6 Asas Pemilu di Indonesia Dan Tujuan Pemilu beserta Penjelasannya

Sebagaimana kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Terbukti dari bagaimana sistem pemilihan para pejabat negara. Baik itu presiden hingga wakil rakyat dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat Indonesia.

Penyelenggaraan pemilu awalnya hanya dilakukan untuk memilih anggota DPR, DRPD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun mulai tahun 2004, pemilihan presiden dan wakil presiden akhirnya dilakukan juga melalui pemilu langsung. Hal ini berdasarkan dari hasil amandemen UUD 1945.

Pengertian Pemilu

Secara umum, pemilu atau pemilihan umum merupakan kegiatan memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan yang dimaksud beranekaragam. Mulai dari presiden/eksekutif sampai legislatif atau wakil rakyat di berbagai tingkatan pemerintahan.

Dalam konteks yang lebih luas, pemilu juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan selain di pemerintahan. Misalnya ketua kelas, ketua OSIS, dsb. Namun untuk konteks ini, penggunaan kata “pemilihan” lebih sering digunakan.

Pemilu juga dapat diartikan sebagai usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif dengan kegiatan retorika, hubungan publik, lobi, komunikasi massa, dll. Meskipun propaganda di negara yang menganut sistem demokrasi dikecam, namun dalam masa kampanye, propaganda banyak dipakai oleh peserta pemilu.

Para pemilih dalam pemilu disebut sebagai konstituen. Kepada para konstituen, para peserta akan menawarkan janji dan program-programnya selama masa kampanye. Kampanye sendiri hanya boleh dilakukan selama waktu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Asas Pemilu di Indonesia (Luber Jurdil)

Pemilu di Indonesia menganut asas Luber Jurdil. Luber Jurdil merupakan akronim dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Berikut penjelasan mengenai masing-masing asas dalam pemilu:

1. Langsung

Asas langsung berarti para pemilih mesti memberikan suaranya secara langsung. Tidak boleh diwakilkan atau menggunakan perantara. Asas ini bertujuan untuk menghindari kecurangan serta jual beli suara dalam pemungutan suara.

2. Umum

Maksud dari asas umum adalah pemilu diikuti oleh semua warga Indonesia yang telah memenuhi syarat tanpa ada pengecualian. Tidak ada perbedaan, semuanya berhak mengikuti pemilu jika telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang.

3. Bebas

Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suara tanpa paksaan dari pihak manapun. Pemilih dapat memilih siapapun calon sesuai hati nuraninya tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak manapun. Pemilih juga berhak mendapat jaminan keamanan dalam memilih.

4. Rahasia

Asas pemilu juga memuat bab rahasia. Maksudnya suara yang diberikan oleh pemilih sifatnya rahasia dan hanya bisa diketahui oleh si pemilih. Pemilu bersifat tertutup dimana privasi begitu terjaga dalam memilih sehingga tidak seorang pun tahu pilihannya kecuali dirinya sendiri.

5. Jujur

Asas jujur harus dilaksanakan sesuai dengan aturan. Tujuannya agar setiap warga negara dipastikan memiliki hak untuk memilih atau menentukan calon pilihannya sesuai dengan kehendaknya dan tiap suara pemilih juga memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat.

6. Adil

Asas adil merupakan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilu dan pemilih tanpa ada diskriminasi maupun pengistimewaan. Penyelenggara pemilu mesti memastikan bahwa keadilan tercipta bagi seua pihak yang ada dalam proses pemilihan umum.

Tujuan Pemilu di Indonesia

Pemilu tak hanya bertujuan untuk memilih pemegang amanah dari rakyat. Namun juga sebagai wujud kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang atas dasar Pancasila dan UUD 1945.

Pemilu di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua jenis. Yakni Pemilu Legislatif yang mana dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD. Juga ada pemilu untuk memilih eksekutif yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden yang disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Prihatmoko (2003:19) menjabarkan tujuan dari dilaksanakannya pemilu. Terdapat 3 tujuan menurutnya, yaitu:

  1. Sebagai sisem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan serta alternatif dari kebijakan umum (public policy)
  2. Sarana untuk pemindahan konflik kepentingan serta masyarakat kepada badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil-wakil yang sudah dipilih partai. Tujuannya agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
  3. Sarana mobilisasi atau penggalang dukungan rakyat kepada negara serta peerintahan melalui keikutsertaan dalam proses politik.

Selain tujuan yang dijabarkan Prihatmoko, pemilu juga memiliki tujuan lainnya secara umum. Antara lain:

  • Menjadi sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  • Perwujudan hak asasi politik rakyat.
  • Memilih wakil-wakil rakyat yang nantinya akan duduk di DPR, DPD, serta DPRD. Serta memilih Presiden beserta wakilnya.
  • Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara tertib sesuai konstitusional, damai, serta aman.
  • Wadah menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Sedangkan tujuan pemilu dalam pelaksanaannya berdasarkan UU N0.8 Tahun 2012 pasal 3 yakni untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

Fungsi Pemilu

  • Sebagai gerbang utama bagi rakyat dalam menyampaikan suara, pilihan, dan pendapatnya dalam menentukan sosok pemimpin negara secara mandiri.
  • Rakyat dapat memiliki kewenangan dalam mengubah kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah jika merasakan ketidakpuasan atas kinerja seorang pemimpin yang sebelumnya telah dipilih.
  • Sarana untuk meminta pertanggungjawaban rakyat terhadap pemimpin negara yang kinerja dan sepakterjangnya selama menjabat tidak memuaskan.
  • Wadah untuk mengeluarkan aspirasi rakyat secara besar-besaran demi terciptanya perbaikan ekonomi dan pembangunan negara.
  • Mewujudkan masyarakat lebih aman, damai, teratur, tanpa terjadi pertikaian, peperangan, maupun pertengkaran. Karena pemilu bersifat rahasia, maka individu tidak dapat diintimidasi atau diancam oleh orang lain.
  • Membuat pembangunan negara lebih mudah direncanakan dan diatur melalui rapat paripurna, dll.

Begitulah kira-kira pembahasan lengkap soal 6 asas pemilu. Semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita semua. Kita berharap pelaksanaan pemilu di Indonesia seterusnya tetap mengedapankan asas-asas tersebut.

Apakah artikel ini membantu?

Terima kasih telah memberi tahu kami!
PERHATIAN
Jika ingin mengcopy-paste referensi dari Jurnalponsel.com, pastikan untuk menambahkan sumber rujukan di daftar pustaka dengan format berikut:
Litalia. (). 6 Asas Pemilu di Indonesia Dan Tujuan Pemilu beserta Penjelasannya. Diakses pada , dari https://www.jurnalponsel.com/asas-pemilu/

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.