Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Offline & Online

Jika kamu pernah belajar mengenai teori negara, kamu mungkin pernah mendengar Teori Perjanjian sebagai salah satu teori pembentukan negara. Tokohnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Dalam teori tersebut semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Organisasi tersebut bernama negara.

Tentu ada harga yang harus dibayar untuk setiap tindakan. Ada materi yang harus dikeluarkan untuk membiayai organisasi tersebut. Dan materi tersebut diambil dari pajak yang menjadi beban setiap orang yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan organisasi tersebut. Di Indonesia, setiap wajib pajak memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada seluruh Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP menjadi tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajian dalam urusan administrasi perpajakan. NPWP diwajibkan bagi seluruh warga negara Republik Indonesia baik itu secara perorangan atau pun badan usaha.

Tiap wajib pajak tidak mendapatkan NPWP secara langsung, harus ada sejumlah prosedur dan syarat yang terlebih dahulu dipenuhi. Bahkan wajib pajak juga harus mengurus NPWP sendiri. Jika tidak, akan ada sejumlah konsekuensi yang diterima. Sebut saja, tingkat kredibilitas usahanya dipertanyakan.

Apa itu NPWP ?

Keberadaan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) membuat seseorang atau badan usaha memiliki sejumlah sarana administrasi perpajakan sebagai acuan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk menentukan berapa besar pajak yang dibebankan. Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum seperti pengajuan rumah secara kredit, pengajuan hutang, pembuatan rekening bank, passpor, dan masih banyak hal lainya.

Untuk cara pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri sebenarnya ada dua cara yaitu bisa dilakukan secara online dan secara offline. Saya akan membahas keduanya.

Cara pertama yaitu secara online. Cara ini tergolong cara baru yang diperkenalkan oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui internet yang lebih dikenal dengan nama e-Registration.

Dengan menggunakan cara online, Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, hanya melalui aplikasi e-Registration dan menunggu selama selambat-lambatnya dua minggu untuk mendapatkan NPWP yang akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak sesuai dengan alamat di KTP.

Cara kedua adalah secara offline. Tentu cara ini memiliki sejumlah kelebihan dan kekuranga. Sama seperti cara online. Saya tidak keberatan untuk membahasnya. Saya akan membahas cara daftar NPWP online dan offline lengkap dengan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Tetapi sebelumnya, pahami dahulu jenis NPWP.

Jenis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Keduanya memiliki perbedaan yang terletak pada wajib pajaknya.

  • Untuk NPWP Pribadi adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap individu atau setiap wajib pajak perorangan yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.
  • NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang telah memiliki penghasilan di Indonesia.

Jika kamu seorang karyawan, maka kamu hanya akan memiliki NPWP Pribadi. Untuk dapat memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi, kamu harus memiliki pekerjaan dengan penghasilan melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Peraturan ini dibuat dan berlaku bagi seluruh Wajib Pajak pribadi baik yang sudah menikah ataupun belum menikah. Akan tetapi, untuk seorang wanita yang sudah menikah dan tidak bekerja, tidak dikenakan pajak penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Sebagai contoh, batas maksimal PTKP perorangan di Indonesia adalah sebesar Rp. 15.840.000 per tahun (R. 1.320.000 per bulan). Dengan kata lain jika seseorang memiliki penghasilan di atas batas maksimal tersebut, maka orang tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dan wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Jika kamu adalah seorang pemilik bisnis, entrepreneur, wiraswasta, atau investor, maka kamu sebagai individu memiliki NPWP Pribadi, sekaligus juga perusahaan kamu memiliki NPPW Badan. Jadi kamu memiliki dua NPWP yang wajib kamu urus.

Lantas apa perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Banda? Secara fisik wujud kartunya tidak ada perbedaan. Hanya datanya saja yang berbeda. Data itu terdiri dari Nama wajib pajak, Alamat, Pemilik perusahaan, Jenis usaha dan lain sebagainya.

