Cara, Syarat Membuat dan Perpanjangan SKCK Offline & Online

Cara, Syarat Membuat dan Perpanjangan SKCK Offline & Online – Sebagai salah satu Warga Negara Indonesia, tentu ada masa seseorang dituntut untuk melamar pekerjaan atau mengurus urusan antar negara. Di saat itulah seseorang membutuhkan berbagai dokumen untuk memenuhi persyaratan. Salah satu yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa dikenal dengan nama SKCK.

Pengertian SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang sebelumnya diberi nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. SKCK hanya bisa diterbitkan jika Si Pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindak kejahatan hingga dikeluarkan SKCK tersebut.

Jadi surat ini seperti bukti tertulis, legal dan diakui bahwa kamu tidak pernah melakukan kejahatan yang masuk ke catatan kepolisian. Selain itu, Surat ini juga memiliki beberapa fungsi lainya.

Cara, Syarat Membuat dan Perpanjangan SKCK

Fungsi SKCK

Dari segi administratif, SKCK berfungsi untuk melengkapi persyaratan suatu kegiatan. Kegiatan yang memasukkan SKCK sebagai persyaratannya antara lain:

  1. Melamar pekerjaan
  2. Melamar pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  3. Mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  4. Mendaftar sekolah ke dalam negeri atau luar negeri
  5. Pencalonan diri sebagai pejabat, dll

SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan di dalam negeri diurus di Kepolisian Resort (Polres) setempat. Polres juga mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan di BUMN dan seleksi CPNS. Namun jika SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan di luar negeri, maka tempat mengurusnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda).

Perbedaan SKCK yang Diterbitkan Polsek, Polres, dan Polda

Pada dasarnya, perbedaan dari ketiga jenis SKCK tersebut terletak pada penggunaannya.

1. SKCK Polsek

SKCK Polsek digunakan untuk:

  • Melamar pekerjaan non pegawai negeri, contohnya perusahaan swasta
  • Melanjutkan sekolah
  • Pindah penduduk
  • Mendaftar sebagai calon perangkat desa
  • Memperpanjang kontrak karyawan
  • Membuat perizinan usaha
  • Membuat buku pelaut, dengan catatan bukan paspor untuk melaut ke luar negeri.

2. SKCK Polres

SKCK Polres digunakan untuk:

  • Mendaftar calon kepala desa, DPRD dan kepala daerah atau bupati
  • Mendaftar seleksi CPNS ataupun BUMN non PNS
  • Sebagai syarat jika ingin menikah dengan anggota TNI atau Polri.

3. SKCK Polda

SKCK Polda digunakan untuk:

  • Mendaftar sebagai calon walikota atau DPRD tingkat provinsi
  • Melamar pekerjaan ke luar negeri

Biaya Mengurus SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah biaya yang akan masuk ke dalam kas negara. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang Tarif Dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah Indonesia yang awalnya Rp 10.000 sejak tanggal 6 Januari 2017 naik menjadi Rp 30.000 untuk WNI dan Rp 60.000 untuk WNA. Di lain sisi, biaya perpanjangan SKCK menelan biaya sebesar Rp 30.000.

Syarat Mengurus SKCK

Per tahun 2018, syarat mengurus SKCK bisa dibilang dimudahkan. Dulunya, untuk mengurus SKCK seseorang diharuskan mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan terlebih dahulu. Jika seseorang ingin mengurus SKCK tingkat Polres, surat pengantar itu ditambah dengan surat pengantar dari Polsek.

Berikut ini berkas-berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan mengurus SKCK

Syarat SKCK untuk WNI

Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk membuat SKCK baru bagi WNI adalah:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), bisa juga diganti dengan Surat Izin Mengemudi (SIM)
  2. Fotokopi Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  4. Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar

Syarat SKCK untuk WNA

Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk membuat SKCK baru bagi WNA adalah:

  1. Fotokopi paspor
  2. Surat sponsor dari perusahaan (Asli), bagi kamu yang bekerja
  3. Fotokopi surat nikah, bagi kamu yang sudah menikah
  4. Fotokopi Kitab (Kartu Ijin Tinggal Tetap) atau bisa pula Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)
  5. Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar

Syarat Perpanjangan SKCK

SKCK berlaku 6 bulan dari tanggal pembuatan. Jika kurang dari 1 tahun, seseorang bisa melakukan perpanjangan SKCK. Namun jika lebih dari 1 tahun, seseorang harus membuat SKCK baru.

