BENTUK NEGARA : Pengertian & Macam-Macam Bentuk Negara, Lengkap!

Salah satu hal yang penting di dalam suatu negara adalah bentuk negara tersebut. Sepanjang perjalanan kenegaraan sampai saat ini ada banyak sekali bentuk negara yang telah digunakan oleh berbagai negara di dunia. Adapun macam-macam bentuk negara tersebut terdapat dalam ulasan berikut.

Pengertian Bentuk Negara

Secara umum bentuk negara adalah suatu susunan terkait struktur negara secara keseluruhan. Hal ini meliputi berbagai unsur negara baik itu dasar negara, tata tertib yang diberlakukan, serta bagaimana kedudukan semua hal tersebut terhadap kekuasaan di dalam negara.

Pengertian Bentuk Negara Menurut Para Ahli

Pengertian mengenai bentuk negara juga diungkapkan oleh para ahli. Beberapa ahli yang mengutarakan pendapatnya mengenai bentuk negara adalah sebagai berikut.

1. Aristoteles

Menurut Artistoteles bentuk negara adalah yang membentuk suatu sistem pemerintahan dan terbagi menjadi bentuk negara baik dan bentuk negara buruk. Adapun kritertia penentu bentuk negara dapat dilihat dari segi kualitas terkait jumlah pemegang pemerintahan dan kuantitasnya terkait tujuan pemerintahan itu sendiri

Aristoteles membagi negara menjadi enam bagian dengan tiga baik dan tiga juga yang buruk. Bentuk negara baik adalah monarki, aristokrasi, dan politeia, sedangkan bentuk negara buruk adalah demokrasi, tirani, dan oligarki.

2. Jellinek

Jellinek dalam bukunya yang berjudul “Algemeine Staatslehre” menyatakan bahwa bentuk suatu negara ditetapkan berdasarkan pihak yang mengambil keputusan. Ketika kemauan negara ditetapkan oleh satu orang, maka negara tersebut berbentuk monarki, sedangkan jika diputuskan oleh lebih dari satu orang, maka berbentuk republik.

3. Leon Duguit

Leon Duguit di dalam bukunya yang berjudul “Traitede Droit Constitutionel”  menyatakan bahwa bentuk negara bergantung pada cara pengangkatan kepala negara. Penunjukan ini terbagi dua yaitu berdasarkan keturunan yang mengindikasikan bentuk monarki dan pemilihan yang menunjukkan bentuk negara republik.

Pengertian Bentuk Negara Menurut KBBI

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, bentuk negara dapat diartikan terlebih dahulu berdasarkan katanya. Kata ‘bentuk’ sendiri berarti lengkung, gambaran, serta sistem dalam hal ini pemerintahan, perserikatan, dan yang berhubungan dengannya.

Sedangkan kata ‘negara’ adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh seluruh rakyat dan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik dan pemerintah yang bersifat efektif, serta mempunyai kesatuan dan kedaulatan dalam menentukan tujuan.

Dengan begitu bentuk negara adalah suatu sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh suatu negara yang berada di dalam wilayah tertentu dan mempunyai lembaga politik dan pemerintah yang mempunyai kesatuan untuk menentukan tujuan negara.

Macam-Macam Bentuk Negara

Ada cukup banyak bentuk-bentuk negara yang kemudian diterapkan oleh setiap negara. Bentuk-bentuk ini disesuaikan dengan kebijakan dari setiap negara. Adapun beberapa macam-macam bentuk negara yang saat ini digunakan antara lain adalah sebagai berikut.

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk negara dengan pemerintahan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat yang didasarkan pada aturan dalam perundang-undangan yang diberlakukan. Tidak hanya itu saja, pemerintah pusat juga mempunyai hak untuk melimpahkan kekuasaan terhadap tingkat daerah yang lebih kecil seperti provinsi.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Ada cukup banyak ciri-ciri atau karakteristik yang dapat dijadikan standar untuk menetapkan bahwa suatu negara menerapkan bentuk negara kesatuan. Beberapa ciri-ciri tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Satu-satunya yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah dalam negara adalah pemerintah pusat.
  • Konstitusi yang berlaku sebagai dasar negara hanya ada satu yaitu Undang-Undang Dasar, begitupun dengan kepala negara, parlemen, dan juga dewan menteri.
  • Pajak yang ditetapkan hanya bisa ditarikl oleh pemerintah pusat.
  • Selain pemerintahan yang berdaulat, tidak ada lagi badan-badan lain.
  • Terdapat supremasi parlemen pusat.
  • Kurikulum pendidikan yang diterapkan hanya ada satu dan berlaku secara menyeluruh.
  • Kedaulatan negara baik kedaulatan ke luar ataupun kedaulatan ke dalam, keduanya secara penuh ditandatangani oleh pihak dari pemerintah pusat.
  • Kebijakan yang dijalankan untuk mengatasi berbagai persoalan baik di bidang ekonomi, politik, budaya, pertahanan, keamanan, dan sosial mempunyai satu kebijakan saja.

