Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945. Artinya semua kegiatan yang membawa akibat hukum diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk juga apa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ada yang dikatakan sebagai peraturan (beschikking) dan ada yang masuk dalam keputusan (beschikking). Lantas apa yang disebut dengan peraturan perudang-undangan di Indonesia itu?
Daftar isi
Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Definisi pengertian perundang-undangan berdasarkan undang-undang bisa kita temukan dalam beberapa pasal di Undang-undang, antara lain:
1. Pasal 5 Undang-undang No. 5 Tahun 1986
Peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang sifatnya mengikat secara umum, dikeluaran oleh badan perwakilan rakyat bersama dengan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat daerah yang juga mengikat secara umum.
2. Pasal 1 Angka 2 UU No. 12 Tahun 2011
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma yang mengikat hukum secara umum dan dibentuk serta ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki wewenang melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki wewenang dan mengikat secara umum.
Selain dari Undnag-Undang, kita juga bisa mendapatkan pengertian peraturan perenudang-undangan menurut para ahli:
- Menurut Bagir Manan, peraturan perundang-undangan adalah setiap perundang-undangan tertulis yang dibentuk oleh pejabat atau badan yang berwenang serta memiliki sifat mengikat semua orang.
- Menurut Maria Farida Indrati Perundang-undangan adalah peraturan suatu negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik dari tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Pada intinya, peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan yang mengikat di suatu negara yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Ciri-ciri Peraturan Perundang-undangan
Tentu saja untuk bisa dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan, harus ada ciri-ciri tertentu yang dipenuhi. Berikut ciri-ciri peraturan perundang-undangan secara umum:
- Keputusan peraturan perundang-undangan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang disesuaikan dengan langkah-langkah dan prosedur yang berlaku.
- Isi peraturan perundang-undangan mengikat secara umum, berlaku untuk semua warga Indonesia. Dengan kata lain, peratutan tidak hanya ditujukan untuk gololongan tertentu .
- Peraturan perundang-undangan nasional sifatnya abstrak dan pencegahan yang artinya mengatur hal-hal yang belum terjadi dan bersifat umum.
Sifat Peraturan Perundang-undangan

Ada beberapa sifat pertauran perundang-undangan di Indonesia:
- Peraturan perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis.
- Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki wewenang baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
- Peraturan perundang-undangan berisi tentang aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
- Peraturan perundang-undangan harus mengikat secara umum serta menyeluruh tidak mengikat suatu golongan.
Prinsip Peraturan Perundang-undangan
Berikut prinsip-prinsip yang mendasari peraturan perundang-undangan:
- Prinsip perundang-undangan didasari oleh peraturan yang telah ada.
- Peraturan-peraturan tertentu menjadi dasar yuridis.
- Peraturan yang berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau peraturan yang lebih tinggi.
- Peraturan baru mengesampingkan peraturan lama (Lex posterior derogat legi priori)
- Peratutan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang rendah (Lex superior derogat legi inferior)
- Peraturan bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (Lex specialis derogat legi generali)
- Setiap peraturan memiliki materi yang berbeda-beda.
Ciri-ciri Perundang-undangan Tingkat Daerah

Peraturan perundang-undangan ada yang berlaku secara nasional oleh lembaga pemerintah tingkat pusat dan ada yang berlaku di daerah tertentu saja. Inilah yang kemudian disebut dengan peraturan daerah. Berikut ciri-ciri peraturan perundang-undangan tingkat daerah:
- Peraturan perundang-undangan tingkat daerah merupakan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah atau lembaga daerah secara tertulis.
- Peraturan perundang-undangan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintag pusat dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
- Peraturan perundang-undangan tingkat daerah, diantaranya: Peraturan tingkat provinsi dibuat oleh Gubernur dan DPRD I, Peraturan tingkat kabupaten dibuat oleh bupati dan DPRD Kabupaten, Peraturan tingkat kota dibuat oleh walikota dan DPRD Kota dan Peraturan desa dibuat oleh lembaga desa setempat.
- Tujuan dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah agar otonomi daerah dapat terselenggara dengan baik.
- Peraturan daerah memiliki sifat mengikat yang harus dipatuhi. Apabila peraturan yang berlaku dilanggar maka pelanggar mendapat hukuman ataupun sangsi.
- Pelaksanaan peraturan daerah diputuskan oleh kepala daerah.
- Isi peraturan daerah dengan keputusan kepala daerah harus selaras.
- Sebagai hukum tertulis, peraturan daerah harus dapat dipertanggung jawabkan.
- Peraturan daerah bersifat outentik yang artinya memberikan kepastian hukum.
- Nilai peraturan daerah, yaitu: Aturan mudah dikenali, ditelusuri, dan ditemukan, Memberi kepastian hukum yang nyata, Struktur dan sistematika aturan harus jelas, sehingga mudah dikenali serta Pembentukan dan pengembangan dapat direncanakan.
Aspek dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Aspek dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diasari oleh unsur-unsur berikut ini:
- Unsur Filosofi, sebagai gambaran bahwa perataturan yang dibentuk atas pertimbangan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
- Unsur Sosiologi, sebagai gambaran bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
- Unsur Yuridis, sebagai gambaran bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan peraturan yang ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Fungsi Peraturan Perundang-undangan
Fungsi peraturan perundang-undangan, diantaranya:
1. Fungsi sosial perundang-undangan daerah:
- Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial.
- Sarana penggerak pembangunan.
- Fungsi kritis, yakni pengawas aparatur masyarakat dan peraturan penegak hukum.
2. Fungsi perundang-undangan dalam pembangunan:
- Sebagai sarana penegak keadilan, yaitu untuk memberikan sanksi bagi pelanggar hukum untuk memberikan efek jera.
- Sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan.
- Sebagai sarana pembangunan.
- Sebagai sarana pendidikan untuk masyarakat agar dadar akan hak dan kewajiban secata individu maupun sosial.
3. Fungsi perundang-undangan dalam hukum:
- Memberi jaminan perlindungan hak-hak kemanusiaan.
- Memastikan posisi hukum setiap warga negara sama dengan kedudukan hukumnya masing-masing.
- Sebagai pembatasan larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa tidak semua peraturan yang berlaku bisa dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan. Bisa saja itu hanya peraturan organisasi, peraturan kantor dan peraturan-peraturan lainya.