Syarat Membuat NPWP

Apa sajakah dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat untuk membuat NPWP secara offline? Dokumen yang harus disiapkan ini sangat erat kaitanya dengan posisi wajib pajak mendaftar dengan status pekerjaanya.

a) SYARAT MEMBUAT NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wirausaha

Jika kamu adalah seorang Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau status pekerjaan kamu adalah sebagai pekerjaan bebas, maka kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti warga negara Republik Indonesia/WNI, bila kamu WNI. Fotocopy paspor, KITAS (Kartu Izin Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bila kamu seorang warga negara asing (WNA).
  • Fotocopy dokumen izin usaha yang telah diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang yang menyatakan kamu sebagai pekerjaan bebas dari Pejabat Pemda (Pemerintah Daerah) minimal setingkat Kepala Desa atau Lurah atau bisa juga lembar tagihan bukti pembayaran listrik.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal yang dikeluarkan oleh Lurah.
  • Surat pernyataan di atas materai 6000 yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau sebagai pekerja bebas.

b) SYARAT MEMBUAT NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Karyawan/Pekerja

Berbeda jika kamu adalah seorang Wajib Pajak Pribadi yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja kantoran dan tidak memiliki usaha, selain kedua syarat dokumen di atas masih ditambah dengan dokumen izin usaha. Berikut syarat lengkapnya:

  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti warga negara Republik Indonesia/WNI, bila kamu WNI. Fotocopy paspor, KITAS (Kartu Izin Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bila kamu seorang warga negara asing (WNA).
  • Surat pernyataan kerja dengan materai dari perusahaan yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Pribadi tersebut bekerja
  • Khusus Pegawai Negeri memerlukan Surat Keputusan

c) SYARAT MEMBUAT NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi wanita menikah dan bekerja

Syarat kelengkapan dokumen bagi seorang Wajib Pajak Pribadi wanita menikah dan bekerja antara lain:

  • Fotocopy kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) suami
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan oleh Perusahaan
  • Fotocopy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menghendaki hak dan kewajiban perpajakan wanita tersebut terpisah dengan hak dan kewajiban perajakan suami.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setelah kamu menyiapkan seluruh dokumen dan syarat membuat NPWP offline di atas sesuai dengan status dan pekerjaan kamu. Kini saatnya kamu lanjutkan ke tahap kedua yakni mendatangi tempat pembuatan NPWP.

Cara Daftar NPWP Pribadi secara Offline

Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi secara offfline adalah pendaftaran yang dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dalam hal ini, ada dua dua tempat yang bisa kamu kunjungi untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi secara offline yaitu:

a) Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat

Kamu dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak setempat pada jam 08.00 sampai jam 16.00 yang legalitasnya sesuai yang tertera di KTP kamu. Jangan lupa untuk membawa berkas kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas.

Bagi kamu yang memiliki alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP kamu, kamu perlu terlebih dahulu mempersiapkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan tempat kamu saat ini berdomisili. Setelah semu syarat dokumen dipenuhi, serahkan berkas tersebut kepada petugas pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Untuk lebih detailnya, berikut caranya:

  • Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah kamu fotokopi. Taruh dalam satu berkas.
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP kamu. kalau domisili beda dengan KTP, lampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
  • Isi formulir pendaftaran pengajuan NPWP.
  • Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

Silakan pulang dan tunggu kabar selanjutnya. Biasanya waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tidak lama, hanya sehari saja tanpa dipungut biaya administrasi apapun atau free. Kemudian, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dikirim ke alamat dimana kamu tinggal melalui jasa pos tercatat.

b) Dengan bantuan jasa pos atau jasa ekspedisi

Kamu juga bisa membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi secara offline dengan bantuan jasa pos atau jasa ekspedisi jika tempat kamu tinggal terlalu jauh dari Kantor Pelayanan Pajak.