Jenis-Jenis Negara Kesatuan

Seiring perkembangannya, bentuk negara kesatuan juga terbagi ke dalam dua jenis. Kedua jenis negara kesatuan tersebut yaitu:

  • Sentralisasi

Jenis negara kesatuan sentralisasi yaitu ketika semua persoalan yang dijalankan pada setiap daerah dalam negara telah diatur dan diurus oleh pemerintah pusat secara langsung, sehingga pemerintah daerah tinggal menjalankan ketentuan dan aturan saja.

  • Desentralisasi

Jenis negara kesatuan desentralisasi yaitu ketika setiap daerah di dalam negara mempunyai kekuasaan pribadi untuk mengatur urusan rumah tangga atau persoalan dalam pemerintahan daerahnya sendiri. Setiap daerah yang menerapkan bentuk negara jenis ini mempunyai parlemen, tetapi kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Contoh Negara Kesatuan

Saat ini ada beberapa negara di dunia yang menerapkan bentuk negara kesatuan dalam urusan kenegaraannya. Contoh negara kesatuan yaitu Perancis, Belanda, Italia, Jepang, Filipina, dan juga Indonesia.

2. Negara Federasi

Negara federasi atau juga dikenal sebagai negara serikat merupakan bentuk negara yang biasanya digunakan oleh negara dengan kawasan yang sangatlah luas, sehingga perlu dilakukan pembagian seperti negara bagian, provinsi, republik, wilayah, dan lain sebagainya.

Kedaulatan bentuk negara ini pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat, tetapi negara bagian juga mempunyai otoritas yang terbilang besar untuk menjalankan aturan terhadap rakyat masing-masing. Dengan begitu negara federal cenderung lebih mudah mengatur sistem pemerintahannya dibanding negara kesatuan.

Ciri-Ciri Negara Federasi

Beberapa ciri-ciri negara federasi yang menjadi karakteristiknya antara lain sebagai berikut.

  • Rakyat menyalurkan suaranya melalui pemilihan umum yang dilakukan secara langsung untuk memutuskan kepala negara di pusat. Kepala negara ini juga mempunyai tanggung jawab terhadap rakyat yang sangat besar.
  • Setiap negara bagian di dalam negara mempunyai kekuasan asli untuk mengatur negaranya sendiri, akan tetapi negara bagian ini tidak mempunyai kedaulatan, karena kedaulatan hanya ada di tangan kepala negara.
  • Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan seluruh rakyat.
  • Setiap negara bagian mempunyai hak untuk mengatur sendiri undang-undang yang diberlakukan, dengan catatan harus menyesuaikan dan tidak melenceng dari undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
  • Setiap negara bagian berwenang untuk membuat sendiri undang-undang yang diberlakukan. Begitupun dengan kabinet, parlemen, serta konstitusi selama yang ditetapkan tidak bertentangan dengan konstitusi di pusat.
  • Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap setian negara bagian terutama untuk persoalan yang menyangkut urusan luar negara bagian, sedangkan kedaulatan pemerintah pusat untuk persoalan dalam negara bagian hanya mempunyai sebagian saja.
  • Kepala negara mempunyai hak veto dalam hal ini pembatalan keputusan yang dapat diajukan oleh parlemen yaitu senat dan kongres.

Contoh Negara Serikat (Federal)

Ada cukup banyak negara yang menerapkan bentuk negara federal atau serikat saat ini, terutama yang mempunyai kawasan luas atau terbagi. Beberapa diantaranya adalah Amerika Serikat, Jerman, Australia, India, Swiss, dan Malaysia.

3. Negara Konfederasi

Negara konfederasi adalah bentuk negara yang digunakan tidak secara permanen. Hal ini dkarenakan adanya perjanjian yang telah disepakati oleh negara yang berkonfederasi untuk mencapai tujuan bersama dalam mempertahankan kedaulatan.

Meskipun begitu masing-masing negara mengatur urusan dalam negerinya sendiri, kecuali jika menyangkut urusan bersama.

