Papua (1967)

Kasus pelanggaran hak asasi manusia di tanah Cenderawasih penting untuk diperhatikan. Dengan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Papua yang sudah dimulai sejak tahun 1967-1998, menimbulkan berbagai masalah yang belum tuntas penyelesaiannya.

Provinsi yang dikenal kaya dengan sumber daya alam ini, selama pemerintahan Orde Baru mendapat kebijakan yang kurang adil. Kekayaan daerah yang seharusnya dapat dinikmati oleh penduduk harus dibawa ke pusat sehingga pembangunan daerah tertinggal, demikian halnya dengan kesejahteraan masyarakat, tidak terwujud.

Terlebih kebijakan yang keliru dengan eksploitasi sumber daya alam yang melimpah tersebut melibatkan unsur aparat keamanan, yang diwakili oleh aparat TNI dan polisi.

Di sinilah yang menjadi penyebab pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat sekitar. Sikap arogan pemerintah kala itu memunculkan reaksi berupa penolakan dari masyarakat sehingga terjadilah konflik. Masyarakat yang melawan kerap dicap sebagai pengikut Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Banyak konflik yang terjadi di Papua sebenarnya bukan hanya terjadi antara aparat keamanan dengan kelompok masyarakat yang disebut OPM.

Akan tetapi, konflik antara sesama aparat seperti antar pasukan TNI Brimob dan unsur polisi. Masalah dalam hal penguasaan sumber daya alam serta konflik kekuatan yang punya kepentingan di Papua menyebabkan masyarakat menjadi korban.

Sejak DOM Papua berlangsung,  terjadi dua tipe pelanggaran HAM, yakni  pelanggaran HAM berat yang korbannya bersifat massal seperti peristiwa Teminabuan (1966-1967), peristiwa Setarni (1970-1971), Sarmi (1991-1992) Timika (1997), dan berbagai peristiwa lainnya.

Ada juga pelanggaran yang tidak massal, yang diwujudkan dalam tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap tokoh-tokoh masyarakat. Berbagai peristiwa tersebut hingga kini masih menyisakan trauma bagi masyarakat Papua.

Peristiwa Wasior dan Wamena adalah peristiwa yang sangat populer tentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Peristiwa tersebut diwarnai dengan peristiwa terbunuhnya warga sipil di Wasior dan Wamena.

3. Peristiwa Malari (1974)

Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) terjadi pada tanggal 15 Januari 1974 yang menimbulkan banyak korban. Tercatat sedikitnya 11 orang meninggal, 300 luka-luka, dan 775 orang ditahan. Sebanyak 807 mobil dan 187 sepeda motor dirusak dan dibakar, 144 bangunan rusak, dan sebanyak 160 kg emas hilang dari sejumlah toko perhiasan.

Dalam kasus Malari, telah terjadi upaya pengerahan massa yang dilakukan oleh oknum. Konon, dalam peristiwa ini para preman dan tukang becak juga dikerahkan untuk memperkeruh suasana. Pada peristiwa itu terjadi perusakan mobil Jepang, kantor Toyota Astra, dan Coca Cola dengan tujuan merusak citra mahasiswa.

Peristiwa Malari terjadi saat Perdana Menteri (PM) Jepang Kakuei Tanaka sedang berkunjung ke Jakarta (14-17 Januari 1974). Pada saat itu mahasiswa berencana menyambut kedatangannya dengan berdemonstrasi. Mahasiswa ingin melakukan penolakan modal dari asing, salah satunya dari Jepang.

4. Kematian Marsinah (1993)

Marsinah  merupakan seorang aktivis buruh yang namanya dikenal pada awal tahun 1990-an karena peristiwa pelanggaran HAM yang telah terjadi padanya. Ia adalah seorang karyawan di sebuah pabrik daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, tepatnya di bawah managemen PT Catur Putra Surya (CPS).

Disinyalir, Marsinah diculik dan beberapa hari kemudian ditemukan telah terbunuh tepatnya pada tanggal 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.

Latar Belakang Kasus ini terjadi sekitar awal tahun 1993. Saat itu,  Gubernur KDH TKI Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50 Tahun 1992 tentang imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahleraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok.

Himbauan dari gubernur di atas tentu disambut dengan senang hati oleh para karyawan, tetapi di sisi pengusaha merasa khawatir karena harus menambah pengeluaran beban perusahaan.

Pada pertengahan bulan April 1993, karyawan PT Catur Putra Surya (PT CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan di perusahaan tersebut memutuskan untuk unjuk rasa pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp1.700.00 menjadi Rp 2.250,00.  

Pada tanggal 3 Mei 1993 para buruh melakukan pencegahan kerja kepada teman-temannya sebagai upaya untuk memuluskan keinginan kenaikan upah mereka.

Pada tanggal 4 Mei 1993, terjadilah mogok total oleh para buruh. Mereka mengajukan dua belas tuntutan di antaranya berupa tuntutan agar perusahaan menaikkan upah pokok serta tunjangan tetap Rp550,00 per hari.