Kamu bisa melakukannya dengan mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat lalu mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkannya beserta kelengkapan dokumen persayaratan yang telah kamu siapkan sebelumnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Daftar NPWP Pribadi Online

Selain cara daftar NPWP offline, kamu juga bisa daftar NPWP secara online. Cara daftarnya bisa dibilang lebih mudah dan tidak harus ribet. Kamu bahkan tak perlu datang ke KPP atau kantor po segala. Yang perlu kamu lakukan hanya duduk di depan komputer lengkap dengan koneksi internet. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka halaman ereg.pajak.go.idCara Daftar NPWP
  2. Lanjutkan dengan pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  3. Masukkan data alamat e-mail yang masih aktif gunakanya untuk verifikasi. Kalau email tidak aktif, verifikasi tidak bisa dilakukan.Syarat Membuat NPWP
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.Membuat NPWP Online
  5. Selanjutnya isilah data diri secara lengkap dan benar agar bisa melangkah ke proses selanjutnya.Daftar Akun
  6. Setelah pengisian data diri selesai, silakan buka e-mail dan klik link verifikasi.isi data diri lengkap
  7. Baru setelah itu masuk ke sistem e-registrasi, dan pilih menu pengajuan NPWP.
  8. Kamu akan melakukan pengisian data lagi.
  9. Baru setelah pengisian formulir selesai, kamu akan mendapatkan rekomendasi KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah kamu buat.
  10. Selanjutnya Klik menu token biar kamu bisa dapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
  11. Klik kirim pengajuan dan silakan tunggu konfirmasi apakah pengajuan NPWP ditolak atau diterima. Biasanya butuh waktu beberapa hari. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Bila status pengajuan sukses, maka NPWP kamu akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah kamu sebutkan sebelumnya.

Untuk berkas yang harus disiapkan sama dengan cara membuat NPWP secara offline. Jadi siapkan terlebih dahulu dalam bentuk softcopy ya.

Cara Membuat NPWP Badan/Perusahaan

Sekilah saya akan jelaskan soal bagaimana cara membuat NPWP badan atau perusahaan. Saya akan jelaskan cara membuat NPWP secara online. sebab kalau yang secara offline, caranya kurang lebih sama dengan cara membuat NPWP pribadi.

Untuk membuat NPWP Perusahaan, pertama-tama kamu harus kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat  https://ereg.pajak.go.id/login:

  • Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
  • Aktivasi akun
  • Isi Formulir Pendaftaran
  • Kirim Formulir Pendaftaran
  • Cetak
  • Tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
  • Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
  • Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP

Untuk syarat membuat NPWP Perusahaan, sangat erat kaitanya dengan kategori perusahaan. Apakah perusahaan yang berorientasi laba, tidak berorientasi laba ataukan yang joint operation. Ketiganya memiliki syarat yang berbeda.

Apakah NPWP akan Mengalami Masa Expired?

Pada kenyataannya, seseorang yang telah memiliki kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sejak saat dikeluarkan kartu NPWP tersebut berarti sejak saat itu juga hak dan kewajiban administrasi perpajakan melekat pada Wajib Pajak sekali seumur hidu atau dengan kata lain, kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak akan mengalami kadaluarsa.

Meskipun demikian, bukan berarti bahwa hak dan kewajiban pemegang kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak dapat dihilangkan. Seandainya seseorang tidak lagi memenuhi syarat dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka orang tersebut bisa melakukan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Menurut pasal 9 ayat 1 Peraturan Dirjen Oajak Nomor PER-20/PJ/2013, dikatakan bahwa penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan kepada seorang wajib pajak apabila tidak lagi memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Perpajakan.

Dengan beragam tawaran kemudahan cara membuat NPWP Pribadi maupun badan usaha secara offline dan online, sehausnya tidak ada alasan bagi kita sebagai warga negara yang baik untuk memilikinya. Bukankah Anda adalah warga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan taat pajak? Tunggu apalagi, segera daftarkan diri kamu sekarang dan jadilah warga negara yang baik.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). Cara Daftar dan Syarat Membuat NPWP Offline & Online. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/cara-daftar-dan-syarat-membuat-npwp/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.