4. Negara Monarki

Negara monarki adalah salah satu bentuk negara yang pemerintahannya dilakukan hanya oleh satu orang yang biasanya disebut raja, ratu, sultan dan sejenisnya. Hak untuk urusan memerintah negara hanya dijalankan oleh satu orang saja yang telah ditunjuk dan keputusannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

Contoh negara yang pernah menggunakan bentuk monarki misalnya Arab Saudi, Britania Raya, Maroko, Swaziland, Thailand, Spanyol, Kuwait, Qatar, Jepang, Monako, Luksemburg, Brunei, Oman, Malaysia, dan Vatikan.

5. Negara Oligarki

Negara oligarki adalah bentuk negara dengan pemerintah yang biasanya berasal dari suatu kelompok yang dikenal sebagai kelompok feodal. Selain memegang pemerintahan, kelompok tersebut juga memegang kekusaan politik. Contoh negara oligarki misalnya Uni Soviet dan Aparteid Afrika Selatan.

6. Negara Demokrasi

Negara demokrasi adalah suatu negara yang kekuasaan pemerintahannya secara penuh berada di tangan rakyat dengan kata lain rakyat bebas melakukan pengendalian terhadap pemerintahan sesuai dengan suara yang diinginkan oleh rakyat secara mayoritas.

Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Selain macam-macam bentuk negara, masih ada lagi bentuk-bentuk kenegaraan yang juga digunakan oleh berbagai negara di dunia. Beberapa bentuk kenegaraan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Koloni

Suatu negara mempunyai bentuk kenegaraan koloni ketika negara tersebut berstatus sebagai jajahan dari negara lain. Segala urusan baik politik, pemerintahan, dan hukum terikat dengan negara penjajah. Indonesia sendiri pernah menjadi negara koloni ketika dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun.

2. Trustee (Perwalian)

Trustee atau perwalian adalah wilayah jajahan dari berbagai negara yang kalah ketika Perang Dunia 2 berlangsung, lalu akhirnya berada dalam lindungan Dewan Perwalian PBB dan juga negara yang menang dalam perang. Papua Nugini adalah negara trustee sebagai bekas jajahan Inggris dan kemudian dilindungi oleh PBB hingga tahun 1975.

3. Mandat

Mandat adalah negara yang berstatus sebagai jajahan dari negara-negara yang memperoleh kekalahan dalam Perang Dunia ke I, kemudian dilindungi oleh negara-negara yang menang dalam peperangan dan tetap berada dalam pengawasan Dewan Mandat LBB. Contohnya adalah Kamerun yang merupakan bekas jajahan Jerman, lalu dilindungi oleh Prancis.

4. Protektorat

Protektorat adalah suatu negara yang memperoleh perlindungan di bawah negara lain yang mempunyai kekuatan lebih. Oleh sebab itu negara tersebut dianggap tidak mempunyai kemerdekaan ataupu kedaulatan, sehingga segala persoalan yang menyangkut urusan luar negeri dan pertahanan negara diberikan kepada negara yang menjadi pelindungnya.

Adapun negara yang merupakan protektorat adalah Maroko dan Uni Indo-Cina yaitu Laos, Kamboja, dan Vietnam yang memperoleh perlindungan dari Prancis sebelum akhirnya berstatus sebagai negara merdeka.

5. Dominion

Dominion adalah suatu negara yang sebelumnya bestatus sebagai jajahan Inggris dan akhirnya berdaulat dan merdeka. Negara tersebut bahkan tetap mengakui raja atau ratu Inggris sebagai rajanya, sehingga dominion secara khusus berada dalam lingkup Kerajaan Inggris.

Negara dominion tergabung di dalam The British Commonwealth of Nations dan mempunyai kemerdekaan serta kedaulatan secara penuh. Beberapa negara dominion adalah India, Afrika Selatan, Selandia Baru, Malaysia, Kanada, dan Australia.

6. Uni

Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang telah merdeka dan juga berdaulat, tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama. Negara uni terbagi menjadi tiga jenis yaitu uni personal, uni politik, dan uni riil.

Bentuk Negara Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang 1945, bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, sehingga dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini termaktub di dalam UudD 1945 Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Meskipun terdapat pembagian wewenang dalam urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.

Bentuk Negara Malaysia

Malaysia menggunakan bentuk negara federasi yang terbagi ke dalam 13 negara bagian. Adapun ketiga belas negara bagian tersebut adalah Johor, Kedah, Kelantan, Negeri Sembilan, Melaka, Perak, Pahang, Pulau Pinang, Perilis, Sabah, Sarawak, Selangor, dan Trengganu.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). BENTUK NEGARA : Pengertian & Macam-Macam Bentuk Negara, Lengkap!. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/bentuk-negara/

1 comments on “BENTUK NEGARA : Pengertian & Macam-Macam Bentuk Negara, Lengkap!”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.