Berikut ini beberapa berkas yang harus disiapkan untuk perpanjangan SKCK:

  1. SKCK lama
  2. Fotokopi KTP
  3. Pass foto 4×6 background merah sebanyak 3 lembar

Lama Mengurus SKCK

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK pun tergolong singkat. Jika seseorang sudah melengkapi semua persyaratan membuat atau memperpanjang SKCK, maka waktu yang diperlukan hanya kurang dari 30 menit. Dalam waktu tersebut, SKCK yang diterima sudah termasuk legalisir.

Cara Membuat SKCK

Ada dua cara untuk membuat SKCK. Dulu, membuat SKCK hanya bisa dilakukan dengan cara off line dengan mendatangi kantor kepolisian setempat. Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, sekarang membuat SKCK bisa via online. Membuat SKCK via online dinilai lebih praktis karena seseorang tidak perlu datang dan mengantri ke kantor polisi.

Cara Membuat SKCK Offline

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat atau memperpanjang SKCK Polres. Perlu untuk dicatat, jam operasional pelayanan Polres untuk hari kerja Senin-Jumat adalah pukul 08.00-15.00 dan Sabtu pukul 08.00-11.00.

  1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi persyaratan sesuai dengan kebutuhan, baik membuat SKCK baru atau memperpanjang SKCK. Pastikan persyaratan yang dibawa sudah lengkap sebelum pergi ke kantor Polres.
  2. Setelah persyaratan lengkap, selanjutnya adalah pergi ke Polres setempat. Polres yang didatangi haruslah sesuai dengan alamat asal KTP.
  3. Setelah sampai di kantor Polres, seseorang hanya perlu pergi menuju ruangan SKCK. Jika belum tahu, bisa bertanya petugas yang berjaga di sana.
  4. Selanjutnya, seseorang hanya perlu menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan di bagian Penerimaan Berkas SKCK.
  5. Jika seseorang melakukan pembuatan SKCK baru, setelah semua persyaratan diserahkan, petugas memberi form yang harus diisi. Di sana juga ada contoh pengisian form yang dipajang, sehingga memudahkan seseorang untuk mengisi form. Setelah form tersebut terisi, form diserahkan pada bagian Penerimaan Berkas SKCK.
  6. Pada tahap inilah SKCK selesai diurus, dan seseorang hanya tinggal menunggu SKCK jadi.
  7. Jika SKCK sudah jadi, pengurus SKCK akan dipanggil dan dipersilahkan mengambil SKCK di Loket Pengambilan SKCK.
  8. Setelah SKCK jadi, ada baiknya pengurus SKCK langsung mengurus legalisir SKCK. Hal yang harus dilakukan untuk mengurus legalisis SKCK adalah memfotokopi terlebih dahulu SKCK sebanyak yang diinginkan..
  9. Setelah itu, pengurus menyerahkan fotokopi SKCK di bagian Legalisir SKCK.
  10. Proses legalisisr membutuhkan waktu yang relatif singkat.Perlu diketahui, legalisir SKCK gratis tanpa memungut biaya sepeserpun.

Beres, kini cara membuat SKCK telah selesai dan kamu memiliki SKCK untuk berbagai keperluan yang kamu kehendaki. Ingat, gunakan dan jaga dengan baik ya.

Kalau malas buat SKCK secara offline, kamu juga bisa buat SKCK secara online.

Cara Membuat SKCK Online

Membuat SKCK online tentu memiliki keuntungan tersendiri. Bagi seseorang yang sibuk, membuat SKCK online sangatlah menguntungkan. Untuk membuat SKCK online, seseorang tidak perlu datang dan mengantri di kantor polisi setempat. Bahkan pembuatan SKCK online bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan syarat ada koneksi internet.

Pelayanan untuk mengurus SKCK secara online telah disiapkan di website Polri yaitu di http//:skck.polri.go.id. jadi silakan buka situsnya terlebih dahulu. Pada dasarnya, dalam proses membuat SKCK secara online ini adalah seseorang melengkapi formulir pada portak SKCK online.

Setelah itu, seseorang akan mendapat nomor registrasi, yang mana noor registrasi tersebut berguna untuk proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih sewaktu mendaftar. Seseorang juga akan melakukan sidik jari seperti proses pembuatan SKCK offline.

