Ciri-Ciri HAM (Hak Asasi Manusia) Hakikat, Sifat & contohnya

Banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi, tidak hanya di Indonesia pelanggaraan ini juga terjadi di berbagai negara. Sebagian besar pelanggaran ini dilakukan semata-mata untuk kekuasaan yang menguntungkan secara pribadi atau kelompok tertentu. Memang, masih banyak yang tidak memahami apa itu hak dan bagaimana sifatnya.

Pengertian HAM

Hak asas manusia sendiri memiliki banyak arti, diantaranya:

1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia secara pribadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan sejak lahir dan berlaku seumur hidup. 

2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Bahasa

Berdasarkan etimologi, hak asasi manusia terdiri dari tiga kata, yakni hak, asasi, dan manusia. Hak dan asasi berasal dari Bahasa Arab. Sedangkan manusia berasal dari Bahasa Indonesia. Kata ‘hak’ diambil dari kata ‘haqqa’, ‘yahiqqu’, atau ‘haqqaan’ yang berarti benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib.

Sementara kata ‘Asasi’ diambil dari kata ‘assa’, ‘yaussu’, atau ‘asassan’ yang artinya membangun, mendirikan, dan meletakkan. Kata ini diadobsi ke dalam Bahasa Indonesia menjadi ‘asas’ dalam bentuk tunggal dari ‘usus’ yang memilki arti asal, esensial, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Dengan demikian ‘asasi’ sendiri memiliki arti sifat dasar atau pokok.

Di dalam kamus Bahasa Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak mendasar pada diri manusia.

3. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Para Ahli

Austin-Ranney

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan pelaksanaannya dijamin oleh pemerintah.

A.J.M. Milne

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak setiap manusia disegala masa dan di segala tempat yang dimiliki karena keutamaan keberadaanya sebagai manusia.

John Locke

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diberikan langsung oleg Tuhan sebagai sesuatu yang sifatnya kodrati, yang artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya dan bersifat suci.

David Beetham dan Kevin Boyle

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kebebasan-kebebasan fundamental yaitu hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

C. de Rover

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak hukum yang dimiliki oleh setiap individu sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setipa orang, tidak peduli kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dapat dilanggar, tetapi tidak dapat dihapuskan.

Frans Magnis-Suseno

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang bukan diberikan oleh masyarakat. Dengan kata lain, hak tersebut bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Mariam Budiardjo

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

Oemar Seno Adji

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan dan tidak dapat dilanggar oleh siapapun.

Ciri-ciri HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM memiliki ciri-ciri yang jadi pembeda dibanding dengan hak-hak yang lain. Berikut ciri-ciri hak asasi manusia berdasarkan sifatnya:

1. Bersifat Hakiki

Hak asasi manusia bersifat hakiki memiliki arti bahwa hak manusia telah ada sejak lahir, bahkan sejak didalam kandungan. Sehingga, berdasarkan sifat ini hak asasi manusia tidak dapat dihapuskan.

Secara garis besar hak asasi manusia merupakan kodrat yang telah diberikan Tuhan untuk manusia. Bagaimanapun hak asasi akan terus ada sepanjang manusia masih hidup. Jika ingin menghapuskan hak asasi manusia berarti harus mentiadakan manusia itu sendiri.

Contoh hak asasi manusia berdasarkan sifat hakiki:

  • Kebebasan manusia untuk hidup
  • Kebebasan manusia untuk tidak diperbudak
  • Kebebasan mengemukakan pendapat
  • Kebebasan berfikir sesaui kemampuan diri

2. Bersifat Universal

Hak asasi manusia bersifat universal maksudnya adalah menyeluruh dan berlaju di semua negara tanpa terkecuali. Hak asasi ini tidak terbatas ruang dan waktu. Dimanapun dan kapanpun hak asasi manusia harus dihormati dan dijunjung tinggi.

Sifat universal ini juga dapat diartikan bahwa hak tidak memandang ras, suku, agama, usia, dan sebagainya. Setiap manusia memiliki hak yang sama.

Contoh hak asasi manusia yang bersifat universal:

  • Kebebasan memperoleh pendidikan
  • Kebebasan untuk memeluk agama
  • Hak setiap manusia untuk mendapat perlindungan di mata hukum.

3. Bersifat Tetap atau Tidak dapat Dicabut

Hak asasi manusia bersifat tetap artinya hak yang asasi akan terus melekat pada diri manusia dan tidak dapat dicabut. Hak ini sekaligus pembeda manusia dengan mahkluk lain. Hak asasi tidak dapat diambil secara sepihak.

Contoh pelanggaran hak asasi manusia bersifat tetap atau tidak dapat dicabut:

  • Menjadi korban pembunuhan
  • Menjadi korban pemusnahan
  • Mendapat perlakuan tidak manusawi yang mengakibatkan pendiritaan berat, mental, dan fisik

4. Bersifat Utuh atau Tidak dapat Dibagi

Hak asasi bersifat utuh artinya hak asasi harus didapatkan oleh setiap individu secara utuh dan tidak bisa dibagi. Hak asasi manusia melindungi setiap individu tanpa terkecuali.

Contoh pelanggaaran hak asasi manusia bersifat utuh atau tidak dapat dibagi:

  • Pembantaian golongan kulit hitam Darfur oleh milisi janjawed di Sudan tahun 2004.
  • Pembantaian suku Tutsi, Rwanda pada tahun 1994.
  • Pembantaian suku Bosnia dan Krosia di Yugoslavia oleh Serbia pada tahun 1991 sampai tahun 1996.

5. Hanya Dimiliki Manusia

Sesuai dengan namanya hak ini hanya dimiliki oleh manusia. Ciri yang satu ini bertujuan agar benar-benar memahami hak asasi manusia secara utuh. Berdasarkan kenyataannya manusia memang mahkluk paling sempurna lengkap dengan hati dan akal yang menjadi pembeda antara manusia dengan mahkluk lain.

Contoh hak asasi manusia hanya dimiliki manusia:

  • Kebebasan untuk bepergian
  • Kebebasan memilih serta aktif mengikuti organisasi

6. Bersifat Kodrati

Hak asasi yang bersifat kodrati yaitu hak yang diberikan kepada manusia memang ada dan tidak dapat ditawar, tidak dapat dihapus, dan tidak dapat dihilangkan.

Contoh hak asasi bersofat kodrati:

  • Kebebasan memiliki keturunan
  • Kebebasan mempertahankan kehidupan

7. Harus Dihormati dan Dijunjung Tinggi

Hak manusia harus dihormati dan dijunjung tinggi. Untuk mewujudkan hal ini, setiap negara memiliki aturan yang melindungi hak asasi manusia dalam bentuk undang-undang.

Contoh hak asasi harus dihormati dan dijunjung tinggi:

  • Hak asasi manusai dilindingi oleh undang-undang
  • Hak asasi dilindungi oleh dewan PBB

Dengan sifat dasar yang melekat pada Hak Asasi Manusia sebagaimana di atas, semoga kita bisa saling menghargai masing-masing hak yang dimiliki orang lain.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Ciri-Ciri HAM (Hak Asasi Manusia) Hakikat, Sifat & contohnya. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/ciri-ciri-ham/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.