Marsinah hingga tanggal 5 Mei 1993 masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan- perundingan. Akhirnya, Marsinah menjadi salah satu dari lima belas orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Pada siang hari tanggal 5 Mei, tiga belas buruh, tanpa Marsinah, dianggap menghasut unjuk rasa. Mereka digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di termpat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan untuk masuk kerja.

Marsinah selanjutnya mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB Marsinah lenyap. Sekitar tanggal 6-8, Marsinah tidak ada kabar dan menghilang, sampai akhirnya ditemukan dan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.

5. Tuduhan Subversif untuk Sri Bintang Pamungkas (1996)

Salah seorang tokoh politik Indonesia yang namanya banyak disebut pada akhir era 90-an adalah Sri Bintang Pamungkas. Namanya mulai populer ketika dia terlibat kasus penghinaan Dresden, di Jerman ketika Soeharto mengadakan kunjungan kerja ke negara tersebut.

Perkara lain yang menjerat dirinya, yaitu kasus kartu Lebaran Idul Fitri yang memuat agenda PUDI (Partai Uni Demokrasi) yang dipimpinnya. Penahanan terhadap Ketua Umum PUDI disertai pula dengan jajaran pengurusnya, yaitu Sekjen Saleh Abdullah dan Ketua Julius Usma.

Penangkapan dan penahanan yang dlakukan Kejaksaan Agung terhadap ketiga aktivis tersebut berlangsung pada hari Rabu malam, 5 Maret 1996. Alasannya, kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan dianggap mengacaukan keselamatan negara dan termasuk tindakan subversif.

Sebagaimana disampaikan oleh Sekjen Partai, Julius Usman, bahwa dalam surat itu PUDI mengucapkan selamat memasuki tahun baru 1997, menunaikan ibadah puasa 1417 H, serta hari Raya ldul Fitri 1417 H.

Yang jadi masalah adalah dicantumkan agenda PUDI, yaitu menolak pemilu 1997, menolak pencalonan Soeharto sebagai presiden 1998-2003, dan menyiapkan tatanan baru pasca tahun 1998.

6. Tragedi Trisakti (1998)

Kata “Reformasi!” menjadi sebutan paling populer pada tahun 1998. Pada tahun yang sama, Presiden Soeharto harus turun dari kekuasaan Orde Baru. Masa transisi politik ternyata tidak selalu berjalan mulus. Banyak tejadi peristiwa pelanggaran HAM, salah satunya adalah tragedi Trisakti.

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya.

Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta dan puluhan lainnya mengalami luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus karena terkena peluru di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.

7. Kerusuhan Mei (1998)

Tindakan aparat keamanan dalam peristiwa Trisakti sangat memukul hati masyarakat. Setelah itu terjadilah kerusuhan dan amuk massa yang sangat menyeramkan sepanjang siang dan malam hari pada tanggal 12 Mei.

Keadaan semakin parah pada tanggal 13 Mei siang hari setelah disampaikan kepada masyarakat secara resmi melalui berita mengenai gugurnya mahasiswa yang tertembak aparat.

Di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia, hingga tanggal 15 Mei 1998 terjadi kerusuhan besar yang mengakibatkan ribuan gedung, toko maupun rumah di kota-kota hancur dirusak dan dibakar oleh massa.    Banyak yang menjadi korban pada kerusuhan itu berasal dari warga keturunan Tionghoa. Kerugian matrial akibat tragedi tersebut sangat besar. Belum lagi trauma psikologis masyarakat banyak yang terganggu.

Peristiwa perusakan yang dilakukan oleh massa diikuti pula dengan berbagai tindakan anarkis seperti pembakaran, penganiayaan, bahkan pemerkosaan terhadap etnis Tionghoa. Banyak di antara mereka yang harus kehilangan anggota keluarganya saat kerusuhan terjadi. Untuk menyelidiki masalah ini akhirnya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Pernyataan resmi  dari TGPF menyatakan bahwa benar terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap wanita etnis minoritas yang mencapai hampir seratus orang. Juga terjadi penganiayaan bahkan pembunuhan oleh sekelompok orang terlatih  dan dikerahkan secara serentak oleh kelompok terselubung. Belum ada tindak lanjut  terkait nama kelompok yang menggerakkan kerusuhan itu hingga saat ini.

8. Tragedi Semanggi (1998)

Tragedi Semanggi berlangsung ketika terjadi protes masyarakat terhadap pelaksanaan Sidang Istimewa. Peristiwa ini mengakibatkan tewasnya warga sipil.

Kejadian pertama dikenal dengan tragedi Semanggi 1 yang terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 sekaligus merupakan masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya tujuh belas warga sipil.

Kejadian kedua dikenal dengan tragedi Semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999. Peristiwa ini menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta, serta 217 korban luka- luka. Pada bulan November 1998.

Pemerintahan Indonesia yang saat itu sedang mengalami peralihan mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan ke depan.