Walaupun menggunakan sistem online, jangan lupa untuk membawa dokumen asli dari syarat pembuatan SKCK. Lama waktu mengurus SKCK secara online diklaim hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit.

Syarat Membuat SKCK online tidak jauh berbeda dengan syarat membuat SKCK offline. Berikut ini beberapa syarat membuat SKCK online:

  1. Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Scan Kartu Keluarga (KK)
  4. Scan Akte Lahir / Ijasah
  5. Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Setelah persyaratan telah terpenuhi, berikut ini langkah-langkah membuat SKCK Online:

  1. Kunjungi website skck.polri.go.id, dan pilihlah menu form pendaftaran yang berada di pojok kanan atas. Lihat gambar di bawah ini untuk lebih jelasnya.Cara, Syarat Membuat dan Perpanjangan SKCK online
  2. Isilah formulir online SKCK tersebut dengan sebenar-benarnya. Menu-menu pengisiannya meliputi tentang:
  • Bagian data pribadi
  • Bagian data pendidikan
  • Keteranga tentang pernah atau tidak terlibat dalam tindak pidana
  • Tujuan membuat SKCK
  1. Setelah formulir selesai diisi, klik Lanjutcara membuat skck online
  2. Setelah formulir diproses oleh sistem, akan muncul kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket kantor kepolisian. Kode itu berguna dalam proses pengambilan SKCK asli di kantor kepolisian yang telah dipilih. Sekaligus nantinya pembayaran dilakukan secara tunai di kantor kepolisian tempat mengambil SKCK.

Yang perlu menjadi catatan lagi adalah saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, biasanya akan dilakukan perekaman sidik jari lagi. Pemohon hanya tinggal melalui prosedur yang telah ditetapkan di kantor kepolisian dalam megurus sidik jari.

Kasus Khusus dalam Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK Beda Daerah

Hal ini terjadi pada orang yang berdomisili lain dengan yang tertera di KTP. Biasanya yang mengalami hal ini adalah pelajar atau perantau. Membuat SKCK beda daerah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan surat domisili dan perekaman sidik jari.

1. Dengan Surat Domisili

Surat domisili berfungsi untuk menjadi bukti bahwa seseorang memang benar berdomisili di wilayah yang berbeda dengan KTP. Surat domisili dapat didapatkan dengan cara meminta surat pengantar terlebih dahulu di ketua RT, kemudian ketua RW dan berakhir di kelurahan atau kantor kepala desa.

Setelah mendapatkan surat domisili, maka seseorang bisa membuat SKCK seperti cara membuat SKCK pada umumnya dengan persyaratan yang sudah disebutkan.

2. Dengan Perekaman Sidik Jari

Perekaman sidik jari dilakukan jika seseorang meminta tolong dibuatkan SKCK sesuai tempat asalnya. Seseorang bisa melakukan perekaman sidik jari di Polres dengan membawa semua persyaratan yang sama seperti cara membuat SKCK.

Lalu di sana petugas akan membantumu untuk melakukan perekaman sidik jari tersebut. Setelah mendapatkan hasil perekaman sidik jari, maka sidik jari tersebut dikirimkan kepada orang yang membantu membuat SKCK. Proses selanjutnya tinggal mengikuti saja alur sesuai cara membuat SKCK pada umumnya.

Cara Membuat SKCK bila Akta Kelahiran Hilang

Bila seseorang kehilangan akta kelahiran dan hendak mengurus SKCK, langkah yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan belum memiliki akta kelahiran yang dibawa pada saat mengurus SKCK.

Cara membuat SKCK untuk seleksi CPNS

Pembuatan SKCK untuk seleksi CPNS memiliki tambahan persyaratan. Selain persyaratan yang telah dijabarkan di poin sebelumnya, persyaratan tambahannya adalah:

  1. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  2. Foto berwarna ukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 4 lembar

Nah itulah cara, syarat membuat dan perpanjangan SKCK Offline dan Online. Semoga bisa membantu. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk tulis di kolom komentar.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Cara, Syarat Membuat dan Perpanjangan SKCK Offline & Online. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/cara-syarat-membuat-dan-perpanjangan-skck/

0 comments on “Cara, Syarat Membuat dan Perpanjangan SKCK Offline & Online”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.