Mahasiswa kembali melakukan pergolakan karena mereka keberatan dengan pemerintahan B.J. Habibie dan krisis kepercayaan kepada para anggota DPR/MPR Orde Baru.

Mereka juga menuntut untuk menjauhkan militer dari keterlibatannya di bidang politik serta menuntut pembersihan pemerintahan dari personil Orde Baru. Bahkan Masyarakat bersama dengan mahasiswa tidak menerima Sidang Istimewa 1998 dan juga tidak mendukung adanya dwifungsi ABRI/TNI.

9. Kematian Munir (2004)

Munir Said Thalib, yang lebih populer dengan panggilan Munir adalah seorang pejuang HAM yang aktif dalam LSM Kontras. la lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 8 Desember 1965 dan meninggal di pesawat Garuda dari Jakarta jurusan Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004.

Jabatan terakhir pria keturunan Arab ini adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Namanya terangkat ke permukaan saat Munir selaku koordinator Kontras yang berperan aktif menjadi pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu.

Saat itu, dia membela aktivis-aktivis yang disinyalir diculik oleh Tim Mawar dari Kopassus. Jenazah Munir dikebumikan di TPU Kota Batu. Suciwati, istrinya,  bersama dengan aktivis HAM lainnya tak henti-hentinya menuntut pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Tanggal kematian Munir, pada 7 September dianggap sebagai  hari Pembela HAM Indonesia oleh para aktivis HAM sejak tahun 2005.

Runtutan peristiwa pembunuhan Munir ini terjadi  setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura. Selama rentang tiga jam, saat itu awak kabin melaporkan kepada pilot, Pantun Matondang. Bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit dan bolak balik ke toilet.

Pilot meminta awak kabin terus memonitor kondisi Munir. Bahkan dia didudukkan di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi sebagai seorang dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam.

Namun, dua jam sebelum mendarat tanggal 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir lelah meninggal dunia.

Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak jejak senyawa arsenikum setelah autopsi. Dalam lambungnya ditemukan kandungan arsen dalam jumlah mematikan.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya. Proses Hukum Masih Berjalan Setelah kematian Munir.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres No. 1112004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kasus meninggalnya Munir bukanlah kriminal biasa, melainkan ada kepentingan tingkat tinggi.

Bahkan, para mantan petinggi BIN (Badan Intelijen Negara) ditengarai turut terlibat dalam kasus ini Meskipun tim pencari fakta kasus Munir telah berhasil menyimpulkan beberapa skenario dan menyebutkan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini, tetapi pemerintah tidak mempublikasikannya.

Meskipun belum ditemukan aktor utama pelaku pembunuhan kasus Munir. Dalam persidangan pada tanggal 20 Desember 2005 pengadilan telah menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara.

Hakim menyatakan Pollycarpus, yang merupakan pilot Garuda yang sedang cuti, sengaja menaruh arsenik dalam makanan Munir karena ingin membungkam oknum yang mengkritik permerintah.

10. Kasus Lumpur Lapindo Brantas (2006)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam musibah luapan lumpur di kawasan eksplorasi Lapindo Brantas Inc. di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur dan sekitarnya.

Banyak masyarakat yang kehilangan haknya atas tanah, anak-anak yang kehilangan halnya atas pendidikan, dan perenpuan yang kehilangan hak sebagai ibu rumah tangga.

Semburan lumpur panas yang mengandung hidrogen sulfida (12S) di Sidoarjo sejak tanggal 29 Mei 2006 telah meluas di empat desa. Para penduduk pun terpaksa meninggalkan tanah mereka dan rela tinggal di pengungsian.

Mereka telah kehilangan rumah, sawah, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Pertambangan yang mengancam penduduk patut dipahami karena lokasi perlarnbangan itu sendiri berada di tengah permukiman. Dengan demikian, bencana yang mengakibatkan berbagai pencemaran dari air, tanah, dan udara berdampak secara langsung kepada masyarakat.

Pada dasarnya, penyebab musibah itu tidak pernah jelas, mungkin akibat aktivitas alam atau kesalahan pengeboran oleh Lapindo Brantas Inc. Namun, banyak yang berpendapat bahwa kejadian ini memang menjadi risiko yang umum terjadi dalam pertambangan.

Bencana lumpur panas yang telah menggenangi empat desa di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. memaksa ribuan penduduknya kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan. Mereka kehilangan lingkungan yang sehat untuk tumbuh dan berkembang.

Dampak bencana ini telah menghambat aktivitas masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial mereka. Jika merujuk pada landasan hukum Undang-Undang Dasar 1945, artinya Pelanggaran hak asasi telah dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc. khususnya dalam pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (2), pasal 27A, pasal 28G ayat (1), pasal 28H ayat (1), pasal 28C, dan pasal 28B ayat (2).

Itulah beberapa contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia. Beberapa mendapatkan hukuman, tetapi lebih banyak yang berhenti ditengah jalan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Beserta Penyebabnya. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.